
Timika, Papua Tengah – Minggu, 11 Januari 2026
Lonjakan kendaraan bermotor berplat luar daerah yang lalu-lalang di jalan-jalan Kota Timika dalam beberapa pekan terakhir menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Jalan utama hingga kawasan pemukiman kini dipenuhi mobil dan sepeda motor dengan nomor polisi non-lokal—bukan DS, PA, maupun PT—yang selama ini menjadi identitas kendaraan resmi Papua dan Papua Tengah.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan lalu lintas, melainkan menyentuh isu yang lebih mendasar: apakah kendaraan-kendaraan tersebut tercatat dan taat pajak di daerah tempat mereka beroperasi?
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaan publik kini mengarah ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) serta dinas terkait, seperti Dinas Pendapatan Daerah dan Kepolisian Lalu Lintas, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pendataan, pengawasan, dan pemungutan pajak kendaraan bermotor.
Hingga kini, belum ada keterangan terbuka kepada publik mengenai berapa jumlah kendaraan plat luar yang masuk dan beroperasi di Timika, berapa yang telah melapor, dan apakah pajaknya tetap dibayarkan di daerah asal atau telah dialihkan ke Papua Tengah.
Warga menyaksikan semakin padatnya kendaraan dengan plat luar yang beroperasi secara aktif—mulai dari kendaraan pribadi, kendaraan proyek, hingga kendaraan operasional perusahaan. Situasi ini menciptakan paradoks:
Jalanan semakin padat, namun kontribusi pajak bagi daerah belum tentu sebanding.
Padahal, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemeliharaan jalan.
Masalahnya bukan pada hak berkendara. Setiap warga negara berhak menggunakan kendaraannya di mana pun selama sesuai aturan. Namun persoalan muncul ketika kendaraan tersebut: Beroperasi lama di Timika
Menggunakan infrastruktur daerah
Menimbulkan beban lalu lintas dan lingkungan tetapi pajak kendaraannya tidak masuk ke kas Papua Tengah. Jika hal ini dibiarkan, maka Timika menanggung beban, sementara daerah lain menikmati pendapatan.
Lonjakan ini terpantau jelas pada Januari 2026, seiring meningkatnya aktivitas proyek, mobilitas tenaga kerja, dan arus masuk kendaraan dari luar Papua. Jika tidak segera direspons, maka potensi kebocoran pendapatan daerah akan semakin besar.
Lebih jauh, ini juga menyentuh isu keadilan fiskal: mengapa warga lokal membayar pajak di Timika, sementara kendaraan luar bebas menggunakan fasilitas yang sama tanpa kontribusi setara? Samsat dan instansi terkait semestinya:
Memiliki dan membuka data resmi jumlah kendaraan plat luar yang beroperasi di Timika Mengawasi durasi dan status kendaraan luar daerah Mewajibkan mutasi atau pajak lintas daerah bagi kendaraan yang tinggal lama
Menertibkan kendaraan proyek dan perusahaan yang tidak melakukan registrasi lokal Transparansi data menjadi kunci agar publik mengetahui apakah negara benar-benar hadir mengelola lalu lintas fiskal kendaraan atau sekadar membiarkan arus kendaraan tanpa kendali.
Maraknya kendaraan plat luar di Timika bukan sekadar soal nomor polisi, tetapi cermin dari tata kelola daerah. Ketika kendaraan bertambah tetapi pendapatan daerah stagnan, maka ada sistem yang tidak berjalan.
Kini, bola ada di tangan Samsat dan pemerintah daerah:
Apakah mereka memiliki data? Apakah mereka bekerja? Dan apakah mereka berpihak pada kepentingan publik Papua Tengah? Masyarakat menunggu jawaban — bukan retorika, tetapi data dan tindakan nyata.








