• Latest
  • Trending
  • All

Relawan Johanes Rettob dan Emanuel Kemong Libatkan Anak-Anak

Oktober 24, 2024

Kontraktor Bersedia Bersihkan Timbunan dan Bangunan Darurat Diatas Drainase

November 13, 2025

Kepala Distrik Wania Ambil Langkah Strategis Gelar “Clean Friday” Atasi Banjir

November 13, 2025

Pemerintah Kampung Nawaripi Tetapkan 30 Persen Dana Desa Sebagai Jaminan untuk Koperasi Merah Putih

November 12, 2025
DPD BMP Provinsi Papua Selatan Bersama DPC GMNI Merauke Gelar Dialog Kebangsaan Bersama Tokoh Adat Memperingati Hari Pahlawan

DPD BMP Provinsi Papua Selatan Bersama DPC GMNI Merauke Gelar Dialog Kebangsaan Bersama Tokoh Adat Memperingati Hari Pahlawan

November 11, 2025
Peduli Sesama, GMNI Cabang Toraja Utara Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Kebakaran

Peduli Sesama, GMNI Cabang Toraja Utara Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Kebakaran

November 11, 2025
KCD Lombok Barat – Mataram Tumbuhkan Jiwa Leadership Peserta LDKS SMAN 6 Mataram

KCD Lombok Barat – Mataram Tumbuhkan Jiwa Leadership Peserta LDKS SMAN 6 Mataram

November 11, 2025
Musim Hujan dan Ancaman Banjir di Bima

Musim Hujan dan Ancaman Banjir di Bima

November 11, 2025
Syaikhona KH. Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional, NasDem Jatim Apresiasi Pemerintah

Syaikhona KH. Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional, NasDem Jatim Apresiasi Pemerintah

November 10, 2025
BPP Guluk-Guluk Adakan Panen Padi IP 300 Varietas Padi Hibrida

BPP Guluk-Guluk Adakan Panen Padi IP 300 Varietas Padi Hibrida

November 8, 2025
Perkuat Basis Desa dan Lobi Kultural, Aliansi Pejuang PPS Susun Ulang Strategi

Perkuat Basis Desa dan Lobi Kultural, Aliansi Pejuang PPS Susun Ulang Strategi

November 6, 2025
Dukung Penghijauan Lokasi Wisata Mile 21, Enviromemntal PTFI Bantu 2000 Pohon

Dukung Penghijauan Lokasi Wisata Mile 21, Enviromemntal PTFI Bantu 2000 Pohon

November 5, 2025
Kepala Kampung Nawaripi Redam Ketegangan, KBM SMAN 1 Mimika Aman Tanpa Gangguan

Kepala Kampung Nawaripi Redam Ketegangan, KBM SMAN 1 Mimika Aman Tanpa Gangguan

November 5, 2025
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Nusantara

Relawan Johanes Rettob dan Emanuel Kemong Libatkan Anak-Anak

in Nusantara, Pariwara
0
27
SHARES
295
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Mimika – Dalam rangkaian kampanye Pilkada Kabupaten Mimika 2024, tim relawan pasangan calon bupati nomor urut 1, Johanes Rettob dan Emanuel Kemong, tampaknya melakukan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye yang berlaku.

Mereka mengajak anak-anak untuk terlibat secara aktif dalam kampanye dengan menggunakan gestur angka satu, yang merupakan simbol nomor urut pasangan calon tersebut. Padahal, keterlibatan anak-anak dalam kampanye jelas dilarang oleh undang-undang.

RelatedPosts

Perkuat Basis Desa dan Lobi Kultural, Aliansi Pejuang PPS Susun Ulang Strategi

Dukung Penghijauan Lokasi Wisata Mile 21, Enviromemntal PTFI Bantu 2000 Pohon

Kodim 1710 Mimika Gelar Pendalaman Materi Mountaineering dalam Rangka HUT ke-18 Satuan Karya Wira Kartika

Aturan Kampanye yang Dilanggar
Melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa:

“Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa. b. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.”

Anak-anak, yang belum mencapai usia 17 tahun dan belum memiliki hak pilih, termasuk dalam kategori warga negara yang tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Keterlibatan mereka, meskipun hanya dengan gestur sederhana seperti menunjukkan angka satu, tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Ancaman Hukum bagi Pelanggaran
Sanksi bagi pelanggaran aturan kampanye diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar larangan pelaksana, peserta, dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

Jika terbukti bahwa relawan Johanes Rettob dan Emanuel Kemong mengajak atau melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, mereka dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara hingga dua tahun dan denda hingga Rp 24 juta.

Dampak Etis dan Politik
Selain ancaman hukum, tindakan melibatkan anak-anak dalam kampanye politik juga memiliki implikasi etis yang besar. Anak-anak tidak seharusnya menjadi alat politik bagi calon kepala daerah. Keterlibatan mereka dalam kegiatan kampanye, meskipun tidak secara langsung memahami konteks politik, dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang merugikan perkembangan psikologis dan sosial mereka.

Selain itu, tindakan ini dapat merusak citra pasangan calon di mata pemilih yang menginginkan pemilu yang bersih, adil, dan beretika. Ketidakpatuhan terhadap aturan kampanye dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap integritas pasangan calon tersebut dan memengaruhi elektabilitas mereka dalam proses pemilihan.

Setiap peserta pemilu, baik calon maupun tim sukses dan relawan, memiliki tanggung jawab besar untuk mematuhi aturan yang berlaku. Melibatkan anak-anak dalam kampanye tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan proses demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjalankan kampanye secara etis, adil, dan sesuai dengan peraturan, demi menjaga kepercayaan publik dan menciptakan proses pemilu yang bersih dan berintegritas.

Tags: Mimika
Share11SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022
Pilkades Batu Bangka Diminta Pemungutan Suara Ulang, Ada Persoalan Data Pemilih

Pilkades Batu Bangka Diminta Pemungutan Suara Ulang, Ada Persoalan Data Pemilih

November 4, 2022
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Kontraktor Bersedia Bersihkan Timbunan dan Bangunan Darurat Diatas Drainase

November 13, 2025

Kepala Distrik Wania Ambil Langkah Strategis Gelar “Clean Friday” Atasi Banjir

November 13, 2025

Pemerintah Kampung Nawaripi Tetapkan 30 Persen Dana Desa Sebagai Jaminan untuk Koperasi Merah Putih

November 12, 2025
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In