• Latest
  • Trending
  • All

Relawan Johanes Rettob dan Emanuel Kemong Libatkan Anak-Anak

Oktober 24, 2024

“TANAH PAPUA BUKAN TANAH KOSONG: DEWAN ADAT PERTANYAKAN HASIL JOB FAIR 2023 DAN NASIB ANAK DAERAH”

Mei 13, 2026

NORMAN DITUBUN APRESIASI PENYERAHAN SK PERPANJANGAN MASA JABATAN 133 KEPALA KAMPUNG DI MIMIKA

Mei 13, 2026

Buku “Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua” Tuai Reaksi: Dari “Tamparan” hingga Seruan Rekonsiliasi

Mei 13, 2026

Menulis di Tengah Bisu: Ketika Pena Menjadi Perlawanan di Papua

Mei 13, 2026
DPW IMORI NTB Soroti Kesiapan Porprov 2026: Evaluasi Sistem Pembinaan hingga Potensi PON 2028

DPW IMORI NTB Soroti Kesiapan Porprov 2026: Evaluasi Sistem Pembinaan hingga Potensi PON 2028

Mei 12, 2026
Jelang Aksi Demontrasi di Titik Strategis, Aliansi PPS Kab. Sumbawa Ajak Masyarakat Berjuang Bersama

Jelang Aksi Demontrasi di Titik Strategis, Aliansi PPS Kab. Sumbawa Ajak Masyarakat Berjuang Bersama

Mei 12, 2026

OTONOMI KHUSUS TIDAK TURUN DARI LANGIT & OTSUS BUKAN HADIAH PEMERINTAH INDONESIA: OTSUS 2001 LAHIR KARENA TUNTUTAN PAPUA BARAT MERDEKA

Mei 12, 2026

Bupati Berau Minta PT TRH Utamakan Penyelesaian Humanis atas Sengketa Lahan Warga

Mei 12, 2026

Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Tersangka Korupsi Tambang Nikel Sultra

Mei 12, 2026

PEREMPUAN BUKAN SASARAN: GMNI TUNTUT PENGUSUTAN TUNTAS PENEMBAKAN DI TEMBAGAPURA

Mei 12, 2026

Sambut Kenaikan Isa Almasih, Penggiat Demokrasi Tangerang: Rawat Kebinekaan Lewat Kebijakan, Bukan Slogan

Mei 12, 2026

Antara Inisiatif Distrik dan Kelumpuhan DLH: Menimbang Keadilan dalam Penanganan Sampah Mimika

Mei 12, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Nusantara

Relawan Johanes Rettob dan Emanuel Kemong Libatkan Anak-Anak

in Nusantara, Pariwara
0
29
SHARES
321
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Mimika – Dalam rangkaian kampanye Pilkada Kabupaten Mimika 2024, tim relawan pasangan calon bupati nomor urut 1, Johanes Rettob dan Emanuel Kemong, tampaknya melakukan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye yang berlaku.

Mereka mengajak anak-anak untuk terlibat secara aktif dalam kampanye dengan menggunakan gestur angka satu, yang merupakan simbol nomor urut pasangan calon tersebut. Padahal, keterlibatan anak-anak dalam kampanye jelas dilarang oleh undang-undang.

RelatedPosts

Tingkatkan Kualitas Narasi,Museum Bala Datu Ranga Studi Banding ke Yogyakarta

Perawatan Traktor Menentukan Kelancaran Musim Tanam

Seni Menjadi Pria Modern yang Berkualitas di Era Digital

Aturan Kampanye yang Dilanggar
Melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa:

“Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa. b. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.”

Anak-anak, yang belum mencapai usia 17 tahun dan belum memiliki hak pilih, termasuk dalam kategori warga negara yang tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Keterlibatan mereka, meskipun hanya dengan gestur sederhana seperti menunjukkan angka satu, tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Ancaman Hukum bagi Pelanggaran
Sanksi bagi pelanggaran aturan kampanye diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar larangan pelaksana, peserta, dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

Jika terbukti bahwa relawan Johanes Rettob dan Emanuel Kemong mengajak atau melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, mereka dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara hingga dua tahun dan denda hingga Rp 24 juta.

Dampak Etis dan Politik
Selain ancaman hukum, tindakan melibatkan anak-anak dalam kampanye politik juga memiliki implikasi etis yang besar. Anak-anak tidak seharusnya menjadi alat politik bagi calon kepala daerah. Keterlibatan mereka dalam kegiatan kampanye, meskipun tidak secara langsung memahami konteks politik, dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang merugikan perkembangan psikologis dan sosial mereka.

Selain itu, tindakan ini dapat merusak citra pasangan calon di mata pemilih yang menginginkan pemilu yang bersih, adil, dan beretika. Ketidakpatuhan terhadap aturan kampanye dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap integritas pasangan calon tersebut dan memengaruhi elektabilitas mereka dalam proses pemilihan.

Setiap peserta pemilu, baik calon maupun tim sukses dan relawan, memiliki tanggung jawab besar untuk mematuhi aturan yang berlaku. Melibatkan anak-anak dalam kampanye tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan proses demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjalankan kampanye secara etis, adil, dan sesuai dengan peraturan, demi menjaga kepercayaan publik dan menciptakan proses pemilu yang bersih dan berintegritas.

Tags: Mimika
Share12SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

“TANAH PAPUA BUKAN TANAH KOSONG: DEWAN ADAT PERTANYAKAN HASIL JOB FAIR 2023 DAN NASIB ANAK DAERAH”

Mei 13, 2026

NORMAN DITUBUN APRESIASI PENYERAHAN SK PERPANJANGAN MASA JABATAN 133 KEPALA KAMPUNG DI MIMIKA

Mei 13, 2026

Buku “Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua” Tuai Reaksi: Dari “Tamparan” hingga Seruan Rekonsiliasi

Mei 13, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In