• Latest
  • Trending
  • All

GMNI Mimika dan Pelajar Tanah Papua Desak Pemerintah Dengarkan Aspirasi Pelajar

Februari 27, 2025

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026

DPC GMNI Kabupaten Mimika dan Pemerintah Distrik Mimika Barat Jauh Perkuat Sinergi Pembangunan

Januari 18, 2026

MUSRENBANG KAMPUNG NAWARIPI TAHUN 2025 DESA MANDIRI NAWARIPI MENUJU DESA SWASEMBADA NAWARIPI

Januari 15, 2026
Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Januari 15, 2026

Ketua KNPI Jayawijaya Hengky Hilapok Temui Wapres Gibran, Dorong Pusat Konsolidasi Pemuda di Wamena

Januari 15, 2026

Dari Wamena, Pemuda Papua Pegunungan dan Wapres Gibran Satukan Harapan Pembangunan

Januari 14, 2026

Sinergi Pemerintah Pusat dan Desa, Bantuan Sembako Disalurkan ke Nawaripi Jaya

Januari 15, 2026

Gerbang Tertutup, Cita-Cita Tertahan: Aksi Pemalangan dan Darurat Pendidikan di Mimika

Januari 15, 2026

Musdus Nawaripi, Pemerintah Kampung Ingatkan Program Harus Berpihak ke Warga

Januari 15, 2026
Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Januari 11, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Edukasi

GMNI Mimika dan Pelajar Tanah Papua Desak Pemerintah Dengarkan Aspirasi Pelajar

in Edukasi, Nusantara
0
35
SHARES
391
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Mimika, Papua – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Mimika bersama pelajar se-Papua mendesak pemerintah untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh pelajar di tanah Papua. GMNI Kabupaten Mimika menilai bahwa negara harus mengkaji secara serius kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di Papua, terutama terkait dengan maraknya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pelajar, bukan mahasiswa. Hal ini menjadi topik penting yang harus ditanggapi oleh pemerintah, karena mencerminkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap peran mahasiswa dan negara, khususnya di Papua.

“Kenapa banyak pelajar yang turun ke jalan, bukan mahasiswa? Ini menjadi pertanyaan besar. Artinya, masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap peran mahasiswa dan negara, terutama di Papua,” tegas perwakilan GMNI Kabupaten Mimika dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).

RelatedPosts

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

DPC GMNI Kabupaten Mimika dan Pemerintah Distrik Mimika Barat Jauh Perkuat Sinergi Pembangunan

Ketua KNPI Jayawijaya Hengky Hilapok Temui Wapres Gibran, Dorong Pusat Konsolidasi Pemuda di Wamena

GMNI Kabupaten Mimika juga menekankan bahwa Papua membutuhkan pendidikan gratis untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Negara harus memahami bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi bagi seluruh rakyat Papua. Selain itu, meskipun pemerintah telah menyediakan program makanan bergizi (MBG), negara juga harus membuka mata terhadap kesenjangan sosial yang terjadi di Papua. Kehadiran negara dan perusahaan tambang seperti Freeport yang telah beroperasi selama 54 tahun di Papua harus dikaji ulang dampaknya terhadap masyarakat setempat.

“Kehadiran Freeport di Papua sudah mencapai 54 tahun. Apa dampak yang ditimbulkan oleh Freeport ini? Ini adalah satu poin yang harus dilihat oleh negara,” tambah perwakilan GMNI.

Lebih lanjut, GMNI Kabupaten Mimika menyoroti pentingnya regulasi yang pro terhadap orang Papua dalam kerangka otonomi khusus. Negara harus membangun peraturan yang menjamin hak-hak orang asli Papua (OAP) secara menyeluruh, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, budaya, maupun politik. Transparansi dalam alokasi dana otonomi khusus juga menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Negara harus transparan dalam mengalokasikan dana otonomi khusus untuk OAP. Pengawasan bersama diperlukan agar bantuan yang diserahkan tepat sasaran,” tegas GMNI.

GMNI Kabupaten Mimika juga mengingatkan bahwa hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Dalam UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (1), disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Sementara itu, UU Otonomi Khusus Papua (UU No. 21 Tahun 2001) mengamanatkan bahwa pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada pembangunan di Papua, termasuk dalam hal pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Sebagaimana mestinya, hal ini telah diatur dalam UUD 1945 dan UU Otonomi Khusus. Transparansi, keadilan, dan keterbukaan harus diwujudkan,” tegas GMNI.

GMNI Kabupaten Mimika berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mendengarkan aspirasi rakyat Papua, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Mereka juga mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap dampak kehadiran perusahaan tambang seperti Freeport terhadap masyarakat Papua, serta memastikan bahwa dana otonomi khusus digunakan secara tepat dan transparan.

“Kami berharap negara tidak menutup mata terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di Papua. Rakyat Papua membutuhkan keadilan dan kesejahteraan yang nyata,” pungkas GMNI Kabupaten Mimika.

Referensi Undang-Undang:

  1. UUD 1945 Pasal 18B Ayat (1):
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
  2. UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua:
  • Pasal 1: Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
  • Pasal 5: Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melindungi, menghormati, dan memajukan hak-hak masyarakat asli Papua.
  • Pasal 34: Pemerintah wajib mengalokasikan dana khusus untuk pembangunan di Papua, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Dengan adanya regulasi ini, GMNI Kabupaten Mimika mendesak agar pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Papua.

Tags: Gerakan Mahasiswa Nasional IndonesiaMimika
Share14SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PT. TAS. Gelar Pertemuan Lanjutan dengan Masyarakat Adat Mimika Barat Jauh, Bahas Operasional Perkebunan Kelapa Sawit

Desember 15, 2025
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In