
Timika, 15 Desember 2025 – Perusahaan PT. TAS. Melakukan pertemuan dengan masyarakat yapakopa dan tapormai pada pembahasan yang berlangsung yakni pertemuan pertama 2012/2013 dengan masyarakat di 3 kampung di mimika Barat jauh yakni yapakopa, tapormai dan kampung Aindua dan berlanjut dengan sidang amdal yang berlangsung di Jayapura yang di ikuti dengan masyarakat pemilik hak wilayat mimika barat jauh, untuk bertemu dengan dinas lingkungan hidup 2012/2013 lalu, pertemuan ke dua, senin 15 Desember 2025 Jam 9.00-10.00 Wit. pertemuan ini bertujuan untuk masuknya kebun kelapa sawit, pada pertemua pertama 2012 dari pt tas mengaku memberi uang sekitar 800 juta sedangkan Pertemuan hari ini 15 Des 2025 bertujuan untuk survei lokasi sekaligus Meminta izin dari masyarakat pemilik hak wilayat, perwakilan pertama bapak riski dari pt tas yang berbicara soal pt tas yang akan Segera beroperasi di lokasi tempat pembukaan kebun kelapa sawit.
Pertemuan ini disaksikan oleh Kapolsek Mimika barat jauh Danramil mimika barat jauh masyarakat pemilik hak wilayat yang bertempat di kampung tapormai Mimika barat jauh INAKA dan PT TAS.

Pada pembahasan ke dua danramil distrik mimika barat jauh markus dianto berharap lewat pertemuan ini semua dapat berjalan dengan baik karena dalam waktu dekat pt tas akan segera beroperasi danramil berharap masyarakat dan pihak keamanan dan juga pihak pt tas bisa berkerja sama agar semua dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya perwakilan dari kepala distrik sedikit penyampaian dari perwakilan distrik berharap masyarakat dapat mendukung agar semua berjalan lancar.
Ada juga perwakilan dari masyarakat tapormai yakni ketua bamuskam kampung tapormai distrik mimika barat jauh bertanya soal perjanjian dan juga pembayaran uang masuk pt tas ke tempat pembukaan lahan kelapa sawit, dan tanggapan Dari pt tas bapak riski menjawab nanti akan ada pertemuan khusus untuk membahas soal itu, usai pertemuan yang berlangsung 30 menit dengan masyarakat kampung tapormai pemilik hak wilayat itu, lanjut dalam wawancara terpisah dengan bapa riski perwakilan kepala PT TAS, ia memastikan bahwa perusahaan PT TAS akan Segera beroperasi di tiga kampung yakni yapakopa, tapormai dan kampung Aindua ia membawa Tim Untuk orientasi kembali bahwa sudah lama tidak berjumpa dengan masyarakat pasti banyak perubahan-perubahan juga Survei kembali lokasi terkait kondisi lahan dan juga air tanaman” di sekitar lokasi ia juga mengaku bahwasanya ketika kembali dari mimika barat jauh ini mereka akan mempersiapkan dan merencanakan untuk mengurus pajak dan pembayaran ke pemerintah ketika semua sudah selesai lalu dari pt tas akan turun kembali untuk melakukan pembukaan lahan, ia juga mengaku bahwa dari keamanan tni/polri akan libatkan masyarakat sebagai tim keamanan dan juga dari pt tas akan melibatkan masyarakat pemilik hak wilayat untuk bekerja dan mengawasi tanaman kelapa sawit yang akan Segera beroperasi di tiga kampung yapakopa, tapormai dan kampung Aindua ujarnya.

Berapa data berupa perjanjian dari pihak perusahaan dan masyarakat yakni menyangkut keberlangsungan PT TAS Yaitu lahan yang di tanami kelapa sawit pembangunan perkebunan ini berpedoman pada undang-undang atau peraturan tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah dalam PP NO 40 TAHUN 1996, dan juga peraturan daerah khusus NO 22 Tahun 2008 Tentang pengelolaan hutan sumber daya alam masyarakat hukum adat Papua beberapa peraturan lainnya yang menjadi landasan peraturan undang-undang pembangunan dan masuknya PT. TAS di tiga kampung yapakopa, tapormai dan kampung Aindua Distrik Mimika Barat Jauh.

Adapun Tanggapan Dari Pemuda Kampung tapormai pemilik hak wilayat dan tanah adat Jubir (Bung Markus Maita ) ia mengaku bahwasanya ia sedikit kuatir tentang perusahaan kelapa sawit yang masuk di kampungnya, ini bisa memiliki dampak negatif pada lingkungan, seperti deforestasi, polusi air, dan kehilangan habitat satwa liar, dalam wawancara yang berlangsung ia berharap ketika perusahaan PT. TAS. Masuk dan beroperasi agar selalu memperhatikan keseimbangan alam mengingat hidup masyarakat adat masih sangat bergantung pada alam ia juga berbicara alam ini adalah titipan Tuhan untuk di jaga dari generasi ke generasi besar harapan untuk menerima pt tas namun juga bisa menjaga keseimbangan alam dan menghormati kearifan lokal masyarakat adat yang berada di mimika barat jauh kampung Tapormai aindua dan yapakopa (pungkasnya)
Lampiran Dokumentasi Perjanjian PT. TAS Dan Masyarakat Pemilik Hak Wilayat














