• Latest
  • Trending
  • All

Usai Dialog dengan Pemda Mimika, FPHS–LMA Tsingwarop Tunda Aksi Damai Terkait Perda Saham 7% Freeport

Januari 26, 2026

Syamsul Hariyanto DPRD Tangsel Fraksi PDIP: RTRW Tangsel Harus Jadi Kontrak Sosial 20 Tahun untuk Warga

Mei 1, 2026

Amin Napitupulu Di Hari Buruh: Setiap Keringat Pekerja adalah Bagian dari Pembangunan Negeri

Mei 1, 2026
PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

April 30, 2026

Gandeng Pemprov Bali, PT Aksara Cristy Legal Siap Luncurkan Mesin Olah Sampah Tanpa Asap

April 30, 2026

Atasi Krisis Sampah, PT Aksara Cristy Legal Siapkan Mesin Pirolisis Tanpa Pembakaran

April 30, 2026

Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang Sebut Vonis Tendensius, Ungkap DM ‘Siap Dipenjara’ Sebelum Palu Diketuk

April 30, 2026

“Perpustakaan Merah Putih Nawaripi Dapat Perhatian, Dinas Perpustakaan Mimika Lakukan Peninjauan”

April 30, 2026

“Akar Kegagalan Jakarta di Papua: Mengapa Aktivis Cipayung, BEM, dan KNPI Mulai Suarakan Papua Merdeka?”

April 29, 2026

YLBH Papua Tengah Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Pihak Keuskupan Timika

April 29, 2026

DAD dan Korem 173/PVB Perkuat Ketahanan Pangan di Papua Tengah, Dorong Pangan Lokal dalam Program MBG

April 29, 2026

Salah satu Bakal Calon Ketua KNPI MIMIKA buka suara terkait Aksi agresif yang menghantui pemuka agama di mimika

April 29, 2026

TK/PAUD Merah Putih Nawaripi Terima Bantuan Printer dan ATK dari Pemerintah Kampung

April 29, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Usai Dialog dengan Pemda Mimika, FPHS–LMA Tsingwarop Tunda Aksi Damai Terkait Perda Saham 7% Freeport

in Uncategorized
0
33
SHARES
368
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Timika — Rencana aksi unjuk rasa damai yang digagas Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop pada Senin, 26 Januari 2026, resmi ditunda. Penundaan ini diambil menyusul adanya komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk mengawal penyelesaian registrasi Peraturan Daerah (Perda) pembagian saham 7% PT Freeport Indonesia.

‎Komitmen tersebut disampaikan dalam dialog antara perwakilan FPHS-LMA dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Mimika. Pihak pemerintah menegaskan kehadirannya untuk membawa solusi serta kepastian bagi masyarakat adat melalui jalur dialog resmi.

RelatedPosts

Syamsul Hariyanto DPRD Tangsel Fraksi PDIP: RTRW Tangsel Harus Jadi Kontrak Sosial 20 Tahun untuk Warga

Amin Napitupulu Di Hari Buruh: Setiap Keringat Pekerja adalah Bagian dari Pembangunan Negeri

Gandeng Pemprov Bali, PT Aksara Cristy Legal Siap Luncurkan Mesin Olah Sampah Tanpa Asap

‎“Pemerintah hadir untuk memastikan persoalan ini dibawa ke ruang pengambilan keputusan yang sah dan transparan. Kami menjadi jaminan bagi masyarakat adat bahwa isu saham ini akan diputuskan secara terbuka dalam rapat resmi ke depan,” demikian disampaikan pihak manajemen.

‎Langkah Konkret Pemkab Mimika
‎Dalam dialog itu, Pemkab Mimika memaparkan beberapa langkah yang akan diambil, antara lain:

1.  Membentuk tim gabungan yang akan bertemu langsung dengan Gubernur Papua Tengah guna mengidentifikasi dan menyelesaikan hambatan administrasi yang menyebabkan tertahannya nomor registrasi Perda.

2.  Memberikan penjelasan terbuka mengenai substansi pembagian saham 7%, yang diproyeksikan terbagi menjadi 3% untuk Pemkab Mimika dan 4% untuk masyarakat korban permanen, guna kepentingan tujuh suku dan masyarakat Papua.

3.  Meminta masyarakat adat memberikan waktu bagi proses dialog yang sedang berjalan dan tidak terprovokasi oleh pihak luar.

Masa Tenggat Satu Minggu
Merespons komitmen tersebut, keluarga besar FPHS dan LMA Tsingwarop menyatakan penundaan aksi damai. Penundaan diberikan selama satu minggu untuk memberi kesempatan kepada Bupati Mimika dan jajaran membantu proses penerbitan nomor registrasi Perda.

Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal, menyatakan keputusan ini diambil sebagai bentuk itikad baik dan kepercayaan kepada pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan bahwa penundaan bukanlah pembatalan.

‎“Kami memberi waktu satu minggu. Jika tidak ada kejelasan, tentu kami akan mengevaluasi kembali langkah-langkah perjuangan. Perda ini adalah instrumen hukum utama untuk melindungi hak turun-temurun masyarakat adat,” ujar Arnold.

Skema dan Ajakan Bersatu
‎FPHS kembali menegaskan skema pembagian yang mereka perjuangkan adalah 4% untuk Forum Pemilik Hak Sulung—yang mencakup masyarakat adat dan korban permanen—serta 3% untuk Pemerintah Kabupaten Mimika.

Di akhir pernyataannya, Arnold Beanal mengajak seluruh masyarakat Mimika, khususnya suku Amungme dan Kamoro, untuk tetap bersatu dan tidak terpecah belah. FPHS dan LMA Tsingwarop akan terus memantau perkembangan kerja tim gabungan yang telah diberi mandat selama satu minggu ke depan.

Share13SendShare
Redaksi Papua

Redaksi Papua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Syamsul Hariyanto DPRD Tangsel Fraksi PDIP: RTRW Tangsel Harus Jadi Kontrak Sosial 20 Tahun untuk Warga

Mei 1, 2026

Amin Napitupulu Di Hari Buruh: Setiap Keringat Pekerja adalah Bagian dari Pembangunan Negeri

Mei 1, 2026
PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

PNM Akan Dikelola Kementerian Keuangan, GMNI : PNM Harus Tetap Dengan Wajah Aslinya

April 30, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In