• Latest
  • Trending
  • All

Eko Sunyoto Daftarkan Hak Cipta Karya Seni Relief, Lindungi Kreativitas dan Karya

Februari 15, 2025

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026

DPC GMNI Kabupaten Mimika dan Pemerintah Distrik Mimika Barat Jauh Perkuat Sinergi Pembangunan

Januari 18, 2026

MUSRENBANG KAMPUNG NAWARIPI TAHUN 2025 DESA MANDIRI NAWARIPI MENUJU DESA SWASEMBADA NAWARIPI

Januari 15, 2026
Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Januari 15, 2026

Ketua KNPI Jayawijaya Hengky Hilapok Temui Wapres Gibran, Dorong Pusat Konsolidasi Pemuda di Wamena

Januari 15, 2026

Dari Wamena, Pemuda Papua Pegunungan dan Wapres Gibran Satukan Harapan Pembangunan

Januari 14, 2026

Sinergi Pemerintah Pusat dan Desa, Bantuan Sembako Disalurkan ke Nawaripi Jaya

Januari 15, 2026

Gerbang Tertutup, Cita-Cita Tertahan: Aksi Pemalangan dan Darurat Pendidikan di Mimika

Januari 15, 2026

Musdus Nawaripi, Pemerintah Kampung Ingatkan Program Harus Berpihak ke Warga

Januari 15, 2026
Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Januari 11, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Budaya

Eko Sunyoto Daftarkan Hak Cipta Karya Seni Relief, Lindungi Kreativitas dan Karya

in Budaya
0
26
SHARES
292
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Magelang, Siasat ID – Dalam dunia seni yang terus berkembang, perlindungan terhadap karya seni menjadi hal yang krusial. Pendaftaran hak cipta merupakan langkah penting bagi para seniman, desainer, musisi, dan kreator lainnya untuk melindungi hasil karya mereka dari penyalahgunaan.

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin atas penggunaan karyanya.

RelatedPosts

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Sukses Gelar Syukuran Natal dan Tahun Baru 2026, Belajar Toleransi dari Suku Wiyaghar di Papua Selatan

“Dengan mendaftarkan hak cipta, seniman tidak hanya melindungi karya secara hukum, tetapi juga memastikan untuk mendapatkan pengakuan dan manfaat ekonomi dari karya tersebut,” jelas seniman asal Magelang, Eko Sunyoto ketika ditemui pada Spirit of Borobudur (15/2).

Ki Eko Sunyoto mendaftarkan hak cipta tari Kinnara Kinnari dan aksesoris relief. Kedua karya tersebut diciptakan berdasarkan relief candi Borobudur dan candi Pawon. Kedua karya tersebut diciptakan setelah melalui proses riset dan eksplorasi tiada henti.

Pada kesempatan ini, Direktur Program Masyarakat Pusaka Budaya Indonesia, Rindhy Apriliani menjelaskan, sertifikat hak cipta menjadi bukti sah kepemilikan asli karya tersebut. Bukti ini dapat memudahkan proses hukum jika terjadi pelanggaran, seperti penggunaan tanpa izin.

“Hak cipta memberikan pengakuan resmi terhadap kreativitas dan orisinalitas karya seni. Ini penting untuk membangun reputasi dan kredibilitas sebagai seniman profesional,” jelasnya.

Selain itu, tambahnya, hak cipta memungkinkan seniman untuk memonetisasi karya mereka, baik melalui penjualan, lisensi, atau royalti. Tanpa perlindungan hak cipta, karya seni rentan dieksploitasi tanpa kompensasi yang adil.

Di Indonesia, jelasnya, pendaftaran hak cipta dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tags: Eko SunyotoMagelangMasyarakat Pusaka Budaya Indonesia
Share10SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PT. TAS. Gelar Pertemuan Lanjutan dengan Masyarakat Adat Mimika Barat Jauh, Bahas Operasional Perkebunan Kelapa Sawit

Desember 15, 2025
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In