• Latest
  • Trending
  • All
RUU KUHAP: Jalan Terjal Menuju Negara Polisi, Ancaman Nyata bagi Demokrasi

RUU KUHAP: Jalan Terjal Menuju Negara Polisi, Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Agustus 29, 2025

Senator PFM: Operasi 49 Alat Berat di Imeko Ilegal, Stop Sebelum Ada Izin

April 21, 2026

Dugaan Korupsi Keuangan MRP PBD, DAP Doberai: Temuan Pansus LKPJ Gubernur Pintu Masuk Periksa Seklis MRP

April 21, 2026

Kenapa Senator PFM Fokus Berantas Korupsi di PBD? Karena Uang Rakyat Di Curi ( Korupsi) oleh Oknum Pejabat di PBD

April 21, 2026

Senator PFM Minta Wapres Gibran Selesaikan 310 Rumah Jokowi yang Belum Selesai di Sorong

April 21, 2026

Momen Hari Kartini 2026, Monika Priska Wanma: Perempuan Asli Papua Harus Rebut Peluang di Industri, Tambang, dan Konstruksi

April 21, 2026

Di Hadapan Wapres, Sekjend Forum Alumni Pimpinan Cipayung Dorong Pemerintah Bangun BLK Secara Masif

April 21, 2026

Forum Alumni Pimpinan Cipayung Mimika, Apresiasi kedatangan Wapres Di Papua Tengah Mimika

April 21, 2026

ANATOMI OTSUS DI PAPUA TENGAH: ANTARA ILUSI ARITMATIKADAN PENYANDERAAN KEWENANGAN

April 21, 2026

GMNI DKI Jakarta: MDCP RI–AS Jangan Jadi Pintu Ketergantungan Pertahanan

April 20, 2026

Dana Jemaat Raib Rp28,8 M hingga Teror Pinjol, YPKIM Sebut Konsumen Keuangan Belum Terlindungi

April 20, 2026

Soroti Dana Kompensasi KLH Rp10 Miliar, Tokoh Intelektual Raja Ampat Minta MRP PBD Beberkan Rincian

April 20, 2026

Pemuda Adat Kamoro Apresiasi Kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Dorong Agenda Strategis Pembangunan Berbasis Adat

April 20, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Nusantara

RUU KUHAP: Jalan Terjal Menuju Negara Polisi, Ancaman Nyata bagi Demokrasi

in Nusantara, Polhukam
0
RUU KUHAP: Jalan Terjal Menuju Negara Polisi, Ancaman Nyata bagi Demokrasi
29
SHARES
318
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Timika, Siasat ID – Bung Owen Tanlain selaku OKK GMNI KABUPATEN MIMIKA menolak keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sejumlah pasal dalam RUU ini dianggap bermasalah karena membuka ruang pelebaran wewenang aparat penegak hukum secara berlebihan, yang pada akhirnya dapat mengancam kebebasan sipil, demokrasi, serta memperkuat watak negara polisi.

Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 5 huruf d, yang memberi celah bagi penyidik untuk mengambil “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. Rumusan yang multitafsir ini dikhawatirkan akan digunakan untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

RelatedPosts

Faya Naa: Aliansi Pengusaha OAP Desak Sagu, Singkong, dan Keladi Masuk Program Makanan Bergizi, Hashim Djojohadikusumo Beri Respons Positif

Membedah Paradoks Kwamki Narama, Antara Inersia Birokrasi dan Mandat Konstitusional Otsus

DPC GMNI Jayawijaya Minta Gubernur Papua Pegunungan Konsisten pada Hasil Seleksi DPR Otsus

Lebih jauh, Pasal 16 melegitimasi praktik penyelidikan ala intelijen, termasuk pembuntutan, penyamaran, hingga pembelian terselubung. Hal ini jelas berpotensi mengkriminalisasi warga sipil, aktivis, maupun kelompok yang kritis terhadap pemerintah bahkan Negara.

Tak hanya itu, Pasal 90 ayat (2) memungkinkan adanya penangkapan tanpa batas waktu dengan alasan kondisi tertentu, sementara Pasal 93 ayat (5) memberi alasan penangkapan yang sangat subjektif, misalnya karena seseorang dianggap “menghambat pemeriksaan” atau “memberi informasi tidak sesuai fakta”. Kondisi ini membuka ruang kriminalisasi luas terhadap rakyat kecil.

Puncaknya, Pasal 106 ayat (4) memberikan kewenangan penggeledahan tanpa izin pengadilan dengan alasan “kondisi mendesak”. Padahal, tanpa parameter yang jelas, ketentuan ini rawan disalahgunakan aparat.

“RUU KUHAP ini jelas menjadi jalan pintas menuju negara polisi. Bukan hanya demokrasi yang terancam, tetapi rakyat kecil yang paling rentan akan jadi korban represi. KUHAP yang seharusnya menjadi instrumen keadilan justru berubah menjadi alat kekuasaan,” tegas Bung Owen Tanlain.

Bung Owen Tanlain secara khusus menyoroti situasi di Papua yang semakin mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa kekhawatiran atas disahkannya RUU KUHAP ini sangat relevan dengan realitas di tanah Papua, dimana militerisme TNI dan POLRI kian membabi buta terhadap masyarakat sipil.(29/8)

“Sesuai dengan situasi di Papua kini, militerisme TNI dan POLRI makin membabi buta terhadap masyarakat sipil, entah itu yang demo atau pun kekerasan terhadap warga sipil di pedalaman Papua. RUU ini justru akan memberi payung hukum dan memperparah tindakan represif dan kekerasan yang sudah terjadi,” ujarnya.

Owen menambahkan bahwa dalam kondisi dimana kekerasan oleh aparat sudah sering terjadi, pemberian kewenangan yang lebih luas melalui RUU KUHAP sama saja dengan memberikan pisau yang lebih tajam untuk menebar ancaman dan ketakutan bagi rakyat.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah dan negara melihat dan mengakui fakta kekerasan yang terjadi di Papua. “Saya meminta agar pemerintah dan negara melihat hal ini. Jangan tutup mata. Pengesahan RUU KUHAP serta RUU KUHAP TNI/POLRI harus ditinjau ulang secara menyeluruh. Disebabkan bahwasanya negara ini bukan negara kekuasaan militerisme yang seenaknya dan semuanya bertindak dalam kekuasaan hak dan hukum yang represif. Demokrasi akan selalu hidup untuk melawan ketidakadilan,” pungkasnya.

Tags: RUU KUHAP
Share12SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

Rolling Jabatan di Mimika Dipertanyakan, GMNI: Dimana Keterlibatan OAP Dimana Hak Kesulungan Amungme, Kamoro, dan 5 Suku Kerabat

Maret 11, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Senator PFM: Operasi 49 Alat Berat di Imeko Ilegal, Stop Sebelum Ada Izin

April 21, 2026

Dugaan Korupsi Keuangan MRP PBD, DAP Doberai: Temuan Pansus LKPJ Gubernur Pintu Masuk Periksa Seklis MRP

April 21, 2026

Kenapa Senator PFM Fokus Berantas Korupsi di PBD? Karena Uang Rakyat Di Curi ( Korupsi) oleh Oknum Pejabat di PBD

April 21, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In