Washington DC, Siasat ID – Konflik agraria di Blok Elang, Kabupaten Sumbawa, kini bukan lagi sekadar isu daerah. Kasus ini resmi menjadi sorotan dunia setelah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa tampil dalam peluncuran koalisi internasional Mining Standards Accountability Alliance (MSAA) yang berpusat di Washington DC, Amerika Serikat.
Dalam forum global yang dihadiri oleh jaringan pengawas industri ekstraktif dari berbagai benua tersebut, Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Sumbawa, Febriyan Anindita, S.H., memaparkan fakta bahwa standar “tambang bertanggung jawab” yang diklaim perusahaan, gagal melindungi hak-hak Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury.
Masuknya kasus Cek Bocek dalam agenda peluncuran MSAA, sebuah aliansi yang didukung organisasi besar seperti Earthworks dan Public Citizen menandakan bahwa rantai pasok tembaga dari Sumbawa kini berada dalam radar pengawasan ketat pembeli global.
Buka Data Aliran Dana Rp 47 Miliar
Dalam paparannya yang disiarkan langsung secara internasional, Febriyan membongkar data finansial terkait aktivitas PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).


“Kami membuktikan di hadapan forum internasional bahwa ada aliran dana belanja modal (Capex) sebesar US$ 3,03 Juta (sekitar Rp 47 Miliar) yang dialokasikan khusus untuk eksplorasi di Blok Elang. Dana ini digunakan untuk membiayai pengeboran dan masuknya alat berat ke wilayah adat yang masih bersengketa, tanpa persetujuan masyarakat (FPIC),” tegas Febriyan, Kamis (22/1/2026).
Ia menyebut dana tersebut sebagai “investasi aktif dalam perampasan lahan”, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan yang kerap digembar-gemborkan industri.
Skandal Klaim (Misleading)
Poin paling krusial yang diungkap dalam forum tersebut adalah konfirmasi tertulis dari lembaga sertifikasi The Copper Mark. AMAN Sumbawa menyatakan bahwa lembaga yang berbasis di Inggris tersebut telah mengakui bahwa klaim keberlanjutan PT AMNT dalam laporan tahunannya bersifat Misleading.
Perusahaan dinilai telah membangun persepsi keliru kepada investor seolah-olah sertifikasi di situs Batu Hijau juga mencakup kepatuhan HAM di wilayah ekspansi Elang.
“Pengakuan lembaga internasional ini memvalidasi laporan kami. Klaim ‘hijau’ perusahaan ternyata tidak diakui validitasnya oleh pemilik standar itu sendiri. Ini peringatan keras bagi investor bahwa ada risiko reputasi serius di balik operasi tambang ini,” tambah Febriyan.
Desakan kepada Pemerintah dan Pembeli Global
Melalui momentum peluncuran MSAA ini, AMAN Sumbawa menyerukan desakan:
Kepada Pemerintah: Melakukan moratorium (penghentian sementara) seluruh aktivitas eksplorasi di Hutan Dodo sampai konflik diselesaikan.
Kepada Pembeli (Buyers): Khususnya produsen kendaraan listrik (EV) seperti Tesla dan Ford, untuk menangguhkan pembelian tembaga yang berasal dari wilayah konflik agraria.
“Dunia kini mengawasi Sumbawa. Jangan sampai nama Indonesia tercoreng karena membiarkan pelanggaran hak masyarakat adat demi investasi yang tidak prosedural,” pungkasnya.
Tentang Mining Standards Accountability Alliance (MSAA):
MSAA adalah koalisi global organisasi masyarakat sipil dan perwakilan masyarakat adat yang bekerja untuk menuntut akuntabilitas standar industri pertambangan dan mencegah praktik greenwashing dalam rantai pasok transisi energi.













