
Merauke – Mimika, Papua Tengah, Senin (26/01/2026)
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Mimika menyatakan keprihatinan dan sikap tegas atas tindakan aparat keamanan terhadap massa aksi bisu yang terjadi di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke, Minggu pagi, sekitar pukul 09.57 WIT.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bung Markus Maita, selaku Ketua Bidang Otonomi Khusus Papua DPC GMNI Kabupaten Mimika, yang menilai tindakan penangkapan dan pembubaran paksa terhadap massa aksi tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami merasa miris atas tindakan aparat keamanan yang melakukan penangkapan tanpa menunjukkan surat perintah, tanpa membuka ruang dialog dengan massa aksi, serta disertai kekerasan fisik. Ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai konstitusi,” tegas Bung Markus.
Berdasarkan pantauan GMNI, penangkapan dilakukan saat massa tengah menggelar aksi bisu secara damai sebagai bentuk ekspresi kegelisahan masyarakat adat Malind terhadap dukungan Uskup Agung Merauke atas Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan tanah adat dan hak ulayat masyarakat Malind.
Dalam proses penangkapan tersebut, GMNI mencatat adanya dugaan kekerasan fisik, seperti tindakan mencekik dan pemukulan terhadap massa aksi. Selain itu, satu unit telepon genggam milik peserta aksi dilaporkan dirampas secara paksa oleh pihak yang diduga merupakan bagian dari aparat keamanan.
Tak hanya itu, hingga pernyataan ini disampaikan, pihak Reserse Kriminal (Reskrim) disebut belum memberikan kejelasan mengenai status hukum terhadap 11 orang massa aksi yang ditangkap, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum dan prosedur penegakan hukum yang diterapkan.
Bung Markus menegaskan bahwa aksi bisu tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang sah dan dijamin undang-undang, bukan tindakan anarkis atau pelanggaran hukum.
“Mereka hanya berdiri diam menyuarakan kegelisahan atas tanah adat mereka. Kenapa harus ditangkap, dipukul, dicekik, bahkan barang pribadi dirampas? Ini cacat hukum dan menunjukkan hilangnya fungsi pengayoman aparat,” ujarnya.
GMNI Tanah Papua juga menilai peristiwa ini sebagai bagian dari darurat kemanusiaan di Tanah Papua, di mana masyarakat adat justru mengalami tekanan saat memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya sendiri.
Dalam konteks tersebut, GMNI mempertanyakan peran Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua mekanisme Otonomi Khusus, yang dinilai belum hadir secara maksimal dalam mendampingi dan melindungi kepentingan masyarakat adat.
“Ini tugas mulia MRP dan DPR Otsus. Ketika rakyat Papua berteriak soal tanah adatnya, negara seharusnya hadir melindungi, bukan membungkam,” tegas Bung Markus.
GMNI Tanah Papua menyerukan agar seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, kembali pada nilai-nilai konstitusi, kemanusiaan, dan demokrasi, serta menghormati hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
“Kami hanya berharap kepada Tuhan. Di negeri ini, kami orang Papua sudah kehilangan kepercayaan. Tanah kami dirampas, kami ditangkap karena mempertahankan hak kami sendiri. Tuhan, tolong kami orang Papua,” tutup Bung Markus Maita.







