• Latest
  • Trending
  • All
Heru Budi Hartono

TIM Dikelola BLUD, FSP-TIM Sampaikan Dekrit Ke Pj Gubernur Jakarta

Juli 6, 2023

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026

DPC GMNI Kabupaten Mimika dan Pemerintah Distrik Mimika Barat Jauh Perkuat Sinergi Pembangunan

Januari 18, 2026

MUSRENBANG KAMPUNG NAWARIPI TAHUN 2025 DESA MANDIRI NAWARIPI MENUJU DESA SWASEMBADA NAWARIPI

Januari 15, 2026
Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Januari 15, 2026

Ketua KNPI Jayawijaya Hengky Hilapok Temui Wapres Gibran, Dorong Pusat Konsolidasi Pemuda di Wamena

Januari 15, 2026

Dari Wamena, Pemuda Papua Pegunungan dan Wapres Gibran Satukan Harapan Pembangunan

Januari 14, 2026

Sinergi Pemerintah Pusat dan Desa, Bantuan Sembako Disalurkan ke Nawaripi Jaya

Januari 15, 2026

Gerbang Tertutup, Cita-Cita Tertahan: Aksi Pemalangan dan Darurat Pendidikan di Mimika

Januari 15, 2026

Musdus Nawaripi, Pemerintah Kampung Ingatkan Program Harus Berpihak ke Warga

Januari 15, 2026
Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Januari 11, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Budaya

TIM Dikelola BLUD, FSP-TIM Sampaikan Dekrit Ke Pj Gubernur Jakarta

in Budaya, Peristiwa
0
Heru Budi Hartono
26
SHARES
289
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Jakarta, Siasat.id – Delegasi Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) bertemu dengan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Selasa siang (5/7/2023). Sekitar 30-an perwakilan para seniman Jakarta yang bermarkas di Posko #saveTIM, menyampaikan lima butir pesan penting, yang termuat dalam bentuk: Dekrit Seniman Jakarta.

Pj. Gubernur disela-sela jadwalnya yang padat, meluangkan waktu menerima FSP-TIM dengan hangat. “Terima kasih, telah mengapresiasi pembentukan BLUD di Taman Ismail Marzuki!” ujarnya. “Saya juga tadi, telah mendengar dari Kadisbud Kebudayaan maksud kedatangan kawan-kawan seniman dan aspirasi yang disampaikan. Saya paham, dan akan mempelajari lebih lanjut. Tolong masukan dari para seniman agar BLUD berjalan efektif, sesuai dengan kepentingan kawan-kawan seniman”.

RelatedPosts

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Pertemuan yang difasilitasi oleh oleh Kadis Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, berlangsung santai, tapi menyiratkan makna yang serius. Mujib Hermani, salah seorang aktivis FSP-TIM menyatakan hal itu. “Ini yang pertama kali pertemuan kami dengan Pejabat Gubernur. Kami anggap ini peristiwa penting. Banyak masalah revitalisasi TIM yang belum selesai. Kami berharap akan ada pertemuan kedua, ketiga, dan seterusnya. Kini jelas, Pak Pejabat Gubernur sudah tahu, bahwa kelompok seniman yang sungguh-sungguh memikirkan masa depan TIM. Yang bertahun-tahun harus berhadapan dengan DKJ dan Akademi Jakarta, yang sikapnya tidak jelas itu!”

Lebih jauh disebutkan oleh Mujib, bahwa FSP-TIM akan mengawal dengan kritis dan serius perumusan BLUD yang akan dibentuk di TIM. Bahkan, semua seniman yang cerdas, dan peduli TIM harus berpikir tentang bentuk BLUD yang ideal untuk mengelola TIM. “Dalam waktu dekat, kami akan membuka diskusi publik dengan mengundang para ahli untuk membahasnya. Seniman Jakarta tidak boleh kecolongan lagi. Seperti ketika terbitnya Pergub Nomor 63 Tahun 2019 yang meloloskan PT Jakpro masuk ke TIM! Dengan terbitnya Kepgub Nomor 415/2023 tentang penetapan BLUD di TIM, maka PT Jakpro harus segera keluar dari sana!” tegasnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 16 Juni 2023, Pj. Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2023 tentang Penetapan UP Pusat Kesenian Jakarta sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Isinya berupa perintah untuk segera menyusun tupoksi, standar pelayanan, kebutuhan sumber daya manusia, tarif layanan, dan rencana strategis TIM ke depan.

“Kami berkomitmen untuk membentuk dan mengimplementasikan sistem BLUD di TIM. Secepatnya. Itu memang tuntutan kawan-kawan seniman, khususnya FSP-TIM. Sudah lama. Saya tahu itu. Karena itu kami akomodir. Ini lembaga yang ideal untuk mengelola TIM yang fungsinya sangat strategis dan spesifik itu.

Tatan Daniel, Koordinator/Penanggung Jawab kegiatan penyerahan Dekrit kepada Gubernut itu, disela-sela orasi dan performance art yang berlangsung di gerbang Balaikota menyebutkan bahwa pembentukan BLUD, dalam arti positif, akan merubah banyak hal di TIM. “Sejak FSP-TIM terbentuk hampir empat tahun lalu, kami sudah menuntut bahwa pengelola TIM adalah badan khusus, ya, BLUD. Bukan dinas yang birokrasinya ruwet itu. Bukan pula PT Jakpro, yang orientasinya mencari laba itu. Alhamdulillah, Pj. Gubernur mau mendengar dan responsif,” ujarnya.

“Kami kemari, dengan membawa rasa syukur dan terima kasih. Dan mengantarkan lima butir pesan penting kepada Pj. Gubernur, yang terangkum dalam Dekrit Seniman Jakarta. Kami sebut ‘dekrit’, ini mengambil semangat Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Keputusan Gubernur tentang penetapan BLUD di TIM, kami anggap sebagai kembalinya marwah TIM, kembali sebagai ruang kesenian yang terbuka, bukan kawasan yang seenaknya dikomersialisasi oleh PT Jakpro. Dekrit yang kami maksud adalah ketetapan seniman untuk mendukung penerapan BLUD dalam arti yang benar, dengan cakupan seluruh kawasan yang ada di Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki. Dan tentu saja, PT Jakpro harus segera keluar dari TIM!” jelas Tatan.


Lima butir Dekrit Seniman Jakarta tersebut, adalah:

  1. Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) mengapresiasi penerbitan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023 tentang Penetapan Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai Badan Layanan Umum Daerah, sebagai produk kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merespon dan peduli terhadap tuntutan seniman, perihal lembaga pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki yang layak, absah, fungsional, dan dengan kewenangan dan urusan yang tidak tumpang tindih (dualisme) antar instansi, terlebih dalam satu kawasan yang sama;
  2. Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) berpandangan bahwa penerbitan Keputusan dimaksud, adalah pernyataan pengembalian marwah Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, secara menyeluruh, sebagai ruang ekspresi kesenian, sebagai bagian dari ekosistem kesenian, dan sebagai ruang publik, yang lapang, terbuka, dan steril dari kepentingan komersialisasi dan politik, sebagaimana dituntut oleh Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki selama ini.
  3. Sejak terbentuk, pada 20 November 2019, Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki, telah menyatakan bahwa Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki harus dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah, sebagai lembaga pelayanan publik yang berorientasi non-profit dengan memperhatikan sejarah, kedudukan, peranan, dan fungsi Taman Ismail Marzuki yang khusus, kompleks, dan strategis.
  4. Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) berpandangan bahwa hal-hal yang berkenaan dengan perumusan ketentuan pelaksanaan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023, wajib dibahas bersama dengan unsur seniman sebagai subyek Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, guna menghimpun gagasan dan pendapat yang berkesesuaian dengan kepentingan seniman serta esensi, dan visi Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
  5. Dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023, Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, yang berdampak sangat buruk bagi jalannya proses kreatif berkesenian, dan usaha-usaha pemajuan kebudayaan.

Demikian Dekrit Seniman Jakarta ini dibuat sebagai ketetapan pemikiran dan sikap seniman dalam mendukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023 agar terlaksana sesuai dengan prinsip tatakelola kelembagaan pelayanan publik yang baik dan benar, efektif, dan berfaedah bagi kemaslahatan seniman, kehidupan berkesenian, dan kemajuan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.

Tags: Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki
Share10SendShare
Siasat ID

Siasat ID

surel: siasatindonesia [at] gmail.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PT. TAS. Gelar Pertemuan Lanjutan dengan Masyarakat Adat Mimika Barat Jauh, Bahas Operasional Perkebunan Kelapa Sawit

Desember 15, 2025
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In