• Latest
  • Trending
  • All

Wali Kota Mataram Sampaikan Empat Raperda Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram

Oktober 14, 2020

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026

DPC GMNI Kabupaten Mimika dan Pemerintah Distrik Mimika Barat Jauh Perkuat Sinergi Pembangunan

Januari 18, 2026

MUSRENBANG KAMPUNG NAWARIPI TAHUN 2025 DESA MANDIRI NAWARIPI MENUJU DESA SWASEMBADA NAWARIPI

Januari 15, 2026
Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Januari 15, 2026

Ketua KNPI Jayawijaya Hengky Hilapok Temui Wapres Gibran, Dorong Pusat Konsolidasi Pemuda di Wamena

Januari 15, 2026

Dari Wamena, Pemuda Papua Pegunungan dan Wapres Gibran Satukan Harapan Pembangunan

Januari 14, 2026

Sinergi Pemerintah Pusat dan Desa, Bantuan Sembako Disalurkan ke Nawaripi Jaya

Januari 15, 2026

Gerbang Tertutup, Cita-Cita Tertahan: Aksi Pemalangan dan Darurat Pendidikan di Mimika

Januari 15, 2026

Musdus Nawaripi, Pemerintah Kampung Ingatkan Program Harus Berpihak ke Warga

Januari 15, 2026
Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Januari 11, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Wali Kota Mataram Sampaikan Empat Raperda Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram

in Pemerintahan
0
23
SHARES
259
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Mataram, Siasat – Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh sampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pada Rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram melalui video conference yang terhubung dengan Aula Pendopo Wali Kota Mataram, Selasa (13/10/2020).

Empat Raperda yang disampaikan meliputi: Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

RelatedPosts

Sinergi Pemerintah Pusat dan Desa, Bantuan Sembako Disalurkan ke Nawaripi Jaya

Musdus Nawaripi, Pemerintah Kampung Ingatkan Program Harus Berpihak ke Warga

Pemerintah Kampung Nawaripi Tetapkan 30 Persen Dana Desa Sebagai Jaminan untuk Koperasi Merah Putih

Dalam sambutannya Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh menyampaikan Raperda tentang pengelolaan Air Limbah Domestik perlu dilakukan mengingat penjabaran salah satu Peraturan Pemerintah Nomo 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang memiliki substansi perlu adanya penyelenggaraan sitem pengelolaan air limbah dan pengelolaan sampah untuk mencegah terjadinya pencemaran air.

Raperda tentang kepemudaan perlu diakomodir mengingat pemuda sebagai penerus perjuangan dan pembangunan bangsa. 

“Dengan perlu melakukan pemberdayaan pemuda untuk menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung jawab, dan pencitraan jati diri pemuda Indonesia dalam pencapaian pembangunan nasional.” ungkapnya.

Selain itu, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam rangka peningkatan pelayanan Adminsitrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administras Kependudukan yang professional yang memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan yang prima untuk mengatasi permasalahan  kependudukan.

Dan Raperda tentang penyelenggaraan Kerasipan bertujuan untuk menjamin perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip serta penyelenggaraan kearsipan yang merupakan urusan wajib bagi pemerintahan daerah. Dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 

“Arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dikelola, dilindungi, dan diselamatkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.” tutur Wali Kota.

Setelah penyampaian empat Raperda ini, kemudian fraksi DPRD Kota Mataram akan menyampaikan tanggapan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi yang akan dilaksanakan pada Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram yang akan datang (*)

Share9SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PT. TAS. Gelar Pertemuan Lanjutan dengan Masyarakat Adat Mimika Barat Jauh, Bahas Operasional Perkebunan Kelapa Sawit

Desember 15, 2025
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In