• Latest
  • Trending
  • All
FSP-TIM: Musyawarah Kesenian Jakarta, Harus Libatkan Seniman Lima Wilayah

FSP-TIM: Musyawarah Kesenian Jakarta, Harus Libatkan Seniman Lima Wilayah

Oktober 6, 2022

Nasib Pembangunan Jalan Batulanteh (Tepal-Baturotok) Menuntut Jawaban Resmi

Oktober 15, 2025
Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Oktober 15, 2025

Hutan Adat Ditebang, Suara Adat Tidak Didengar: Seruan Keadilan dari Komunitas Masukih, Gunung Mas

Oktober 14, 2025
Ketua KNPI Mimika Ajak Seluruh 18 DPC KNPI Sukseskan Rapimda dan Musda Mimika

Ketua KNPI Mimika Ajak Seluruh 18 DPC KNPI Sukseskan Rapimda dan Musda Mimika

Oktober 12, 2025
Ijin Pertambangan Rakyat, BEM Nusantara Bali-Nusra: Apa Maksud Polda NTB Berada di Balik Ini Semua?

Ijin Pertambangan Rakyat, BEM Nusantara Bali-Nusra: Apa Maksud Polda NTB Berada di Balik Ini Semua?

Oktober 11, 2025
Musdus Dusun Pamulung Kembali Ditunda, Pemerintah Desa dan BPD Sedang ke Mana? Dan ada apa?

Musdus Dusun Pamulung Kembali Ditunda, Pemerintah Desa dan BPD Sedang ke Mana? Dan ada apa?

Oktober 11, 2025

GMNI Ingatkan Gubernur Baru: Isi Jabatan Eselon Berdasarkan Kinerja, Bukan Politik

Oktober 9, 2025

BBM Langka di Pertamini Mimika, Eceran Hingga 50 Ribu Per Botol

Oktober 7, 2025

Wujudkan Implementasi Kerjasama Internasional, FISIP USB YPKP Gelar ICoBAC ke-2

Oktober 6, 2025

Jelang HUT Ke-74 Theofani, Seluruh Elemen Masyarakat Mimika Diajak Sukseskan Perayaan

Oktober 5, 2025
RUU KUHAP: Jalan Terjal Menuju Negara Polisi, Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Bensin Pertamax dan Pertalite Langka di SPBU Mimika, Pemerintah Dideak Bertindak Cepat

Oktober 4, 2025

Desa Wisata Kampung Paife Diresmikan, Wujudkan Perlindungan Adat dan Pemberdayaan Masyarakat Kamoro

Oktober 3, 2025
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Budaya

FSP-TIM: Musyawarah Kesenian Jakarta, Harus Libatkan Seniman Lima Wilayah

in Budaya
0
FSP-TIM: Musyawarah Kesenian Jakarta, Harus Libatkan Seniman Lima Wilayah
24
SHARES
267
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Jakarta, Siasat ID – FSP-TIM di Posko #saveTIM dalam konferensi persnya (5/10) mengungkapkan bahwa Musyawarah Kesenian Jakarta yang akan memilih anggota DKJ periode 2023-225 adalah yang pertama kalinya dalam sejarah pembentukan DKJ, sejak dibentuknya DKJ pada tahun 1968.

“Melalui pernyataan pers ini, FSP-TIM mengingatkan dengan tegas, agar musyawarah dijalankan dengan tertib dan benar. Pergub yang sudah mengatur secara jelas mekanisme pemilihan anggota DKJ itu, tidak boleh ditafsirkan sesuka hati, untuk memenangkan kepentingan pihak-pihak tertentu. FSP-TIM ingin anggota DKJ yang akan datang punya integritas dan komitmen yang kuat sebagai representasi seniman se-Jakarta. Benar-benar membela kepentingan seniman. Ia juga harus punya kepedulian terhadap masa depan Taman Ismail Marzuki, yang sekarang ini sedang bermasalah!” tandas Mujib Hermani.

RelatedPosts

Jelang HUT Ke-74 Theofani, Seluruh Elemen Masyarakat Mimika Diajak Sukseskan Perayaan

Desa Wisata Kampung Paife Diresmikan, Wujudkan Perlindungan Adat dan Pemberdayaan Masyarakat Kamoro

Regenerasi Rudat dan Partisipasi Riang Pelajar Mataram

“Dewan Kesenian Jakarta harus mengakomodir suara perwakilan seniman yang ada di luar lembaga DKJ dan AJ dalam Musyawarah Kesenian Jakarta nanti. Steering Comitte dan Panitia Pelaksana Musyawarah, tidak boleh kalau diduduki oleh mayoritas anggota DKJ. Itu sudah melanggar Pergub! Prinsipnya, DKJ yang hanya bertugas sebagai fasilitator musyawarah, harus terbuka, demokratis, dan memberi ruang bagi para seniman yang bergiat di lima kawasan Jakarta. Kawan-kawan seniman itu harus ikut berperan aktif sebagai pengarah, pelaksana, dan sebagai peserta musyawarah kesenian Jakarta. Jika tidak, Forum Seniman Peduli TIM akan mengambil sikap tegas!” ujar Mujib Hermani dalam Konferensi Pers FSP-TIM, di Posko #saveTIM, kemarin, di kawasan PKJ TIM.

Pernyataan tersebut ia sampaikan, setelah mencermati adanya indikasi bahwa Dewan Kesenian Jakarta akan berlaku tidak taat asas dalam menjalankan amanat Pergub Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara pemilihan kandidat anggota DKJ periode 2023-2025. Musyawarah itu sendiri sudah dijadwalkan oleh DKJ akan berlangsung selama satu hari, pada tanggal 1 Nopember 2022.

Sebelumnya, Tatan Daniel membacakan Manifesto Cikini 73. Lima butir pernyataan dan seruan yang dirumuskan oleh FSP-TIM pada tanggal 23 September yang lalu, yang diharapkan didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah, pusat maupun daerah, selaku pemangku kepentingan khususnya dalam hal tugas pemerintahan dibidang kebudayaan dan kesenian. Manifesto Cikini 73 yang bertolak dari fenomena dan permasalahan yang merundung TIM tersebut, berbunyi:

  1. Laksanakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan secara tegas, dan bertanggung jawab, dengan segera menerbitkan perangkat ketentuan pelaksanaan yang komprehensif, untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan, baik di tingkat nasional maupun daerah;
  2. Selamatkan dan lindungi ruang-ruang ekspresi kesenian, seperti Taman Ismail Marzuki, Gelanggang Remaja, Taman Budaya, Gedung Kesenian di mana pun di negeri ini, dari penggerusan nilai, marwah, sejarah, kedudukan, tujuan, dan fungsinya, oleh kehendak kapitalistik baik dalam pikiran maupun tindakan;
  3. Berdayakan Dewan Kesenian sebagai perwakilan seniman yang independen, dengan tidak diarahkan menjadi subordinasi pemerintah, dan tidak dikooptasi oleh kekuasaan yang tidak memihak pada kepentingan seniman dan kemaslahatan kesenian;
  4. Berikan dan lindungi hak-hak sosial, kultural, dan konstitusional para seniman untuk hidup layak dan berkarya dengan aman, nyaman, mudah, lapang, dan merdeka;
  5. Mendesak pemerintah, terutama yang akan datang, agar membentuk Kementerian Kebudayaan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam melindungi dan memajukan kebudayaan nasional.

Pada kesempatan konferensi pers yang digelar karena situasi darurat yang sedang melanda TIM itu, Mogan Pasaribu menyampaikan tentang hasil revitalisasi TIM yang bermasalah.

“Sudah hampir tiga tahun perjuangan FSP-TIM mengawal revitalisasi TIM. Dengar pendapat sudah berlangsung dengan DPRD DKI Jakarta, dan Komisi X DPR RI. Pembangunan yang dilakukan Jakpro pernah pula dimoratorium, karena tidak mengindahkan masukan dari FSP-TIM. Lalu FGD sudah dilakukan sampai delapan kali. Tapi tidak semua masukan yang kami sampaikan diterima oleh Jakpro. Masukan kami untuk fasilitas di GBB baru, Teater Arena, dan Teater Halaman diabaikan. Begitu pula untuk ruang-ruang latihan seni. Hasilnya, buruk semua. Wajah baru TIM, seperti yang disebut-sebut oleh Jakpro itu cuma tampak depan saja. Isinya tidak sesuai dengan kebutuhan seniman!”

David Karo-karo, yang juga mewakili FSP-TIM dengan keras menyebutkan bahwa persoalan revitalisasi fisik TIM yang bermasalah itu adalah tanggung jawab Dewan Kesenian Jakarta. “Dewan Kesenian Jakarta sebagai stakeholder TIM, dan perwakilan resmi seniman, harus bertanggungjawab terhadap kesalahan pembangunan yang tidak bermanfaat bagi peningkatan kualitas kesenian itu, yang sangat merugikan seniman itu. Kalau ada yang salah, harus dikatakan salah!”

Hal lain yang dikemukakan oleh FSP-TIM, adalah mengenai permohonan uji materiel terhadap Pergub yang memaksakan Jakpro mengelola TIM selama 28 tahun. Diwakili oleh kuasa hukum FSP-TIM, Effendi Saman, SH, disebutkan bahwa permohonan sudah diregister oleh pihak Panitera MA, pada bulan Agustus yang lalu.

“Sekarang ini kami sedang menunggu Majelis Hakim Agung bersidang. Sampai pada putusan, waktunya sekitar 4 bulan. Bahwa yang kami gugat adalah kebijakan yang tidak benar, dan tidak adil. Bagaimana mungkin perusahaan kontraktor diserahi tugas mengelola kawasan kesenian seperti TIM ini. Apalagi ada indikasi akan dikomersialisasi. Kami berharap, MA dapat memberikan keputusan yang jernih, sehingga hasil putusannya dapat menjadi pegangan pula bagi kawan-kawan seniman di daerah, yang mengalami persoalan yang sama, akibat kebijakan pemerintah yang merugikan seniman,” ujar Effendi Saman.

Tags: Dewan Kesenian JakartaTaman Ismail Marzuki
Share10SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022
Pilkades Batu Bangka Diminta Pemungutan Suara Ulang, Ada Persoalan Data Pemilih

Pilkades Batu Bangka Diminta Pemungutan Suara Ulang, Ada Persoalan Data Pemilih

November 4, 2022
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Nasib Pembangunan Jalan Batulanteh (Tepal-Baturotok) Menuntut Jawaban Resmi

Oktober 15, 2025
Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Oktober 15, 2025

Hutan Adat Ditebang, Suara Adat Tidak Didengar: Seruan Keadilan dari Komunitas Masukih, Gunung Mas

Oktober 14, 2025
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In