• Latest
  • Trending
  • All

Relawan Johanes Rettob dan Emanuel Kemong Libatkan Anak-Anak

Oktober 24, 2024
GMNI Mimika Desak Evaluasi Serius Makanan Bergizi Gratis, Menyusul Ratusan Kasus Keracunan di Berbagai Daerah

GMNI Mimika Desak Evaluasi Serius Makanan Bergizi Gratis, Menyusul Ratusan Kasus Keracunan di Berbagai Daerah

September 19, 2025
Warga Tiga Desa di Morowali Utara Sambut Baik Sosialisasi Pra-Produksi PT CMS

Warga Tiga Desa di Morowali Utara Sambut Baik Sosialisasi Pra-Produksi PT CMS

September 19, 2025
Monokultur Mematikan: Bima di Ambang Bencana Lingkungan

Monokultur Mematikan: Bima di Ambang Bencana Lingkungan

September 17, 2025

Wisuda Perdana Stembi Al-Aziziyah Randudongkal Pemalang Cetak SDM Berdampak Global

September 17, 2025
Musdus Dusun Pamulung Ditunda, Warga Pertanyakan Program Lama yang Belum Jelas

Musdus Dusun Pamulung Ditunda, Warga Pertanyakan Program Lama yang Belum Jelas

September 16, 2025

Bahas AI serta Implikasinya pada Ilmu Komunikasi dan Administrasi Bisnis, FISIP USB Hadirkan Pakar dari Eropa dan Asia

September 15, 2025

GMNI Mimika Apresiasi Terobosan Gubernur Papua Tengah Soal Kuliah Gratis

September 15, 2025
Wakil Ketua II DPRD Sumbawa Bapak Gitta Liesbano, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Apresiasi Kepedulian Hunter Morice untuk Sepak Bola Daerah

Wakil Ketua II DPRD Sumbawa Bapak Gitta Liesbano, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Apresiasi Kepedulian Hunter Morice untuk Sepak Bola Daerah

September 10, 2025
Hunter Morice Serahkan Bantuan Bola ke SMKN 3 Sumbawa dan PG SLB, Dukung Perkembangan Sepak Bola Daerah

Hunter Morice Serahkan Bantuan Bola ke SMKN 3 Sumbawa dan PG SLB, Dukung Perkembangan Sepak Bola Daerah

September 10, 2025
Begal Bukan Sekadar Kriminal, Tapi Alarm Sosial Sumbawa

Begal Bukan Sekadar Kriminal, Tapi Alarm Sosial Sumbawa

September 9, 2025
Parlemen Rakus di Atas Penderitaan Publik

Parlemen Rakus di Atas Penderitaan Publik

September 6, 2025
STAI NW Samawa Gelar PERAK, Mahasiswa Baru Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan 2-4 September 2025

STAI NW Samawa Gelar PERAK, Mahasiswa Baru Antusias Ikuti Rangkaian Kegiatan 2-4 September 2025

September 3, 2025
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, September 19, 2025
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Nusantara

Relawan Johanes Rettob dan Emanuel Kemong Libatkan Anak-Anak

in Nusantara, Pariwara
0
26
SHARES
292
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Mimika – Dalam rangkaian kampanye Pilkada Kabupaten Mimika 2024, tim relawan pasangan calon bupati nomor urut 1, Johanes Rettob dan Emanuel Kemong, tampaknya melakukan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye yang berlaku.

Mereka mengajak anak-anak untuk terlibat secara aktif dalam kampanye dengan menggunakan gestur angka satu, yang merupakan simbol nomor urut pasangan calon tersebut. Padahal, keterlibatan anak-anak dalam kampanye jelas dilarang oleh undang-undang.

RelatedPosts

GMNI Mimika Desak Evaluasi Serius Makanan Bergizi Gratis, Menyusul Ratusan Kasus Keracunan di Berbagai Daerah

Warga Tiga Desa di Morowali Utara Sambut Baik Sosialisasi Pra-Produksi PT CMS

Wisuda Perdana Stembi Al-Aziziyah Randudongkal Pemalang Cetak SDM Berdampak Global

Aturan Kampanye yang Dilanggar
Melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa:

“Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa. b. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.”

Anak-anak, yang belum mencapai usia 17 tahun dan belum memiliki hak pilih, termasuk dalam kategori warga negara yang tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Keterlibatan mereka, meskipun hanya dengan gestur sederhana seperti menunjukkan angka satu, tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Ancaman Hukum bagi Pelanggaran
Sanksi bagi pelanggaran aturan kampanye diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar larangan pelaksana, peserta, dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

Jika terbukti bahwa relawan Johanes Rettob dan Emanuel Kemong mengajak atau melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, mereka dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara hingga dua tahun dan denda hingga Rp 24 juta.

Dampak Etis dan Politik
Selain ancaman hukum, tindakan melibatkan anak-anak dalam kampanye politik juga memiliki implikasi etis yang besar. Anak-anak tidak seharusnya menjadi alat politik bagi calon kepala daerah. Keterlibatan mereka dalam kegiatan kampanye, meskipun tidak secara langsung memahami konteks politik, dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang merugikan perkembangan psikologis dan sosial mereka.

Selain itu, tindakan ini dapat merusak citra pasangan calon di mata pemilih yang menginginkan pemilu yang bersih, adil, dan beretika. Ketidakpatuhan terhadap aturan kampanye dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap integritas pasangan calon tersebut dan memengaruhi elektabilitas mereka dalam proses pemilihan.

Setiap peserta pemilu, baik calon maupun tim sukses dan relawan, memiliki tanggung jawab besar untuk mematuhi aturan yang berlaku. Melibatkan anak-anak dalam kampanye tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan proses demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjalankan kampanye secara etis, adil, dan sesuai dengan peraturan, demi menjaga kepercayaan publik dan menciptakan proses pemilu yang bersih dan berintegritas.

Tags: Mimika
Share10SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022
Pilkades Batu Bangka Diminta Pemungutan Suara Ulang, Ada Persoalan Data Pemilih

Pilkades Batu Bangka Diminta Pemungutan Suara Ulang, Ada Persoalan Data Pemilih

November 4, 2022
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1
GMNI Mimika Desak Evaluasi Serius Makanan Bergizi Gratis, Menyusul Ratusan Kasus Keracunan di Berbagai Daerah

GMNI Mimika Desak Evaluasi Serius Makanan Bergizi Gratis, Menyusul Ratusan Kasus Keracunan di Berbagai Daerah

September 19, 2025
Warga Tiga Desa di Morowali Utara Sambut Baik Sosialisasi Pra-Produksi PT CMS

Warga Tiga Desa di Morowali Utara Sambut Baik Sosialisasi Pra-Produksi PT CMS

September 19, 2025
Monokultur Mematikan: Bima di Ambang Bencana Lingkungan

Monokultur Mematikan: Bima di Ambang Bencana Lingkungan

September 17, 2025
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In