Jakarta, Siasat ID – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) di bawah kepemimpinan Risyad Fahlefi dan Patra Dewa menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Arianto Tawakal (14), pelajar MTs di Kota Tual, Maluku, yang diduga menjadi korban tindakan kekerasan oleh oknum anggota Brimob pada Kamis, 19 Februari 2026 di ruas jalan kawasan RSUD Maren, Kota Tual.
Peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Dugaan pemukulan menggunakan helm oleh oknum aparat hingga menyebabkan korban kehilangan kendali kendaraan dan berujung fatal adalah persoalan serius yang menyangkut profesionalitas, proporsionalitas penggunaan kekuatan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melampaui batas kewenangan dan melanggar prinsip kemanusiaan.
Kami mencatat pernyataan Kapolres Tual dan jajaran Polda Maluku bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap anggota Brimob yang bersangkutan. Namun demikian, DPP GMNI menegaskan bahwa apapun konteks peristiwa di lapangan, tindakan represif yang membahayakan nyawa warga—terlebih anak di bawah umur—tidak dapat dibenarkan apabila tidak sesuai prosedur dan standar operasional.
Sikap Resmi DPP GMNI:
- Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara transparan, independen, dan profesional, serta menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara terbuka.
- Mendorong proses hukum pidana berjalan beriringan dengan proses kode etik profesi Polri tanpa kompromi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
- Meminta Komnas HAM dan Kompolnas untuk turut melakukan pengawasan eksternal guna memastikan tidak ada impunitas dalam penanganan perkara ini.
- Menjamin perlindungan serta pendampingan hukum bagi keluarga korban.
- Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pola pendekatan represif dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan anak dan remaja.
Secara khusus, Bung Recky Forno, selaku Pengurus DPP GMNI yang juga representasi anak timur Indonesia menyatakan, “negara tidak boleh kalah oleh tindakan sewenang-wenang. Penegakan hukum harus berkeadaban dan menjunjung tinggi hak hidup setiap warga negara. Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur dan tindak pidana, maka sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat harus dijatuhkan. Keadilan bagi korban adalah harga mati, dan kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegasnya, Sabtu (21/2/2026).
DPP GMNI memandang bahwa keadilan bagi Arianto Tawakal bukan hanya soal penghukuman terhadap individu, tetapi juga tentang memastikan reformasi internal dan penegakan disiplin yang konsisten di tubuh aparat penegak hukum.
DPP GMNI akan terus berdiri bersama keluarga korban dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.










