• Latest
  • Trending
  • All
Ketua BEM Universitas Timika Yoki Sondegau Tolak Pemekaran DOB di Intan Jaya

Ketua BEM Universitas Timika Yoki Sondegau Tolak Pemekaran DOB di Intan Jaya

Maret 17, 2025
DPD GMNI NTB Dukung Penuh Kongres GMNI XXII di Bandung

DPD GMNI NTB Dukung Penuh Kongres GMNI XXII di Bandung

Juni 22, 2025
GMNI Surabaya Dukung Kongres XXII di Bandung, Ingatkan Pentingnya Regenerasi

Dukung Penuh Pelaksanaan Kongres GMNI XXII di Bandung, DPC GMNI Surabaya: Kongres Adalah Amanat Tertinggi Ideologis untuk Regenerasi

Juni 21, 2025

Kurozhumi Orochi Pindah ke Raja Ampat?

Juni 18, 2025
Menyikapi Wacana BPJS Hewan di Indonesia

Menyikapi Wacana BPJS Hewan di Indonesia

Juni 15, 2025
GMNI Surabaya Soroti Kebijakan Parkir Minimarket: Premanisme Dilegalkan lewat Kebijakan Parkir, UMKM jadi Korban

GMNI Surabaya Soroti Kebijakan Parkir Minimarket: Premanisme Dilegalkan lewat Kebijakan Parkir, UMKM jadi Korban

Juni 13, 2025
Mahasiswa KKN UWKS Kembangkan Kreativitas Anak dan Tingkatkan Kualitas Lingkungan Hidup di Simomulyo Baru

Mahasiswa KKN UWKS Kembangkan Kreativitas Anak dan Tingkatkan Kualitas Lingkungan Hidup di Simomulyo Baru

Juni 12, 2025
GSNI Surabaya Sebut Wacana Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Bentuk Penghianatan Integritas Bangsa

GSNI Surabaya Sebut Wacana Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Bentuk Penghianatan Integritas Bangsa

Juni 13, 2025
PA GMNI Lumajang Peringati Bulan Bung Karno dengan Diskusi Kebangsaan

PA GMNI Lumajang Peringati Bulan Bung Karno dengan Diskusi Kebangsaan

Juni 10, 2025
Tingkatkan Kemampuan Kepemimpinan, Pelajar NU NTB Ikuti LAKNAS IPNU 2025

Tingkatkan Kemampuan Kepemimpinan, Pelajar NU NTB Ikuti LAKNAS IPNU 2025

Juni 3, 2025
Peringati Hari Lahir Pancasila, DPK GMNI STKIP PGRI Lumajang  Adakan Seminar Kebangsaan

Peringati Hari Lahir Pancasila, DPK GMNI STKIP PGRI Lumajang Adakan Seminar Kebangsaan

Juni 3, 2025

Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Hari Pancasila, GMNI STKIP PGRI Lumajang Gelar Seminar Kebangsaan

Juni 3, 2025

Merawat Warisan Ulama, Haul Tiga Tokoh Sufi di Maros Serap Ratusan Jamaah

Juni 1, 2025
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Nusantara

Ketua BEM Universitas Timika Yoki Sondegau Tolak Pemekaran DOB di Intan Jaya

in Nusantara, Pemerintahan
0
Ketua BEM Universitas Timika Yoki Sondegau Tolak Pemekaran DOB di Intan Jaya
42
SHARES
471
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Timika, Siasat ID  – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Timika (UTI), Yoki Sondegau, yang juga merupakan putra asli Intan Jaya, menolak rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Intan Jaya, khususnya pembentukan Kabupaten Kemanduga. Yoki menilai bahwa rencana pemekaran ini didorong oleh kepentingan PT Antam Tbk di Blok B Wabu, Intan Jaya, yang memicu upaya dari oknum-oknum tertentu untuk memekarkan wilayah tersebut.

Yoki menegaskan, sebagai putra dari Distrik Homeyo, ia menolak keras rencana pemekaran DOB tersebut. Menurutnya, pembentukan Kabupaten Kemanduga yang dulunya merupakan Distrik Homeyo, tidak didasarkan pada kesiapan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia yang memadai.

RelatedPosts

PA GMNI Lumajang Peringati Bulan Bung Karno dengan Diskusi Kebangsaan

Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Hari Pancasila, GMNI STKIP PGRI Lumajang Gelar Seminar Kebangsaan

Merawat Warisan Ulama, Haul Tiga Tokoh Sufi di Maros Serap Ratusan Jamaah

“Saya menolak pemekaran DOB karena Intan Jaya masih sangat minim infrastruktur transportasi, baik darat maupun udara. Bandara Homeyo hanya beroperasi saat ada kegiatan-kegiatan besar dan hanya untuk instansi tertentu. Masyarakat yang ingin bepergian harus menuju ke Sugapa, ibu kota Intan Jaya, yang tentu memakan waktu dan biaya,” ujar Yoki (17/3).

Selain masalah infrastruktur, Yoki juga menyoroti dampak sosial dan keamanan yang mungkin timbul jika pemekaran DOB dipaksakan. “Intan Jaya adalah daerah rawan konflik antara TNI/Polri dan OPM. Pemekaran DOB hanya akan meningkatkan trauma masyarakat dan memperparah situasi keamanan. Kami belum siap untuk menghadapi perubahan besar seperti ini,” tegasnya.

Yoki juga mempertanyakan motif di balik rencana pemekaran tersebut. “Jika DOB ini dipaksakan tanpa mempertimbangkan suara masyarakat, lalu untuk siapa sebenarnya DOB ini? Apakah untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan investor? Pemerintah harus lebih memperhatikan pembangunan SDM dan kesehatan masyarakat sebelum memikirkan pemekaran wilayah,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa harapan terbesar masyarakat Intan Jaya adalah kehadiran negara yang lebih dekat dengan rakyat. “Negara harus hadir untuk membangun hal-hal yang fundamental bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Jangan sampai SDA kami dikeruk, sementara SDM kami terpuruk. Hutan kami adalah hutan adat, tempat kami hidup dan mencari makan secara tradisional. Pemerintah tidak perlu terburu-buru menetapkan DOB karena kami belum siap,” pungkas Yoki.

Tambah Yoki, hal ini kita juga kita bisa lihat melalui beberapa UUD terkait Terkait UUD dan UU Otsus Papua. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur tentang pemerintahan daerah, termasuk hak daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Namun, otonomi daerah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, SDM, dan partisipasi masyarakat. Kemudian Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini relevan dengan tuntutan agar pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan SDM dan kesehatan masyarakat sebelum memekarkan wilayah.

            Selain itu ada pula Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pada UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang memberikan kewenangan khusus kepada Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Namun, pelaksanaan otonomi khusus harus memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat. Serta Pasal 4 UU Otsus Papua yang menekankan pentingnya perlindungan hak-hak dasar masyarakat Papua, termasuk hak atas pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Yoki Sondegau menegaskan bahwa pembangunan SDM dan infrastruktur dasar harus menjadi prioritas sebelum memekarkan wilayah. Dan Pasal 76 UU Otsus Papua yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom baru, yang harus melalui proses konsultasi dan persetujuan dari masyarakat setempat. Yoki menuntut agar suara masyarakat Intan Jaya didengar sebelum pemekaran DOB dilakukan.

Yoki Sondegau menyerukan agar pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan fundamental seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar sebelum memikirkan pemekaran wilayah. Tuntutan ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Otsus Papua, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan pembangunan yang berkeadilan.

Tags: Intan JayaUniversitas TimikaYoki Sondegau
Share17SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In