Abdul Hatab, S. Pd (Ist)
Sumbawa, Siasat.ID – Abdul Hatab, ketua umum lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa yang mendapingi masyarakat pemilik hak pembebasan tanah untuk jaringan irigasi Beringin Sila di kecamatan Utan, tetap dalam satu komando dan konsisten dengan pemilik hak untuk tetap tanahnya dibayar secara yang layak dan adil, bila hal tersebut pemerintah daerah atau Balai Wilayah Sungai Nusa tenggara 1 (BWS NT 1) tetap bersih keras, maka pemerintah daerah sendiri yang membuat konflik masyarakatnya untuk tidak kondusif.
“Jadi apapun yang disampaikan oleh bapak kabak pertanahan Surbini dari kalangan pemerintah daerah kabupaten Sumbawa, masayarakat tidak bisa dirayu dengan hal – hal iming’iming yang dapat meminabobokan pemilik hak tanah tersebut,” tegas Hatab sapaan akrabnya, Minggu (6/11).
“Dari hasil komunikasi terakhir kami lembaga pendamping bersama masayarakat pemilik hak tanah, tetap dalam satu komando agar tanahnya harus dibayar dengan yang layak dan adil, sewalaupun ada kuitipan kata kata dan bahasa dari kabak pertanahan pemda Sumbawa, bahwa tanah yang terkenah pembebasan jaringan irigasi tersebut, semangkin bernilai kedepan, hal tersebut merupakan bagian dari meminabobokan masayarakat pemilik hak tanah,” jelas Hatab.
“Anggaran pembebasan tanah tersebut silahkan dititipkan kepada pengadilan, tapi tanah rakyat jangan dititipkan di pengadilan dan atau di dititipkan untuk jaringan irigasi beringin sila,” pungkas Hatab.
“Dan kemudian kami dari lembaga FPPK Pulau Sumbawa bersepakat bersama masyarakat pemilik hak untuk tidak menandatangani surat bentuk apapun dari pemerintah, dan itupun adalah keinginan masayarakat sendiri, dan menurut pemilik hak, jika harga ganti untung layak dan adil, maka baru kita lakukan tanda tangani,” ujar Hatab.
Dalam kesempatan yang sama masyarakat Kecamatan Utan, Anto sapaan akrabnya menjelaskan bahwa, “regulasi yang mana yang telah dilakukan oleh pemerintah, dan
kami masyarakat tidak tau Undang-Undang Aprisal, hanya yang kami tau yaitu, apabila tanah kami dibeli, maka harga ganti rugi yang diberikan harus layak dan adil,” tegas Anto.
Anto menegaskan, silahkan pemerintah pake melakukan penitipan uang ganti rugi kepada pengadilan berdasarkan undang undang yang dimaksud, namun kami pemilik hak tanah tidak akan mengambilnya, “lahan kami dibayar dengan layak dan adil wajib kami berikan,” tegas Anto, aktivis muda energik Utan.
“Selanjutnya harapan kami masyarakat samawa khusus kecamatan Utan kepada pemerintah daerah sumbawa bisa membantu dan membela kami, jangan ikut merampas hak-hak kami, karena masyarakat pemilik hak
Yang setujuh hanya 19 dari 162 orang, lebih banyak yang tidak setuju daripada yg setuju “Karena Tidak Adil Dan Layak” dan mohon kepada pemerintah daerah sumbawa agar lebih mengutamakan membela masyarakat dari pada berpihak kepada APRISAL dan APRISAL sangat tidak menghargai undangan lembaga terhormat DPRD Kabupaten Sumbawa,” ungkapnya. (F/Red)