• Latest
  • Trending
  • All

Usai Dialog dengan Pemda Mimika, FPHS–LMA Tsingwarop Tunda Aksi Damai Terkait Perda Saham 7% Freeport

Januari 26, 2026
KKN PMD UNRAM 2026 Gelar Program “Sore Ceria” Perkuat Literasi Anak Desa Santong

KKN PMD UNRAM 2026 Gelar Program “Sore Ceria” Perkuat Literasi Anak Desa Santong

Januari 28, 2026
Ketua Umum DPP GMNI Risyad Fahlefi Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Paling Ideal dan Konstitusional

Ketua Umum DPP GMNI Risyad Fahlefi Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Paling Ideal dan Konstitusional

Januari 27, 2026
DPP GMNI Dukung Jaga Independensi Polri dan Tolak Penempatan di Bawah Kemendagri

DPP GMNI Dukung Jaga Independensi Polri dan Tolak Penempatan di Bawah Kemendagri

Januari 27, 2026

Pemerintah Kampung Nawaripi Fokus Tingkatkan SDM dengan Mengirim Anak Asli Mimika Belajar di Luar Daerah

Januari 27, 2026
Sah..!! Ketua KOSTI NTB, Kukuhkan KOSTI Mataram

Sah..!! Ketua KOSTI NTB, Kukuhkan KOSTI Mataram

Januari 27, 2026

Mahasiswa KKN PMD UNRAM Gelar Edukasi dan Sosialisasi Pemanfaatan Pekarangan Rumah sebagai Sumber Pangan Keberlanjutan melalui Budidaya Tanaman Produktif dan Pembagian Bibit di Desa Teniga

Januari 27, 2026
Semangat Gotong Royong, PDI Perjuangan Manggarai Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Tanah Longsor

Semangat Gotong Royong, PDI Perjuangan Manggarai Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Tanah Longsor

Januari 26, 2026

GMNI Merauke Kecam Penangkapan 11 Massa Aksi Bisu di Katedral, Nilai Aparat Minim Rasa Kemanusiaan dan Demokrasi

Januari 26, 2026

GMKI Soroti Kebijakan Pemerintah Soal Keterbukaan Informasi Publik

Januari 27, 2026
DPP GMNI Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)

DPP GMNI Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)

Januari 26, 2026

GMNI Mimika Soroti Penangkapan Massa Aksi Bisu di Merauke: Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945 dan Prinsip Hak Asasi Manusia

Januari 26, 2026
28 Izin Dicabut, GMNI Bongkar Masalah Kehutanan

28 Izin Dicabut, GMNI Bongkar Masalah Kehutanan

Januari 25, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, Januari 28, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Usai Dialog dengan Pemda Mimika, FPHS–LMA Tsingwarop Tunda Aksi Damai Terkait Perda Saham 7% Freeport

in Uncategorized
0
31
SHARES
349
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Timika — Rencana aksi unjuk rasa damai yang digagas Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop pada Senin, 26 Januari 2026, resmi ditunda. Penundaan ini diambil menyusul adanya komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk mengawal penyelesaian registrasi Peraturan Daerah (Perda) pembagian saham 7% PT Freeport Indonesia.

‎Komitmen tersebut disampaikan dalam dialog antara perwakilan FPHS-LMA dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Mimika. Pihak pemerintah menegaskan kehadirannya untuk membawa solusi serta kepastian bagi masyarakat adat melalui jalur dialog resmi.

RelatedPosts

Pemerintah Kampung Nawaripi Fokus Tingkatkan SDM dengan Mengirim Anak Asli Mimika Belajar di Luar Daerah

GMNI Merauke Kecam Penangkapan 11 Massa Aksi Bisu di Katedral, Nilai Aparat Minim Rasa Kemanusiaan dan Demokrasi

GMNI Mimika Soroti Penangkapan Massa Aksi Bisu di Merauke: Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945 dan Prinsip Hak Asasi Manusia

‎“Pemerintah hadir untuk memastikan persoalan ini dibawa ke ruang pengambilan keputusan yang sah dan transparan. Kami menjadi jaminan bagi masyarakat adat bahwa isu saham ini akan diputuskan secara terbuka dalam rapat resmi ke depan,” demikian disampaikan pihak manajemen.

‎Langkah Konkret Pemkab Mimika
‎Dalam dialog itu, Pemkab Mimika memaparkan beberapa langkah yang akan diambil, antara lain:

1.  Membentuk tim gabungan yang akan bertemu langsung dengan Gubernur Papua Tengah guna mengidentifikasi dan menyelesaikan hambatan administrasi yang menyebabkan tertahannya nomor registrasi Perda.

2.  Memberikan penjelasan terbuka mengenai substansi pembagian saham 7%, yang diproyeksikan terbagi menjadi 3% untuk Pemkab Mimika dan 4% untuk masyarakat korban permanen, guna kepentingan tujuh suku dan masyarakat Papua.

3.  Meminta masyarakat adat memberikan waktu bagi proses dialog yang sedang berjalan dan tidak terprovokasi oleh pihak luar.

Masa Tenggat Satu Minggu
Merespons komitmen tersebut, keluarga besar FPHS dan LMA Tsingwarop menyatakan penundaan aksi damai. Penundaan diberikan selama satu minggu untuk memberi kesempatan kepada Bupati Mimika dan jajaran membantu proses penerbitan nomor registrasi Perda.

Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal, menyatakan keputusan ini diambil sebagai bentuk itikad baik dan kepercayaan kepada pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan bahwa penundaan bukanlah pembatalan.

‎“Kami memberi waktu satu minggu. Jika tidak ada kejelasan, tentu kami akan mengevaluasi kembali langkah-langkah perjuangan. Perda ini adalah instrumen hukum utama untuk melindungi hak turun-temurun masyarakat adat,” ujar Arnold.

Skema dan Ajakan Bersatu
‎FPHS kembali menegaskan skema pembagian yang mereka perjuangkan adalah 4% untuk Forum Pemilik Hak Sulung—yang mencakup masyarakat adat dan korban permanen—serta 3% untuk Pemerintah Kabupaten Mimika.

Di akhir pernyataannya, Arnold Beanal mengajak seluruh masyarakat Mimika, khususnya suku Amungme dan Kamoro, untuk tetap bersatu dan tidak terpecah belah. FPHS dan LMA Tsingwarop akan terus memantau perkembangan kerja tim gabungan yang telah diberi mandat selama satu minggu ke depan.

Share12SendShare
Redaksi Papua

Redaksi Papua

Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In