
Jayawijaya, (25/03/26) – Kami menegaskan bahwa, status wilayah boleh saja berada di bawah administrasi pemerintah, namun hak atas tanah tetap melekat pada masyarakat adat sebagai pemilik ulayat. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan harus memahami bahwa pembangunan fisik tidak boleh berdiri di atas
Kami mengingatkan kepada Penjabat Gubernur, Kehadiran instansi pemerintahan di wilayah ini seharusnya membawa perlindungan, bukan pengungsian terselubung.
Jangan sampai kebijakan ini menempatkan Gubernur dalam posisi sebagai (tamu mengusir tuan rumah). Tanah ini adalah identitas, martabat, dan sumber kehidupan suku Huwula yang telah dijaga turun-temurun.
Dan saat ini kondisi di tengah masyarakat adat masih mengalami pembelahan (pro dan kontra). Memaksakan pembangunan atau penempatan institusi keamanan di tengah situasi yang belum kondusif hanya akan menciptakan konflik horizontal dan memperdalam trauma masyarakat.
Kami desak kepada Gubernur kasih duduk tua-tua adat yang pihak terima dan tolak. Status tanah yang ditargetkan kantor Polda masih bermasalah dan segera berunding dengan masyarakat adat.
Kami menegaskan bahwa, status wilayah boleh saja berada di bawah administrasi pemerintah, namun hak atas tanah tetap melekat pada masyarakat adat sebagai pemilik ulayat. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan harus memahami bahwa pembangunan fisik tidak boleh berdiri di atas
Kami mengingatkan kepada Penjabat Gubernur, Kehadiran instansi pemerintahan di wilayah ini seharusnya membawa perlindungan, bukan pengungsian terselubung.
Jangan sampai kebijakan ini menempatkan Gubernur dalam posisi sebagai (tamu mengusir tuan rumah). Tanah ini adalah identitas, martabat, dan sumber kehidupan suku Huwula yang telah dijaga turun-temurun.
Dan saat ini kondisi di tengah masyarakat adat masih mengalami pembelahan (pro dan kontra). Memaksakan pembangunan atau penempatan institusi keamanan di tengah situasi yang belum kondusif hanya akan menciptakan konflik horizontal dan memperdalam trauma masyarakat.
Kami desak kepada Gubernur kasih duduk tua-tua adat yang pihak terima dan tolak. Status tanah yang ditargetkan kantor Polda masih bermasalah dan segera berunding dengan masyarakat adat.
Sumber Berita : ( KETUA KNPI JAYAWIJAYA PROVINSI PAPUA PERGUNUNGAN )
Editorial Berita : BUNG KAFIAR






