• Latest
  • Trending
  • All
Penerima Dana Hibah Keputusan Bupati Nomor 418 Tahun 2022 Diduga Kongkalikong

Penerima Dana Hibah Keputusan Bupati Nomor 418 Tahun 2022 Diduga Kongkalikong

Oktober 15, 2022

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026

DPC GMNI Kabupaten Mimika dan Pemerintah Distrik Mimika Barat Jauh Perkuat Sinergi Pembangunan

Januari 18, 2026

MUSRENBANG KAMPUNG NAWARIPI TAHUN 2025 DESA MANDIRI NAWARIPI MENUJU DESA SWASEMBADA NAWARIPI

Januari 15, 2026
Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Januari 15, 2026

Ketua KNPI Jayawijaya Hengky Hilapok Temui Wapres Gibran, Dorong Pusat Konsolidasi Pemuda di Wamena

Januari 15, 2026

Dari Wamena, Pemuda Papua Pegunungan dan Wapres Gibran Satukan Harapan Pembangunan

Januari 14, 2026

Sinergi Pemerintah Pusat dan Desa, Bantuan Sembako Disalurkan ke Nawaripi Jaya

Januari 15, 2026

Gerbang Tertutup, Cita-Cita Tertahan: Aksi Pemalangan dan Darurat Pendidikan di Mimika

Januari 15, 2026

Musdus Nawaripi, Pemerintah Kampung Ingatkan Program Harus Berpihak ke Warga

Januari 15, 2026
Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Januari 11, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Polhukam

Penerima Dana Hibah Keputusan Bupati Nomor 418 Tahun 2022 Diduga Kongkalikong

in Polhukam
0
Penerima Dana Hibah Keputusan Bupati Nomor 418 Tahun 2022 Diduga Kongkalikong
48
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatap (Dok)

Sumbawa, Siasat.ID – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa menilai Keputusan Bupati Sumbawa nomor 418 tahun 2022 menjadi pertanyaan publik dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Sumbawa.

RelatedPosts

Gubernur Papua Tengah: “Jangan Lagi Nyawa Berjatuhan, Perang Kwamki Narama Harus Berhenti”

Rekonsiliasi Akbar dan Hut Ke-72 Gereja Katolik Tandai Lembaran Baru Bagi Masyarakat Amungme di Agimuga

Danramil Agimuga Komitmen Dukung Kesuksesan Rekonsiliasi Katolik Suku Amungme 2025

Ketua FPPK Pulau Sumbawa Abdul Hatap meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa untuk serius menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh masyarakat.

“Dimana pada tahun 2016 BPKAD provinsi Nusa tenggara barat melakukan Bimtek Kelembangaan Orpol/Ormas dan LSM terkait dengan mekanisme penganggaran dana hibah sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 42 tahun 2015 atas perubahan Peraturan Gubernur nomor 13 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial,” ungkap Hatap, Jumat (14/10).

“Penerima hibah adalah pemerintah daerah, BUMD, Badan, Lembaga dan Ormas dengan kriteria secara spesifik telah ditetapkan perubahannya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus memenuhi persyaratan penerima dan tujuan menunjang capaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah,” tegas Hatap.

“Persyaratan hibah kepada badan, lembaga dan ormas yaitu (1) Badan memiliki dasar hukum pendirian, memiliki kepengurusan yang jelas,dan berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat, (2) lembaga memiliki izin operasional untuk lembaga pendidikan, memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), untuk selain lembaga pendidikan memiliki kepengurusan yang jelas, dan berkedudukan dalam wilayah administrasi provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan (3) Ormas memiliki badan hukum Indonesia, berkedudukan dalam wilayah administrasi provinsi Nusa Tenggara Barat dan memiliki sekertariat tetap, karena Permendagri nomor 39 tahun 2012 khususnya penerima hibah dari kelompok masyarakat dan persyaratannya pasal 5 adalah pemerintah daerah, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan,” tutur Hatap.

“Jadi anggaran penerimaan hibah atas keputusan bupati Sumbawa nomor 418 tahun 2022 tersebut kurang lebih Rp.1.876.000.000, sebagian besarnya Rp 431.000.000 telah dikatakan jelas karena terdaftar di Kesbangpol Kab. Sumbawa, sedangkan besar uang Rp.1.445.000.000 diduga tidak jelas keperuntukannya karena tidak terdaftar di Kesbangpol Kab. Sumbawa,” ujar Hatap.

Masih Hatap, ia menduga adanya persengkongkolan oknum pemerintah untuk melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Untuk itu Kejari Sumbawa segera tindak lanjuti laporan yang dilaporkan oleh lembaga FPPK Pulau Sumbawa,” tegas Hatap.

“Karena kami masyarakat biasa yang tidak paham hukum, mampu menilai bahwa anggaran hibah yang dikeluarkan oleh pemerintah Sumbawa sesuai dengan surat keputusan bupati nomor 418 tahun 2022 tersebut, diduga sebagian besar tidak jelas keperuntukannya, mohon kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa transparan dan akuntabel tidak pandang bulu lakukan proses hukum secara profesional dan konsisten sebagai aparat penegak hukum,” ungkap Hatap. (FPPK/Red)

Tags: Dana HibaFPPK Pulau SumbawaKejari Sumbawa
Share19SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PT. TAS. Gelar Pertemuan Lanjutan dengan Masyarakat Adat Mimika Barat Jauh, Bahas Operasional Perkebunan Kelapa Sawit

Desember 15, 2025
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In