Ketua Umum FPPK-PS Abdul Hatab (Ist)
Sumbawa, Siasat.ID – Abdul Hatab ketua umum lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Sumbawa tegas untuk ditunda menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo hilir, Kabupaten Sumbawa dimana, proses pilkades Batu Bangka carut marut diduga cacat hukum.
“Berdasarkan dari 23 wajib pilih yang sudah terdaftar didalam Data Pemilih Sementara (DPS) tidak terdaftar di dalam Data Pemilih Tetap (DPT), artinya 23 wajib pilih yang terdaftar di Data Pemilih Sementara (DPS) pilkades batu bangka, sudah merasa tenang karena sudah dipastikan terdaftar didalam Data Pemilih Tetap (DPT),” ujar Hatab sapaan akrabnya, Sabtu (5/11).
Abdul Hatab juga menjelaskan bahwa disaat pemilihan berlangsung pada, Rabu (2/11/2022), dari 23 wajib pilih tidak terdaftar didalam Data Pemilih Tetap (DPT) pilkades, dan Data Pemilih Sementara (DPS) juga diakui oleh ketua panitia pilkades Batu Bangka, diakui oleh ketua pengawas Batu Bangka dan diakui oleh DPMPD kabupaten sumbawa bahwa dari 23 wajib pilih terdaftar didalam Data Pemilih Sementara (DPS),” tegas Hatab.
“Kemudian panitia pilkades Batu Bangka tidak harus beralibi diduga bahwa data tersebut hilang karena virus, sementara komputer yang sama dari awal input data sampai dengan penetapan DPT, dan kemudian flashdisc yang sama dari awal sampai dengan akhir penetapan DPT,” jelas Ketua Umum FPPK-PS.
Lanjut Hatab, dari hasil investigasi lapangan lembaga FPPK-PS secara langsung bertatap muka dengan panitia pelaksana dan pengawas pilkades, bahwa didalam panitia pelaksana tidak ada satupun yang bisa dibidang komputer dan IT, “sehingga panitia pelaksana pilkades membayar 2 oknum operator dibidang admin untuk melakukan input DPS dan DPT Pilkades batu bangka,” beber Hatab.
Selain itu, pada saat nama dari 23 wajib pilih tidak terdaftar didalam DPT. “Sehingga panitia pelaksana memberikan surat panggilan kepada sebagian dari 23 wajib pilih untuk dapat memilih, namun setelah diberikan surat panggilan tersebut, beberapa lama kemudian, pihak panitia pilkades batu bangka melakukan penarikan kembali surat panggilan pemilih tersebut, jadi ada dugaan proses pelaksanaan pilkades batu bangka, pantia pelaksana pilkades tidak w jujur dan indenpenden, adanya interpensi dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Hatab.
Untuk itu, lembaga FPPK-PS meminta secara terhormat kepada bapak Bupati kabupaten Sumbawa dengan tegas melakukan penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepala desa terpilih, “karena proses pelaksanaan pilkades batu bangka diduga cacat hukum, dan pemerintah daerah (Bupati) kabupaten Sumbawa jangan biarkan proses pilkades di batu bangka biasa-biasa saja, karena hal proses diduga cacat hukum,” tutup Hatap. (F/Red)