Foto: Ilustrasi Demonstrasi.
Sumbawa, Siasat.ID – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumbawa meminta Reskrim Tipikor Polres Sumbawa untuk terbuka dan transparan. LSM yang bergabung dalam aliansi tersebut yaitu LSM Repormasi Sumbawa, LSM Pormat Sumbawa, LSM LPD Sumbawa, LSM Laskar Sumbawa dan LSM Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS).
Abdul Hatap, S.Pd, Ketua umum FPPK-PS saat dikonfirmasi awak media pada, Senin (8/8) merasa kaget dan terkejut setelah melihat SP2HP yang diterima dari Tipikor polres Sumbawa, dan dipadukan dengan SP2HP yang diterima oleh lembaga Reformasi Sumbawa dan SP2HP yang diterima oleh Lembaga Pormat Sumbawa terkait dengan laporan yang dilaporkan tentang dugaan Korupsi Anggaran pekerjaan P2KT oleh PPK 2.1, PPK 2.2 dan PPK 2.3 SATKER PJN II Provinsi NTB kepada Polres Kabupaten Sumbawa, “diduga isi dari SP2HP tersebut merupakan suatu bahasa redaksi yang sama,” jelas Hatap.
Zaidul Mursalin ketua LSM Reformasi Sumbawa, juga hal yang sama terkait dengan laporan yang dilaporkannya tentang pekerjaan P2KT Satker PJN II Prov. NTB yang dilaporkan kepada Tipikor Polres Sumbawa.
“Dimana laporan yang diajukan oleh LSM Reformasi Sumbawa tersebut, diduga tidak bisa dilanjutkan berdasarkan isi dari SP2HP Tipikor Polres Sumbawa, karena laporan yang dilaporkan oleh LSM Reformasi Sumbawa terkait dengan pekerjaan P2KT Satker PJN II Prov. NTB, sudah dilaporkan oleh LSM PORMAT Sumbawa,” jelas Zaidul Mursalin.
Kemudian, Lalu Sandy ketua LSM Pormat Sumbawa, juga menjelaskan “dalam diskusi terbuka Aliansi LSM Sumbawa, bahwa SP2HP yang diterima dari Tipikor Polres Sumbawa isinya laporan P2KT Satker PJN II Prov. NTB yang dilaporkan oleh LSM PORMAT Sumbawa, sudah dilaporkan oleh Lembaga FPPK Pulau Sumbawa dan LSM Laskar Sumbawa, dan laporan Lembaga FPPK Pulau Sumbawa tidak bisa dilanjutkan karena sudah ditangani oleh Diktorat Kriminal Khusus Polda NTB (Subdit 3) dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Selanjutnya, Rusdianto Ketua Lembaga LPD Sumbawa juga menjelaskan dalam diskusi terbuka Aliansi LSM Sumbawa, “meminta kepada Aliansi LSM Sumbawa bersurat kepada Polres Sumbawa untuk hearing dan audiensi bersama kami sebelum hal ini akan berlanjut ke Polda NTB untuk mempertanyakan masalah laporan yang dilaporkan oleh Aliansi LSM Sumbawa tentang P2KT Satker PJN II Prov. NTB dimasing-masing PPK,” ungkapnya.
Sambung Hatap sapaan akrabnya, begitu juga pernyataan dari Iswandi ketua Ketua Lembaga Laskar Sumbawa melalui via telpon, “bahwa tidak ada laporan yang dilaporkan oleh kita LSM Laskar Sumbawa kepada Polres Sumbawa tentang P2KT Satker PJN II Prov. NTB tahun 2021,” ungkapnya.
“Dari penjelasan aliansi LSM Sumbawa, akan bersurat kepada Polres Sumbawa untuk diminta Heraing dan audiensi mempertanyakan masalah laporan yang dilaporkannya, dimana laporan yang dilaporkannya diduga adanya kong-kalikong oknum Tipikor Polres Sumbawa, berdasarkan bunyi dari isi SP2HP yang diterima oleh Aliansi LSM Sumbawa, sementara perodak hukum siapapun berhak melaporkan berdasarkan hasil temuannya sebelum ada ketetapan secara hukum silahkan dilaporkan,” tegasnya.
“Aliansi LSM Sumbawa juga akan bersurat ke Propam Polda NTB untuk mengklarifikasi masalah laporan yang dilaporkan oleh Aliansi LSM Sumbawa, agar kedepannya laporan yang dilaporkannya tetap berjalan berdasarkan SOP dan mikanisme sesuai dengan prodak hukum yang berlaku,” tutupnya. (Dediy/FPPK-PS)