• Latest
  • Trending
  • All
RUU KUHAP: Jalan Terjal Menuju Negara Polisi, Ancaman Nyata bagi Demokrasi

RUU KUHAP: Jalan Terjal Menuju Negara Polisi, Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Agustus 29, 2025

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026

DPC GMNI Kabupaten Mimika dan Pemerintah Distrik Mimika Barat Jauh Perkuat Sinergi Pembangunan

Januari 18, 2026

MUSRENBANG KAMPUNG NAWARIPI TAHUN 2025 DESA MANDIRI NAWARIPI MENUJU DESA SWASEMBADA NAWARIPI

Januari 15, 2026
Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Januari 15, 2026

Ketua KNPI Jayawijaya Hengky Hilapok Temui Wapres Gibran, Dorong Pusat Konsolidasi Pemuda di Wamena

Januari 15, 2026

Dari Wamena, Pemuda Papua Pegunungan dan Wapres Gibran Satukan Harapan Pembangunan

Januari 14, 2026

Sinergi Pemerintah Pusat dan Desa, Bantuan Sembako Disalurkan ke Nawaripi Jaya

Januari 15, 2026

Gerbang Tertutup, Cita-Cita Tertahan: Aksi Pemalangan dan Darurat Pendidikan di Mimika

Januari 15, 2026

Musdus Nawaripi, Pemerintah Kampung Ingatkan Program Harus Berpihak ke Warga

Januari 15, 2026
Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Januari 11, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Nusantara

RUU KUHAP: Jalan Terjal Menuju Negara Polisi, Ancaman Nyata bagi Demokrasi

in Nusantara, Polhukam
0
RUU KUHAP: Jalan Terjal Menuju Negara Polisi, Ancaman Nyata bagi Demokrasi
29
SHARES
318
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Timika, Siasat ID – Bung Owen Tanlain selaku OKK GMNI KABUPATEN MIMIKA menolak keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sejumlah pasal dalam RUU ini dianggap bermasalah karena membuka ruang pelebaran wewenang aparat penegak hukum secara berlebihan, yang pada akhirnya dapat mengancam kebebasan sipil, demokrasi, serta memperkuat watak negara polisi.

Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 5 huruf d, yang memberi celah bagi penyidik untuk mengambil “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. Rumusan yang multitafsir ini dikhawatirkan akan digunakan untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

RelatedPosts

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

DPC GMNI Kabupaten Mimika dan Pemerintah Distrik Mimika Barat Jauh Perkuat Sinergi Pembangunan

Ketua KNPI Jayawijaya Hengky Hilapok Temui Wapres Gibran, Dorong Pusat Konsolidasi Pemuda di Wamena

Lebih jauh, Pasal 16 melegitimasi praktik penyelidikan ala intelijen, termasuk pembuntutan, penyamaran, hingga pembelian terselubung. Hal ini jelas berpotensi mengkriminalisasi warga sipil, aktivis, maupun kelompok yang kritis terhadap pemerintah bahkan Negara.

Tak hanya itu, Pasal 90 ayat (2) memungkinkan adanya penangkapan tanpa batas waktu dengan alasan kondisi tertentu, sementara Pasal 93 ayat (5) memberi alasan penangkapan yang sangat subjektif, misalnya karena seseorang dianggap “menghambat pemeriksaan” atau “memberi informasi tidak sesuai fakta”. Kondisi ini membuka ruang kriminalisasi luas terhadap rakyat kecil.

Puncaknya, Pasal 106 ayat (4) memberikan kewenangan penggeledahan tanpa izin pengadilan dengan alasan “kondisi mendesak”. Padahal, tanpa parameter yang jelas, ketentuan ini rawan disalahgunakan aparat.

“RUU KUHAP ini jelas menjadi jalan pintas menuju negara polisi. Bukan hanya demokrasi yang terancam, tetapi rakyat kecil yang paling rentan akan jadi korban represi. KUHAP yang seharusnya menjadi instrumen keadilan justru berubah menjadi alat kekuasaan,” tegas Bung Owen Tanlain.

Bung Owen Tanlain secara khusus menyoroti situasi di Papua yang semakin mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa kekhawatiran atas disahkannya RUU KUHAP ini sangat relevan dengan realitas di tanah Papua, dimana militerisme TNI dan POLRI kian membabi buta terhadap masyarakat sipil.(29/8)

“Sesuai dengan situasi di Papua kini, militerisme TNI dan POLRI makin membabi buta terhadap masyarakat sipil, entah itu yang demo atau pun kekerasan terhadap warga sipil di pedalaman Papua. RUU ini justru akan memberi payung hukum dan memperparah tindakan represif dan kekerasan yang sudah terjadi,” ujarnya.

Owen menambahkan bahwa dalam kondisi dimana kekerasan oleh aparat sudah sering terjadi, pemberian kewenangan yang lebih luas melalui RUU KUHAP sama saja dengan memberikan pisau yang lebih tajam untuk menebar ancaman dan ketakutan bagi rakyat.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah dan negara melihat dan mengakui fakta kekerasan yang terjadi di Papua. “Saya meminta agar pemerintah dan negara melihat hal ini. Jangan tutup mata. Pengesahan RUU KUHAP serta RUU KUHAP TNI/POLRI harus ditinjau ulang secara menyeluruh. Disebabkan bahwasanya negara ini bukan negara kekuasaan militerisme yang seenaknya dan semuanya bertindak dalam kekuasaan hak dan hukum yang represif. Demokrasi akan selalu hidup untuk melawan ketidakadilan,” pungkasnya.

Tags: RUU KUHAP
Share12SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PT. TAS. Gelar Pertemuan Lanjutan dengan Masyarakat Adat Mimika Barat Jauh, Bahas Operasional Perkebunan Kelapa Sawit

Desember 15, 2025
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In