
Timika, Papua Tengah — Kamis, 22 Januari 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Mimika secara resmi menggugat tata kelola pendataan, pengawasan, dan pemungutan pajak kendaraan bermotor terkait maraknya kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di Kota Timika tanpa kejelasan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sikap kritis ini disampaikan oleh DPC GMNI Kabupaten Mimika, melalui Ketua Cabang Kristoforus Toffy, yang menilai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Mimika, bersama Dinas Pendapatan Daerah dan Kepolisian Lalu Lintas, belum menunjukkan transparansi dan ketegasan sebagai institusi yang berwenang.
Fenomena ini terjadi di Kota Timika dan wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang kini dipenuhi kendaraan dengan nomor polisi non-lokal—bukan DS, PA, maupun PT—yang selama ini menjadi identitas kendaraan resmi Papua dan Papua Tengah.
Lonjakan kendaraan berplat luar daerah terpantau jelas sejak Januari 2026, seiring meningkatnya aktivitas proyek, mobilitas tenaga kerja, dan arus masuk kendaraan dari luar Papua.
GMNI menilai persoalan ini mendesak karena:
• Belum adanya data terbuka mengenai jumlah kendaraan plat luar yang beroperasi di Timika;
• Tidak jelas apakah kendaraan tersebut melapor, dimutasi, atau tetap membayar pajak di daerah asal;
• Terjadi paradoks fiskal, di mana beban lalu lintas dan infrastruktur meningkat, tetapi kontribusi pajak bagi daerah belum tentu sebanding;
• Berpotensi menimbulkan kebocoran PAD dan mencederai keadilan fiskal bagi warga lokal yang taat pajak.
“Ini bukan sekadar persoalan lalu lintas, tetapi persoalan keadilan dan keberpihakan negara. Mengapa rakyat Mimika taat membayar pajak, sementara kendaraan luar bebas menggunakan fasilitas yang sama tanpa kontribusi setara?” tegas Kristoforus Toffy.
GMNI Kabupaten Mimika menyatakan bahwa maraknya kendaraan plat luar merupakan cermin tata kelola pemerintahan daerah yang bermasalah. Kendaraan pribadi, kendaraan proyek, hingga kendaraan operasional perusahaan beroperasi lama di Mimika, menggunakan infrastruktur daerah, menambah beban lingkungan dan lalu lintas, namun pajaknya tidak jelas masuk ke kas Papua Tengah.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan fiskal yang dilembagakan, bahkan mencerminkan penjajahan fiskal modern, di mana:
• Infrastruktur daerah digunakan,
• Beban ditanggung rakyat Mimika,
• Namun pendapatan dinikmati daerah lain atau menguap dalam sistem yang tidak transparan.
Atas kondisi tersebut, DPC GMNI Kabupaten Mimika mendesak:
1. Pembukaan data resmi jumlah kendaraan berplat luar yang beroperasi di Mimika;
2. Pengawasan ketat terhadap durasi dan status administratif kendaraan luar daerah;
3. Kewajiban mutasi kendaraan atau penerapan skema pajak lintas daerah bagi kendaraan yang beroperasi lama;
4. Penertiban kendaraan proyek dan perusahaan yang belum melakukan registrasi lokal.
Menurut GMNI, transparansi data adalah syarat mutlak agar publik dapat menilai apakah negara benar-benar hadir mengelola lalu lintas fiskal kendaraan atau justru membiarkannya tanpa kendali.
GMNI menegaskan bahwa persoalan kendaraan plat luar bukan sekadar soal nomor polisi, melainkan soal keberpihakan negara:
apakah negara hadir untuk rakyat Papua Tengah, atau tunduk pada pembiaran birokrasi dan kepentingan modal.
“Dialog tanpa perubahan adalah kebohongan. Data tanpa keberanian adalah kemunafikan. Dan pemerintahan tanpa keberpihakan adalah penindasan yang dilembagakan,” pungkas Kristoforus Toffy.
GMNI Kabupaten Mimika menegaskan akan terus berdiri di barisan rakyat dan menunggu tindakan nyata berbasis data, bukan sekadar retorika.












