Jakarta, Siasat ID – Masyarakat Penggiat Tembakau Nusantara (MPTN) menolak keras Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif.
“Rancangan undang-undang tersebut tidak sama sekali membuat industri tembakau lebih baik dikarnakan dalam beberapa pasal dari rancangan undang-undang tersebut hanya merilis peraturan yang mematikan industr tembakau secara global, baik dari segi ketanagakerjaan dan ekonomi para pelaku bisnis tembakau, buruh tani tembakau, buruh pabrik tembakau, petani tembakau, bahkan penikmat tembakau sekalipun terdampak keras,” ucap Ketua Umum MPTN, Zama Ruddin Manullang, Senin (27/11).
Ditambahkannya, Rancangan PP Kesehatan tersebut merugikan banyak pihak sekaligus mengancurkan rantai perekonomian masyarakat desa, masyarakat adat, dan siapapun yang menggantungkan ekonomi kehidupannya hanya dari sektor pertembakauan.
Terkait Hari Tembakau Nusantara yang diperingati setiap 27 November, Masyarakat Penggiat Tembakau Nusantara berharap hari tembakau ini dapat menjadi langkah kebangkitan tembakau nusantara.
“Kami sepakat dan setuju secara sadar bahwa tanggal 27 November adalah HARI TEMBAKAU NUSANTARA. Gagasan ini bisa terus digaungkan secara bersama-sama sebagai bukti dari kebangkitan tembakau nusantara yang saat ini dirasakan belum merdeka seutuhnya dari adanya upaya pengkebirian dari berbagai lini, baik dalam sektor industri perdagangan, pertanian bahkan segi kerakyatan baik secara perlahan maupun secara masif,” tegas Zama Ruddin Manullang.
Gagasan tanggal 27 November sebagai Hari Tembakau Nusantara dan kesepakatan bersama menjadikan tembakau dan kegiatan Melinting Budaya yang diwariskan oleh para pendahulu bangsa ini, Masyarakat Penggiat Tembakau Nusantara mengukuhkan bersama untuk tetap menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa.