
TANGERANG SELATAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan, Syamsul Hariyanto, membacakan pendapat akhir fraksi dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan, Kamis (1/5/2026).
Rapat Pansus tersebut merupakan agenda lanjutan pembahasan Raperda RTRW Kota Tangsel 2025-2045. Dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakannya, Syamsul menegaskan pentingnya RTRW sebagai instrumen hukum dan kebijakan tata ruang kota.
“Melalui pembahasan ini, diharapkan RTRW mampu menjadi pedoman pembangunan kota yang terarah, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan masa depan Tangsel yang lebih tertata,” ujar Syamsul Hariyanto.
Ia menambahkan, substansi RTRW harus mampu menjawab tantangan urbanisasi, kemacetan, banjir, dan alih fungsi lahan yang masih menjadi persoalan utama di Kota Tangerang Selatan. “RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tapi kontrak sosial pemerintah dengan warganya untuk 20 tahun ke depan,” kata Syamsul.
Rapat Pansus RTRW dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Tangsel, perwakilan eksekutif dari Bappeda dan Dinas Tata Ruang, serta tim ahli. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir sebelum Raperda RTRW dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Ketua Pansus RTRW menyebut, setelah disetujui DPRD, Raperda akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian ATR/BPN untuk dievaluasi. “Targetnya, RTRW Kota Tangsel bisa ditetapkan paling lambat triwulan III tahun 2026,” ujarnya.
RTRW Kota Tangerang Selatan 2025-2045 nantinya akan mengatur zonasi kawasan permukiman, perdagangan, industri, ruang terbuka hijau, hingga mitigasi bencana. Dokumen ini menjadi acuan seluruh izin pemanfaatan ruang dan investasi di wilayah Tangsel.






