• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Terima Suap, FPPK Sumbawa Geruduk PN Sumbawa

Diduga Terima Suap, FPPK Sumbawa Geruduk PN Sumbawa

November 6, 2024

Nasib Pembangunan Jalan Batulanteh (Tepal-Baturotok) Menuntut Jawaban Resmi

Oktober 15, 2025
Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Oktober 15, 2025

Hutan Adat Ditebang, Suara Adat Tidak Didengar: Seruan Keadilan dari Komunitas Masukih, Gunung Mas

Oktober 14, 2025
Ketua KNPI Mimika Ajak Seluruh 18 DPC KNPI Sukseskan Rapimda dan Musda Mimika

Ketua KNPI Mimika Ajak Seluruh 18 DPC KNPI Sukseskan Rapimda dan Musda Mimika

Oktober 12, 2025
Ijin Pertambangan Rakyat, BEM Nusantara Bali-Nusra: Apa Maksud Polda NTB Berada di Balik Ini Semua?

Ijin Pertambangan Rakyat, BEM Nusantara Bali-Nusra: Apa Maksud Polda NTB Berada di Balik Ini Semua?

Oktober 11, 2025
Musdus Dusun Pamulung Kembali Ditunda, Pemerintah Desa dan BPD Sedang ke Mana? Dan ada apa?

Musdus Dusun Pamulung Kembali Ditunda, Pemerintah Desa dan BPD Sedang ke Mana? Dan ada apa?

Oktober 11, 2025

GMNI Ingatkan Gubernur Baru: Isi Jabatan Eselon Berdasarkan Kinerja, Bukan Politik

Oktober 9, 2025

BBM Langka di Pertamini Mimika, Eceran Hingga 50 Ribu Per Botol

Oktober 7, 2025

Wujudkan Implementasi Kerjasama Internasional, FISIP USB YPKP Gelar ICoBAC ke-2

Oktober 6, 2025

Jelang HUT Ke-74 Theofani, Seluruh Elemen Masyarakat Mimika Diajak Sukseskan Perayaan

Oktober 5, 2025
RUU KUHAP: Jalan Terjal Menuju Negara Polisi, Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Bensin Pertamax dan Pertalite Langka di SPBU Mimika, Pemerintah Dideak Bertindak Cepat

Oktober 4, 2025

Desa Wisata Kampung Paife Diresmikan, Wujudkan Perlindungan Adat dan Pemberdayaan Masyarakat Kamoro

Oktober 3, 2025
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Terima Suap, FPPK Sumbawa Geruduk PN Sumbawa

in Nasional, Polhukam
0
Diduga Terima Suap, FPPK Sumbawa Geruduk PN Sumbawa
25
SHARES
278
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sumbawa Besar, Fokus NTB – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa aksi demontrasi didepan kantor Pengadilan Negeri Sumbawa atas kekecewaan terhadap adanya dugaan persengkongkolan jual beli hukum oknum majelis hakim terhadap perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Sbw tanggal 10 Oktober 2024 tentang sengketa tanah dan Perkara Nomor 27/Pdt G.S/2024/PN.Sbw tanggal 9 Oktober 2024 tentang hutang piutang.

Ketua Umum FPPK, Abdul Hatab menduga ada oknum Majelis Hakim yang telah menerima suap. “Oknum majelis hakim tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, karena kedua perkara tersebut tidak dicermati dan dianalisa sebelum diputuskan, tiba-tiba mengabulkan gugatan dan membatalkan seluruhnya,” ucapnya, Rabu (6/11/2024).

RelatedPosts

Hutan Adat Ditebang, Suara Adat Tidak Didengar: Seruan Keadilan dari Komunitas Masukih, Gunung Mas

GMNI Ingatkan Gubernur Baru: Isi Jabatan Eselon Berdasarkan Kinerja, Bukan Politik

Jaga Kondusifitas Daerah, Subdit 1 Direktorat Intelkam Polda NTB Lakukan Silaturahmi dengan Aliansi PPS Kab. Sumbawa

Abdul Hatab menegaskan soal perkara perdata Nomor 3 (Pdt.G/2024) PN.Sbw tentang sengketaan tanah, seharusnya hakim  mencermati dari bukti – bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat dan turut tergugat, dimana Buku tanah No.507 tersebut dan Buku tanah No 511 atas nama Sangka Suci sangat bertentangan dengan batas -batas berdasarkan fakta lapangan, dan dapat saya jelaskan bahwa 507 batas – batasnya  sebelah Utara berbatasan dengan Laut, dan jika sebelah Utara berbatasan dengan Laut.

“Atas fakta lapangan tersebut, kami minta kepada Ali  Bin Dachlan (Ali BD) untuk membuat laut dengan membawa alat berat eksapator sebanyak banyaknya dan kami lembaga FPPK Pulau Sumbawa membatunya untuk buat laut disebelah Utaranya,” tegas Abdul Hatab.

Lanjut Abdul Hatab, sementara fakta lapangan menyatakan bahwa sebelah Barat adalah Laut, dan sesuai dengan Berita Acara hasil rekonstruksi pengembalian batas oleh ATR/BPN Sumbawa bahwa SHM No.1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta dan SHM No. 1181 atas nama Syafruddin. ST menyatakan sebelah barat adalah Laut.

Perkara Nomor 27 (Pdt.G.S/2024)PN.Sbw, tentang hutang piutang, dimana penggugat dan tergugat telah membuat kesepakatan, bahwa tergugat meminjam uang kepada penggugat senilai Rp.315.000.000#  dengan waktu jatuh tempo yang telah disepakati secara bersama, tetapi tergugat tidak ada etikat baik untuk membayar atau mengembalikan uang yang dipinjamkan kepada penggugat senilai Rp 315.000.000#, sehingga penggugat mengajukan gugatan perkara perdana sederhana kepada pengadilan negeri sumbawa, justeru yang pertama gugatan penggugat  diterima dan dikabulkan seluruhnya dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, tiba-tiba tergugat kembali mengajukan memori keberatan, malah diputuskan oleh majelis hakim PN Sumbawa Besar diterima memori keberatan dan dibatalkan seluruhnya putusan sebelumnya.

“Jadi Majelis Hakim seperti ini sangat tidak dibenarkan atas kinerjanya, dan paling anehnya putusan perkara nomor 27/Pdt.G.S/2024/PN.Sbw dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Sumbawa dan diajukan memori keberatan oleh pemohon keberatan/tergugat dikabulkan dan dibatalkan seluruhnya putusan sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, artinya yang memutuskan gugatan awal oleh hakim tunggal PN Sumbawa Besar, dan yang membatalkan putusan oleh adalah majelis hakim PN Sumbawa Besar.

Sehingga untuk itu kami dari FPPK Pulau Sumbawa mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk memeriksa majelis hakim tersebut berdasarkan laporan yang sudah kami ajukan kepada kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan copot/pecat majelis hakim tersebut karena para pencari keadilan sangat sulit mendapatkan keadilan berdasarkan fakta dan haknya, dimana oknum majelis hakim telah mengobralkan keadilan dengan cara praktek jual beli hukum,” tutup Abdul Hatab.

Tags: FPPK Pulau SumbawaPN Sumbawa Besar
Share10SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022
Pilkades Batu Bangka Diminta Pemungutan Suara Ulang, Ada Persoalan Data Pemilih

Pilkades Batu Bangka Diminta Pemungutan Suara Ulang, Ada Persoalan Data Pemilih

November 4, 2022
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Nasib Pembangunan Jalan Batulanteh (Tepal-Baturotok) Menuntut Jawaban Resmi

Oktober 15, 2025
Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Tamparan dari Cimarga untuk Dunia Pendidikan

Oktober 15, 2025

Hutan Adat Ditebang, Suara Adat Tidak Didengar: Seruan Keadilan dari Komunitas Masukih, Gunung Mas

Oktober 14, 2025
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In