Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sumbawa ke-67 hendaknya dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan. Perayaan ini seharusnya menjadi ruang refleksi bersama untuk menilai arah dan capaian pembangunan daerah, khususnya dalam menjawab persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat Kabupaten Sumbawa, yakni keterbatasan infrastruktur .
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan mandat yang jelas terkait kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur publik yang adil, merata, dan berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sumbawa masih belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Di wilayah Pedesaan, keterbatasan infrastruktur dasar seperti jalan desa, irigasi, dan akses air bersih terus menjadi persoalan berulang yang berdampak langsung pada produktivitas dan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sumbawa .
Sementara itu, di wilayah perkotaan, persoalan tata kelola kota, sistem drainase, pengelolaan sampah, serta distribusi air bersih yang belum merata menunjukkan bahwa pembangunan belum dikelola secara terintegrasi dan berkeadilan.
Kondisi tersebut diperparah oleh krisis ekologis akibat kerusakan lingkungan dan lemahnya pengendalian tata ruang. Dampaknya dirasakan secara simultan oleh masyarakat Kabupaten sumbawa, mulai dari banjir, kekeringan, hingga menurunnya kualitas sumber air setiap Tahun. Hal ini menegaskan bahwa persoalan pembangunan di Kabupaten Sumbawa bukan sekadar persoalan wilayah, melainkan persoalan kebijakan dan tata kelola.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan pembangunan di Kabupaten Sumbawa bukan hanya soal keterbatasan anggaran, tetapi juga soal prioritas dan keberpihakan kebijakan. Perencanaan pembangunan yang belum sepenuhnya melibatkan masyarakat, ditambah dengan lemahnya transparansi dan pengawasan, berpotensi membuat pembangunan tidak tepat sasaran dan tidak menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Tema “Gerak Bersama” mencerminkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemeliharaan infrastruktur di Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, “Sumbawa Unggul” hanya dapat diwujudkan apabila ditopang oleh infrastruktur yang memadai, fungsional, dan berkelanjutan sebagai fondasi pembangunan daerah yang merata dan inklusif.
Melalui momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Sumbawa ke-67, diperlukan komitmen dan keberanian kebijakan untuk menempatkan penguatan infrastruktur sebagai fondasi utama pembangunan daerah yang merata. Dengan arah pembangunan yang lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat, berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, serta didukung tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab, pembangunan daerah diharapkan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Samawa.
Penulis: Yogi Saputra, Ketua Bidang Ideologi dan Politik DPC GMNI Kabupaten Sumbawa.
Editor: Hamran













