Sumbawa, Siasat.ID – Masa aksi dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumbawa Bersatu mendatangi kantor Satker PJN II Pulau Sumbawa, PPK 2.2 dan PT.Tiga Ikan Jaya Utama.
“Kami meminta untuk membuka dokumen tender yang dimenangkan oleh PT.Tiga Ikan Jaya Utama, dimana dalam dokumen Persyaratan Teknis sudah jelas bahwa segala bentuk berupa penyedia peralatan utama harus milik sendiri, dan dijelaskan AMP milik sendiri, ston crusher milik sendiri, blanding equipmen milik sendiri, blanding plant milik sendiri, serta daftar peralatan yang diajukan harus disertai dengan melampirkan atau mengupload bukti pemilikannya contoh STNK, BPKB dengan setatus milik sendiri PT. Tiga Ikan Jaya Utama,” ucap Iksan Korlap Aliansi LSM Sumbawa Bersatu, Senin (28/11).
Iksan menjelaskan, berdasarkan fakta hasil sidak lapangan, peralatan yang beroperasi dilokasi pekerjaan konstruksi jalan Batudulang – Tepal adalah peralatan milik PT.Sinarbali Binakarya dan didukung oleh pekerja dilokasi dari PT. Sinarbali Binakarya, artinya PT.Tiga Ikan Jaya Utama diduga melakukan take oper pekerjaan atau jual proyek kepada PT.Sinarbali Binakarya.

“Dalam hal ini Aliansi LSM Sumbawa Bersatu, meminta agar dokumen persyaratan teknis yang dimenangkan oleh PT.Tiga Ikan Jaya Utama dibuka kembali, agar jelas secara hukum berdasarkan fakta lapangan,” tegasnya.
Lanjut Iksan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, perlu dipertanyakan dimana izin Aspal Mixing Planta dan Izin Quarinya PT.Tiga Ikan Jaya Utama di pulau Sumbawa, jangan sampai hanya pengakuan saja, atau adanya dugaan permainan busuk dan persengkongkolan jahat POKJA, ULP dan PPK 2.2 PJN II Pulau Sumbawa.

“Menjadi pertanyaan Ada apa para PPK 2.2 dan Satker PJN II Pulau Sumbawa, ketika masuknya surat lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke kantornya selalu pejabat kantor atau pejabat setempat selalu tidak ada di kantornya, justru hal tersebut atas tidak adanya pejabat di kantor membuat timbul suatu kecurigaan persengkongkolan jahat yang dilakukannya,” pungkasnya.
“Aliansi LSM Sumbawa Bersatu telah melakukan penyegelan ruangan kantor Kepala Satker PJN II Pulau Sumbawa, dan akan melakukan tindak lanjut aksi jilid 2 di Mataram,” ungkapnya.
“Kami meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk hadirkan PPK 2.2, POKJA, ULP, Konsultan Pengawas, Kepala Satker PJN II Pulau Sumbawa, dan Kepala Balai IX Jalan Nasional di Mataram untuk heraing bersama Aliansi LSM Sumbawa Bersatu untuk membuka dokumen persyaratan teknis pekerjaan konstruksi jalan Batudulang- Tepal, dan meminta untuk mengatur waktu bersama – sama melakukan sidak lapangan dilokasi pekerjaan kontstruksi jalan Batudulang – Tepal,” ujarnya.
“Pekerjaan kontsruksi Jalan Batudulang – Tepal, Kabupaten Sumbawa senilai 67 miliar tersebut diduga tempat para maling tikus – tikus berdasi dan tempat persengkokolan jahat paran aktor – aktor yang ingin memperkaya diri dari hasil kejahatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Anggaran dari hasil pajak yang dibayar oleh rakyat,” tutup Iksan. (Red)