• Latest
  • Trending
  • All
Penerima Dana Hibah Keputusan Bupati Nomor 418 Tahun 2022 Diduga Kongkalikong

Penerima Dana Hibah Keputusan Bupati Nomor 418 Tahun 2022 Diduga Kongkalikong

Oktober 15, 2022

Nasib Pembangunan Jalan Batulanteh (Tepal-Baturotok) Menuntut Jawaban Resmi

Oktober 15, 2025
Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Oktober 15, 2025

Hutan Adat Ditebang, Suara Adat Tidak Didengar: Seruan Keadilan dari Komunitas Masukih, Gunung Mas

Oktober 14, 2025
Ketua KNPI Mimika Ajak Seluruh 18 DPC KNPI Sukseskan Rapimda dan Musda Mimika

Ketua KNPI Mimika Ajak Seluruh 18 DPC KNPI Sukseskan Rapimda dan Musda Mimika

Oktober 12, 2025
Ijin Pertambangan Rakyat, BEM Nusantara Bali-Nusra: Apa Maksud Polda NTB Berada di Balik Ini Semua?

Ijin Pertambangan Rakyat, BEM Nusantara Bali-Nusra: Apa Maksud Polda NTB Berada di Balik Ini Semua?

Oktober 11, 2025
Musdus Dusun Pamulung Kembali Ditunda, Pemerintah Desa dan BPD Sedang ke Mana? Dan ada apa?

Musdus Dusun Pamulung Kembali Ditunda, Pemerintah Desa dan BPD Sedang ke Mana? Dan ada apa?

Oktober 11, 2025

GMNI Ingatkan Gubernur Baru: Isi Jabatan Eselon Berdasarkan Kinerja, Bukan Politik

Oktober 9, 2025

BBM Langka di Pertamini Mimika, Eceran Hingga 50 Ribu Per Botol

Oktober 7, 2025

Wujudkan Implementasi Kerjasama Internasional, FISIP USB YPKP Gelar ICoBAC ke-2

Oktober 6, 2025

Jelang HUT Ke-74 Theofani, Seluruh Elemen Masyarakat Mimika Diajak Sukseskan Perayaan

Oktober 5, 2025
RUU KUHAP: Jalan Terjal Menuju Negara Polisi, Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Bensin Pertamax dan Pertalite Langka di SPBU Mimika, Pemerintah Dideak Bertindak Cepat

Oktober 4, 2025

Desa Wisata Kampung Paife Diresmikan, Wujudkan Perlindungan Adat dan Pemberdayaan Masyarakat Kamoro

Oktober 3, 2025
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Polhukam

Penerima Dana Hibah Keputusan Bupati Nomor 418 Tahun 2022 Diduga Kongkalikong

in Polhukam
0
Penerima Dana Hibah Keputusan Bupati Nomor 418 Tahun 2022 Diduga Kongkalikong
48
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatap (Dok)

Sumbawa, Siasat.ID – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa menilai Keputusan Bupati Sumbawa nomor 418 tahun 2022 menjadi pertanyaan publik dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Sumbawa.

RelatedPosts

Hutan Adat Ditebang, Suara Adat Tidak Didengar: Seruan Keadilan dari Komunitas Masukih, Gunung Mas

GMNI Ingatkan Gubernur Baru: Isi Jabatan Eselon Berdasarkan Kinerja, Bukan Politik

Jaga Kondusifitas Daerah, Subdit 1 Direktorat Intelkam Polda NTB Lakukan Silaturahmi dengan Aliansi PPS Kab. Sumbawa

Ketua FPPK Pulau Sumbawa Abdul Hatap meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa untuk serius menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh masyarakat.

“Dimana pada tahun 2016 BPKAD provinsi Nusa tenggara barat melakukan Bimtek Kelembangaan Orpol/Ormas dan LSM terkait dengan mekanisme penganggaran dana hibah sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 42 tahun 2015 atas perubahan Peraturan Gubernur nomor 13 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial,” ungkap Hatap, Jumat (14/10).

“Penerima hibah adalah pemerintah daerah, BUMD, Badan, Lembaga dan Ormas dengan kriteria secara spesifik telah ditetapkan perubahannya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus memenuhi persyaratan penerima dan tujuan menunjang capaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah,” tegas Hatap.

“Persyaratan hibah kepada badan, lembaga dan ormas yaitu (1) Badan memiliki dasar hukum pendirian, memiliki kepengurusan yang jelas,dan berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat, (2) lembaga memiliki izin operasional untuk lembaga pendidikan, memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), untuk selain lembaga pendidikan memiliki kepengurusan yang jelas, dan berkedudukan dalam wilayah administrasi provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan (3) Ormas memiliki badan hukum Indonesia, berkedudukan dalam wilayah administrasi provinsi Nusa Tenggara Barat dan memiliki sekertariat tetap, karena Permendagri nomor 39 tahun 2012 khususnya penerima hibah dari kelompok masyarakat dan persyaratannya pasal 5 adalah pemerintah daerah, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan,” tutur Hatap.

“Jadi anggaran penerimaan hibah atas keputusan bupati Sumbawa nomor 418 tahun 2022 tersebut kurang lebih Rp.1.876.000.000, sebagian besarnya Rp 431.000.000 telah dikatakan jelas karena terdaftar di Kesbangpol Kab. Sumbawa, sedangkan besar uang Rp.1.445.000.000 diduga tidak jelas keperuntukannya karena tidak terdaftar di Kesbangpol Kab. Sumbawa,” ujar Hatap.

Masih Hatap, ia menduga adanya persengkongkolan oknum pemerintah untuk melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Untuk itu Kejari Sumbawa segera tindak lanjuti laporan yang dilaporkan oleh lembaga FPPK Pulau Sumbawa,” tegas Hatap.

“Karena kami masyarakat biasa yang tidak paham hukum, mampu menilai bahwa anggaran hibah yang dikeluarkan oleh pemerintah Sumbawa sesuai dengan surat keputusan bupati nomor 418 tahun 2022 tersebut, diduga sebagian besar tidak jelas keperuntukannya, mohon kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa transparan dan akuntabel tidak pandang bulu lakukan proses hukum secara profesional dan konsisten sebagai aparat penegak hukum,” ungkap Hatap. (FPPK/Red)

Tags: Dana HibaFPPK Pulau SumbawaKejari Sumbawa
Share19SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022
Pilkades Batu Bangka Diminta Pemungutan Suara Ulang, Ada Persoalan Data Pemilih

Pilkades Batu Bangka Diminta Pemungutan Suara Ulang, Ada Persoalan Data Pemilih

November 4, 2022
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Nasib Pembangunan Jalan Batulanteh (Tepal-Baturotok) Menuntut Jawaban Resmi

Oktober 15, 2025
Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Oktober 15, 2025

Hutan Adat Ditebang, Suara Adat Tidak Didengar: Seruan Keadilan dari Komunitas Masukih, Gunung Mas

Oktober 14, 2025
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In