YOGI SAPUTRA
Kabid Ideologi dan Politik DPC GMNI Sumbawa.
Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD kembali mencuat dan menuai respons luas dari berbagai elemen politik dan masyarakat sipil. Isu ini dinilai berpotensi mencederai prinsip dasar demokrasi serta mengancam kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang dalam praktik ketatanegaraan Indonesia dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Oleh karena itu, setiap upaya menarik kembali hak pilih rakyat dan memindahkannya ke DPRD merupakan langkah mundur demokrasi yang bertentangan dengan semangat konstitusi.
Berbagai persoalan dalam pelaksanaan pilkada langsung, seperti politik uang, mahalnya biaya politik, manipulasi suara, maupun tingginya angka golput, tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak politik rakyat.
Persoalan-persoalan tersebut lahir dari lemahnya sistem dan tata kelola demokrasi elektoral, sehingga solusi yang diperlukan adalah perbaikan sistem secara menyeluruh, bukan pengalihan kedaulatan ke segelintir elite politik.
Alasan efisiensi anggaran maupun stabilitas politik juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merampas hak politik rakyat. Demokrasi memang memiliki biaya, namun biaya tersebut merupakan investasi untuk menjaga legitimasi kekuasaan dan kedaulatan rakyat. Menyederhanakan persoalan demokrasi hanya pada aspek mahal atau rumitnya pilkada justru berpotensi melanggengkan oligarki dan mempersempit ruang partisipasi publik.
Pilkada langsung adalah amanat Reformasi dan simbol bahwa rakyat ditempatkan sebagai subjek utama dalam menentukan arah kepemimpinan daerah. Mengalihkan hak pilih ke DPRD sama artinya dengan memindahkan suara rakyat dari bilik suara ke ruang elite politik yang rawan kepentingan dan transaksi. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa diharapkan tetap konsisten menjaga demokrasi substantif dengan menolak segala bentuk upaya pelemahan kedaulatan rakyat. Negara seharusnya hadir untuk memperbaiki sistem pemilu, memperkuat pengawasan, menindak tegas praktik politik uang, serta memastikan pendidikan politik bagi masyarakat bukan justru mencabut hak pilih rakyat.Demokrasi tidak rusak karena rakyat memilih,Demokrasi rusak ketika suara rakyat dipindahkan dari tangannya sendiri.









