TIMIKA – Aktivitas belajar mengajar di SMA Negeri 1 Timika terusik oleh proyek pembangunan yang dinilai mengabaikan aspek keselamatan dan kenyamanan warga sekolah. Komite Sekolah menilai kontraktor dan pihak sekolah lalai dalam menyediakan lingkungan yang aman, sehingga berpotensi menimbulkan insiden yang tidak diinginkan.
Pembangunan gedung baru yang berdempetan dengan ruang kelas berlangsung tanpa mitigasi risiko keselamatan yang memadai. Sejumlah pelanggaran prosedur keselamatan kerja (K3) teridentifikasi, seperti:
1. Tidak adanya pagar pembatas (sengk) antara lokasi konstruksi dan area belajar siswa.
2. Penempatan mesin diesel besar persis di dinding yang bersentuhan langsung dengan ruang kelas, menimbulkan polusi suara yang signifikan.
3. Aktivitas lalu lintas pekerja dan material (kayu, batu, semen, besi) yang bercampur dengan pergerakan siswa menuju kelas.
4. Risiko material jatuh dari lantai dua ke area yang sering dilalui siswa.
5. Debuh semen dan pasir langsung terhirup siswa. Operasional mesin diesel dari jam 8 sampai jam 5 sore
Yang terdampak langsung adalah seluruh siswa-siswi SMA Negeri 1 Timika yang haknya untuk belajar dalam lingkungan yang aman dan nyaman terganggu. Pihak yang dianggap bertanggung jawab adalah kontraktor pelaksana proyek dan pihak sekolah yang dianggap tutup mata terhadap kondisi berbahaya ini. Suara protes ini disampaikan secara resmi oleh Norbertus Ditubun, Ketua Komite SMA Negeri 1 Timika.
Lokasi persoalan ini berada di lingkungan SMA Negeri 1 Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Titik rawan terutama di area dimana ruang kelas berdampingan langsung dengan lokasi pembangunan.
Gangguan ini terjadi setiap hari selama jam sekolah. Mesin diesel dihidupkan dari pukul 08.00 pagi hingga 15.00 sore, yang secara langsung bersinggungan dengan jam efektif belajar. Kondisi ini berlangsung sejak proyek dimulai.
Masalah ini kritis karena menyangkut keselamatan fisik dan masa depan akademis siswa. Ketiadaan pagar sengk dan lalu lintas material yang tidak terpisah menciptakan lingkungan yang “rawan kecelakaan”. Polusi kebisingan dari mesin diesel mengganggu konsentrasi belajar, yang dapat menurunkan kualitas pendidikan. Kelalaian ini menunjukkan rendahnya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterapkan.
Situasi ini terjadi akibat minimnya pengawasan dan penegakan aturan K3 dari kontraktor, serta diduga karena tidak adanya pengawasan yang ketat dari pihak sekolah sebagai pemilik proyek. Kontraktor (sepertinya) lebih mengutamakan efisiensi biaya dan waktu daripada memprioritaskan keselamatan warga sekolah.
Menanggapi kondisi yang memprihatinkan ini, Norbertus Ditubun, selaku Ketua Komite Sekolah, menyatakan sikap tegasnya. “Kami sebagai komite melihat bahwa kontraktor yang bekerja mengelola pekerjaan ini tidak mempedulikan keselamatan kerja. Kami memohon kepada Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk memerintahkan instansi yang berwenang agar segera turun melihat kondisi nyata di SMA Negeri 1 Timika, saat pekerjaan masih berlangsung. Ini adalah keadaan darurat yang tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Desakan ini dibuat untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan sebelum terlambat. “Kita beruntung belum ada material yang jatuh mengenai anak-anak. Kita berdoa jangan sampai terjadi, tetapi doa harus diikuti dengan tindakan nyata,” tambah Norbertus.










