Sumbawa, Siasat ID – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Senin lalu (7/2) telah memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU melanggar kode etik. Hal tersebut lantaran KPU telah meloloskan Gibran Raka Buming Raka sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. Putusan yang melanggar kode etik tersebut dibacakan dalam sidang putusan DKPP (05/02/2024).
“Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” baca majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, disiarkan melalui kanal YouTube DKKP.
Selain Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, anggota KPU yang diputuskan melanggar kode etik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Sejumlah komisioner KPU ini diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Direktur Institut Demokrasi (IDE), Rusman Rabbarani menanggapi bahwa apabila sekelas lembaga KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah melakukan pelanggaran kode etik, lantas apa yang bisa dibanggakan dalam proses Pemilu kali ini.
“Inikan sudah terbukti, bahkan dalam putusan sidang DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU RI dan anggotanya yang lain terbukti melanggar kode etik dalam meloloskan Gibran sebagai salah satu Calon Wakil Presiden. Lantas marwah demokrasi kita dimana? Kalau ternyata sekelas lembaga KPU saja berani melanggar kode etik tersebut”, ucap Rusman, sapaan akrabnya (8/2).
“Makanya kami dari Institut Demokrasi (IDE) mengajak semua elemen masyarakat untuk kembali ke khitoh demokrasi itu sendiri. Kita harus disiplin dalam berdemokrasi, disiplin secara ideologi, konstitusi dan disiplin institusi”, tambah Rusman.
Lanjut Rusman, ia juga menghimbau kepada masyarakat secara umum untuk mengawal proses Pemilu 2024 ini agar bebas dari praktek perilaku koruptif.
“Kita harus mengawal Pemilu ini sebagai marwah demokrasi tentunya bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Kita kawal Pemilu ini untuk kita pastikan berjalan dengan jujur, adil dan rahasia serta bebas dari praktek perilaku koruptif”, tutup Rusman.