• Latest
  • Trending
  • All

Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang Sebut Vonis Tendensius, Ungkap DM ‘Siap Dipenjara’ Sebelum Palu Diketuk

April 30, 2026
PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

April 30, 2026

Gandeng Pemprov Bali, PT Aksara Cristy Legal Siap Luncurkan Mesin Olah Sampah Tanpa Asap

April 30, 2026

Atasi Krisis Sampah, PT Aksara Cristy Legal Siapkan Mesin Pirolisis Tanpa Pembakaran

April 30, 2026

“Perpustakaan Merah Putih Nawaripi Dapat Perhatian, Dinas Perpustakaan Mimika Lakukan Peninjauan”

April 30, 2026

“Akar Kegagalan Jakarta di Papua: Mengapa Aktivis Cipayung, BEM, dan KNPI Mulai Suarakan Papua Merdeka?”

April 29, 2026

YLBH Papua Tengah Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Pihak Keuskupan Timika

April 29, 2026

DAD dan Korem 173/PVB Perkuat Ketahanan Pangan di Papua Tengah, Dorong Pangan Lokal dalam Program MBG

April 29, 2026

Salah satu Bakal Calon Ketua KNPI MIMIKA buka suara terkait Aksi agresif yang menghantui pemuka agama di mimika

April 29, 2026

TK/PAUD Merah Putih Nawaripi Terima Bantuan Printer dan ATK dari Pemerintah Kampung

April 29, 2026

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026

DPP GMNI MENDESAK KEMENTERIAN KEHUTANAN MENINJAU KEMBALI STATUS TAMAN NASIONAL MUTIS TIMAU

April 28, 2026

Darurat Sampah Bali, Made Hiroki Luncurkan Mesin “Solusi Aksara”: Olah 100 Ton Sehari Tanpa Asap Jadi Paving Block

April 28, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang Sebut Vonis Tendensius, Ungkap DM ‘Siap Dipenjara’ Sebelum Palu Diketuk

in Uncategorized
0
23
SHARES
261
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

DENPASAR, – Kuasa Hukum Advokat Togar Situmorang mengungkap kejanggalan jelang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. Selain menerima DM Instagram berisi “Sudah siap dipenjara Bang”, ia juga menilai pertimbangan hakim tendensius dan mengabaikan itikad baik pembelaan.

Melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026), Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang mengaku bahwa kliennya menerima DM dari akun tak dikenal pada IG pribadi kliennya Malam hari sebelum Hari Selasa sidang putusan. Pesan itu disebutnya janggal karena mengindikasikan putusan pidana penjara akan dipenjara padahal vonis belum dibacakan.

RelatedPosts

Gandeng Pemprov Bali, PT Aksara Cristy Legal Siap Luncurkan Mesin Olah Sampah Tanpa Asap

Atasi Krisis Sampah, PT Aksara Cristy Legal Siapkan Mesin Pirolisis Tanpa Pembakaran

“Perpustakaan Merah Putih Nawaripi Dapat Perhatian, Dinas Perpustakaan Mimika Lakukan Peninjauan”

“Kejadian ini membuktikan bahwa sistim hukum di Bali sudah dibeli dan diduga bisa dipermainkan oleh mereka-mereka yang berkepentingan atau Oknum untuk menzalimi seorang advokat yang sudah berupaya membantu masalah hukum yang dijalani,” ujar Kuasa Hukum Dr. Togar. Situmorang.

Soal Itikad Baik & Dugaan Suap
Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut Kliennya tidak beritikad baik. Ia tidak setuju dengan penilaian tersebut.

“Namanya pengacara, ya kita pasti jual jasa dan waktu, jaringan ( Net Working) , lalu ilmu hukum kita dan strategi. Kalau di awal sudah ada kesepakatan perjanjian jasa hukum ( PJH ) yang merupakan Undang Undang bagi yang menandatangin dan nilai harga serta dana Operasional serta ada Surat Kuasa dalam Surat Kuasa ada Hak Retensi dan Honorium dan kliennya setuju lalu bayar, ya itu namanya transaksi profesional,” kata Kuasa Hukum Dr. Togar. Situmorang.

Menurut dia, jika hasil di tengah jalan tidak sesuai ekspektasi klien, seharusnya masuk ranah perdata atau kode etik, bukan langsung dipidanakan. “Masak orang kerja dibayar malah dibilang nipu?” ujarnya.

Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang mengklaim, dalam persidangan terbukti saksi bersaksi bahwa menunjukkan adanya itikad tidak baik dari pihak pelapor. “Kalau tidak salah seingat saya, itu ada bahasa di chat ‘kasi nomor pejabat Imigrasi dan suruh Klien sebagai pengacara untuk menghubungi pejabat’. Kan itu mengarah ke hal negatif atau suap menyuap. Itu seharusnya menjadi pertimbangan hakim,” kata Kuasa Dr. Togar. Situmorang

Namun ia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan pembelaan tersebut. “Saya kurang setuju di pertimbangan hakim dibilang tidak ada itikad baik. Selama kita bisa buktikan ada kuitansi dan PJH jelas ada surat kuasa namanya ada pengguna jasa ya harus dibayar sebagai Jasa Profesional apalagi telah ada Hasil berupa SP3 baik di Polda Bali, Polres Badung juga Polres Bogor. Masalah menang kalah kan Klien telah berusaha. Memang seperti itu, kan kita advokat bukan bela klien tapi bela hak hukumnya,” tegas Kuasa Hukum Dr. Togar.Situmorang

Desak KY, MA, Komisi III DPR, Kapolri, Selidiki DM
Atas DM “Uda Siap bang Dipenjara besok” yang diterima sebelum vonis, Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang mendesak Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Hakim, Mahkamah Agung, KPK serta DPR RI Komisi III untuk menyelidiki dan mengungkap motif di balik pesan tersebut karena Kesucian Marwah Peradilan ternyata bisa Terbeli.

“KY dan Komisi III DPR RI harus turun tangan. Selidiki siapa pengirim DM, dari mana dia tahu akan di penjara besok sebelum palu Hakim diketuk. Ini menyangkut kesucian marwah serta martabat hakimperadilan ,” kata Kuasa Hukum Dr. Togar. Situmorang.

Share9SendShare
Redaksi Papua

Redaksi Papua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1
PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

April 30, 2026

Gandeng Pemprov Bali, PT Aksara Cristy Legal Siap Luncurkan Mesin Olah Sampah Tanpa Asap

April 30, 2026

Atasi Krisis Sampah, PT Aksara Cristy Legal Siapkan Mesin Pirolisis Tanpa Pembakaran

April 30, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In