
Timika, 8 Januari 2026 — Masyarakat adat Kampung Aindua, Distrik Potowai Buru, Mimika Barat Jauh, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya PT TAS ke wilayah adat mereka. Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap tanah adat, hutan, dan sumber penghidupan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat setempat.
Pernyataan penolakan tersebut dikonfirmasi melalui komunikasi via telepon serta dokumentasi video yang dikirimkan langsung oleh perwakilan masyarakat adat kepada pihak media. Dalam keterangannya, juru bicara masyarakat adat Kampung Aindua menegaskan bahwa keputusan menolak PT TAS merupakan sikap kolektif yang telah disepakati bersama oleh seluruh masyarakat adat, mulai dari wilayah Potowai Buru hingga Kampung Araraw.

Menurut mereka, kehadiran perusahaan dinilai akan membawa dampak serius bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat. Kekhawatiran utama adalah hilangnya dusun sagu sebagai sumber pangan pokok, rusaknya hutan sebagai tempat berburu dan mencari bahan bangunan, serta terancamnya keberlanjutan kampung adat di masa depan.
“Kalau perusahaan masuk, pertama sagu akan habis, kayu akan habis. Besok bangunan masuk, kami mau ambil kayu dari mana untuk bangun rumah dan kampung kami? Ini bukan kerugian kecil. Kampung Aindua bisa tenggelam,” ujar juru bicara masyarakat adat Kampung Aindua.
Masyarakat adat menilai bahwa keputusan menolak PT TAS bukan semata-mata soal hari ini, melainkan demi menjaga hak hidup anak cucu mereka di masa depan. Mereka menegaskan posisi sebagai pemilik sah tanah adat yang memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi wilayahnya dari kerusakan.

Selain pernyataan lisan, masyarakat adat Kampung Aindua juga menyampaikan sejumlah poin tertulis kepada media. Poin-poin tersebut antara lain menyangkut potensi perampasan dan kerusakan tanah adat yang merupakan identitas dan harga diri masyarakat adat Mimika, khususnya di wilayah Mimika Barat Jauh, Distrik Potowai Buru.
Mereka juga menyoroti ancaman kerusakan hutan, sungai, dan lingkungan hidup yang selama ini menjadi sumber pangan, obat-obatan tradisional, serta ruang kehidupan masyarakat adat. Dampak lanjutan yang dikhawatirkan adalah hilangnya mata pencaharian masyarakat serta rusaknya tatanan sosial dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Dalam pernyataannya, masyarakat adat menegaskan bahwa tanah adat tidak untuk diperjualbelikan, tidak untuk dirusak, dan tidak untuk kepentingan investasi yang mengorbankan masa depan masyarakat adat. Oleh karena itu, mereka menyatakan penolakan tegas dan tanpa syarat terhadap perkebunan kelapa sawit di wilayah adat Kampung Aindua.
Masyarakat adat juga menuntut adanya penghormatan penuh terhadap hak-hak masyarakat adat serta menyerukan komitmen bersama untuk menjaga dan mempertahankan tanah adat demi kelangsungan hidup generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
“Tanah adat adalah kehidupan. Menjaga tanah adat berarti menjaga masa depan,” demikian pernyataan bersama masyarakat adat Kampung Aindua yang menjadi pegangan dalam perjuangan mereka mempertahankan ruang hidup dan martabat sebagai masyarakat adat.








