
Timika, 20 Maret 2026 – Bupati Mimika, Johannes Rettob, memaparkan secara terbuka mekanisme rotasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam forum diskusi bersama Alumni Pimpinan Cipayung Kabupaten Mimika. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis malam (19/3/2026) di Café Titik Kumpul (TKP), Timika.
Forum diskusi yang mengusung tema “Rotasi Jabatan di Mimika: Menjaga Meritokrasi dan Keadilan bagi Orang Asli Papua (OAP)” ini dihadiri oleh unsur alumni organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, serta perwakilan ASN. Diskusi tersebut membahas dinamika pelaksanaan rotasi jabatan eselon II, III, dan IV yang tengah berlangsung dan menjadi perhatian publik.
Dalam pemaparannya, Bupati Johannes Rettob menjelaskan bahwa kebijakan rotasi jabatan telah direncanakan sejak September 2025, seiring dengan adanya restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD). Restrukturisasi tersebut meliputi pemisahan instansi, pembentukan badan baru, serta penghapusan beberapa dinas, yang berdampak pada lebih dari 700 jabatan ASN.
“Kami telah melaksanakan sekitar 60 persen proses rotasi jabatan. Ini merupakan salah satu mutasi terbesar di wilayah Papua dan dilakukan secara cermat serta terukur,” ujar Johannes.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses rotasi dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi melalui tahapan yang sistematis, termasuk profiling ASN dan uji kompetensi, serta mengacu pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penempatan jabatan, lanjutnya, tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui usulan pimpinan daerah yang kemudian dinilai berdasarkan kesesuaian pangkat dan kompetensi oleh BKN.

Menjawab isu keterwakilan Orang Asli Papua (OAP), Bupati memastikan bahwa kebijakan rotasi tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari 18 jabatan kepala distrik, komposisinya terdiri atas 4 pejabat dari suku Amungme dan Kamoro, 3 pejabat non-OAP, serta 15 pejabat dari berbagai suku asli Papua lainnya.
Sementara itu, untuk jabatan eselon II yang berjumlah 38 posisi, termasuk asisten dan staf ahli, terdapat 7 pejabat dari Amungme dan Kamoro. Saat ini, 11 jabatan lainnya masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan direncanakan akan dilelang dalam waktu dekat.
“Kami menargetkan proses lelang jabatan yang masih diisi Plt dapat diselesaikan setelah libur Lebaran, sehingga seluruh struktur organisasi dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Forum diskusi ini juga menjadi ruang dialog konstruktif antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya dalam merespons berbagai tanggapan terkait kebijakan rotasi ASN. Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, adil, dan berbasis kompetensi.
Dengan adanya komunikasi terbuka seperti ini, diharapkan kebijakan rotasi jabatan ASN di Kabupaten Mimika dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat serta mendukung peningkatan kinerja birokrasi yang profesional dan berintegritas.






