Jakarta, Siasat ID– Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Ketua Bidang Pergerakan Sarinah Ainun Samidah, mendesak dengan sangat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
“RUU PPRT ini sudah 22 tahun di usulkan dan terus bolak-balik masuk Prolegnas tetapi tidak kunjung di sahkan menjadi Undang-undang. Sudah terlalu lama hak-hak jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia terabaikan, sementara praktik eksploitasi, upah murah, pelecehan, bahkan kekerasan terus dialami oleh para PRT, yang sebagian besar adalah perempuan,” tegas Kabid Pergerakan Sarinah Ainun Samidah dalam pernyataan resminya, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan bahwa RUU PPRT bukan sekadar wacana, melainkan sebuah kebutuhan hukum yang mendesak. “Setiap penundaan pengesahan RUU ini sama artinya dengan membiarkan ketidakadilan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berlanjut di dalam rumah-rumah tangga Indonesia. PRT adalah pekerja, bukan budak. Mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, upah layak, jam kerja yang manusiawi, jaminan sosial, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” paparnya.
Ainun mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun PRT secara spesifik tidak tercakup di dalamnya, sehingga mereka menjadi pekerja yang rentan (vulnerable workers). “Ini adalah bentuk diskriminasi hukum yang tidak bisa dibiarkan. RUU PPRT akan mengisi kekosongan hukum tersebut dan menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi seluruh warganya tanpa terkecuali,” tambahnya.
DPP GMNI mencatat, perjuangan RUU PPRT telah berjalan hampir 22 tahun dengan proses panjang yang melelahkan dari para aktivis dan organisasi masyarakat sipil. “Kini, bola sudah berada di tangan DPR RI dan Pemerintah. Kami mendesak agar RUU PPRT yang saat ini masih tahap pembahasan intensif di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dibahas dengan serius, segera di sempurnakan dan di paripurnakan dengan transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi PRT,” seru Sarinah.
Sebagai organisasi mahasiswa yang konsisten memperjuangkan keadilan sosial dan nasionalisme ekonomi, GMNI menyatakan akan menggalang kekuatan massa dan mendorong aksi-aksi advokasi untuk terus mendesak DPR RI.
“Kalau Presiden Prabowo memang berpihak kepada rakyat kecil, buktikan dengan mendorong pengesahan RUU PPRT segera di sahkan, kalau bisa di tahun ini,” tegas Ainun.
“Kami akan terus mengawal dan mendorong proses ini. Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Pengesahan RUU PPRT adalah wujud nyata dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk para pahlawan devisa domestik yang bekerja merawat keluarga dan rumah tangga orang lain. Sahkan RUU PPRT sekarang juga!,” pungkas Sarinah Ainun Samidah.
Senada dengan pernyataan Ketua Umum DPP GMNI Risyad Fahlefi meminta DPR segera mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi tuntutan masyarakat. “RUU tersebut di antaranya adalah RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Masyarakat Adat, serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengedepankan kepentingan rakyat,” ujar Risyad dalam pertemuan antara perwakilan mahasiswa dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025).








