• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Terima Suap, FPPK Sumbawa Geruduk PN Sumbawa

Diduga Terima Suap, FPPK Sumbawa Geruduk PN Sumbawa

November 6, 2024

“TANAH PAPUA BUKAN TANAH KOSONG: DEWAN ADAT PERTANYAKAN HASIL JOB FAIR 2023 DAN NASIB ANAK DAERAH”

Mei 13, 2026

NORMAN DITUBUN APRESIASI PENYERAHAN SK PERPANJANGAN MASA JABATAN 133 KEPALA KAMPUNG DI MIMIKA

Mei 13, 2026

Buku “Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua” Tuai Reaksi: Dari “Tamparan” hingga Seruan Rekonsiliasi

Mei 13, 2026

Menulis di Tengah Bisu: Ketika Pena Menjadi Perlawanan di Papua

Mei 13, 2026
DPW IMORI NTB Soroti Kesiapan Porprov 2026: Evaluasi Sistem Pembinaan hingga Potensi PON 2028

DPW IMORI NTB Soroti Kesiapan Porprov 2026: Evaluasi Sistem Pembinaan hingga Potensi PON 2028

Mei 12, 2026
Jelang Aksi Demontrasi di Titik Strategis, Aliansi PPS Kab. Sumbawa Ajak Masyarakat Berjuang Bersama

Jelang Aksi Demontrasi di Titik Strategis, Aliansi PPS Kab. Sumbawa Ajak Masyarakat Berjuang Bersama

Mei 12, 2026

OTONOMI KHUSUS TIDAK TURUN DARI LANGIT & OTSUS BUKAN HADIAH PEMERINTAH INDONESIA: OTSUS 2001 LAHIR KARENA TUNTUTAN PAPUA BARAT MERDEKA

Mei 12, 2026

Bupati Berau Minta PT TRH Utamakan Penyelesaian Humanis atas Sengketa Lahan Warga

Mei 12, 2026

Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Tersangka Korupsi Tambang Nikel Sultra

Mei 12, 2026

PEREMPUAN BUKAN SASARAN: GMNI TUNTUT PENGUSUTAN TUNTAS PENEMBAKAN DI TEMBAGAPURA

Mei 12, 2026

Sambut Kenaikan Isa Almasih, Penggiat Demokrasi Tangerang: Rawat Kebinekaan Lewat Kebijakan, Bukan Slogan

Mei 12, 2026

Antara Inisiatif Distrik dan Kelumpuhan DLH: Menimbang Keadilan dalam Penanganan Sampah Mimika

Mei 12, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Terima Suap, FPPK Sumbawa Geruduk PN Sumbawa

in Nasional, Polhukam
0
Diduga Terima Suap, FPPK Sumbawa Geruduk PN Sumbawa
26
SHARES
284
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sumbawa Besar, Fokus NTB – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa aksi demontrasi didepan kantor Pengadilan Negeri Sumbawa atas kekecewaan terhadap adanya dugaan persengkongkolan jual beli hukum oknum majelis hakim terhadap perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Sbw tanggal 10 Oktober 2024 tentang sengketa tanah dan Perkara Nomor 27/Pdt G.S/2024/PN.Sbw tanggal 9 Oktober 2024 tentang hutang piutang.

Ketua Umum FPPK, Abdul Hatab menduga ada oknum Majelis Hakim yang telah menerima suap. “Oknum majelis hakim tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, karena kedua perkara tersebut tidak dicermati dan dianalisa sebelum diputuskan, tiba-tiba mengabulkan gugatan dan membatalkan seluruhnya,” ucapnya, Rabu (6/11/2024).

RelatedPosts

DPP GMNI Dukung Langkah Ekspansi Danantara Terhadap Perusahaan Ojol, Siap Kawal Pelaksanaan Perpres No 27 Tahun 2026

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Sudah 22 Tahun, Mengapa RUU PPRT Tak Juga Disahkan?: RDP Koalisi Masyarakat Sipil Bersama DPR RI

Abdul Hatab menegaskan soal perkara perdata Nomor 3 (Pdt.G/2024) PN.Sbw tentang sengketaan tanah, seharusnya hakim  mencermati dari bukti – bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat dan turut tergugat, dimana Buku tanah No.507 tersebut dan Buku tanah No 511 atas nama Sangka Suci sangat bertentangan dengan batas -batas berdasarkan fakta lapangan, dan dapat saya jelaskan bahwa 507 batas – batasnya  sebelah Utara berbatasan dengan Laut, dan jika sebelah Utara berbatasan dengan Laut.

“Atas fakta lapangan tersebut, kami minta kepada Ali  Bin Dachlan (Ali BD) untuk membuat laut dengan membawa alat berat eksapator sebanyak banyaknya dan kami lembaga FPPK Pulau Sumbawa membatunya untuk buat laut disebelah Utaranya,” tegas Abdul Hatab.

Lanjut Abdul Hatab, sementara fakta lapangan menyatakan bahwa sebelah Barat adalah Laut, dan sesuai dengan Berita Acara hasil rekonstruksi pengembalian batas oleh ATR/BPN Sumbawa bahwa SHM No.1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta dan SHM No. 1181 atas nama Syafruddin. ST menyatakan sebelah barat adalah Laut.

Perkara Nomor 27 (Pdt.G.S/2024)PN.Sbw, tentang hutang piutang, dimana penggugat dan tergugat telah membuat kesepakatan, bahwa tergugat meminjam uang kepada penggugat senilai Rp.315.000.000#  dengan waktu jatuh tempo yang telah disepakati secara bersama, tetapi tergugat tidak ada etikat baik untuk membayar atau mengembalikan uang yang dipinjamkan kepada penggugat senilai Rp 315.000.000#, sehingga penggugat mengajukan gugatan perkara perdana sederhana kepada pengadilan negeri sumbawa, justeru yang pertama gugatan penggugat  diterima dan dikabulkan seluruhnya dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, tiba-tiba tergugat kembali mengajukan memori keberatan, malah diputuskan oleh majelis hakim PN Sumbawa Besar diterima memori keberatan dan dibatalkan seluruhnya putusan sebelumnya.

“Jadi Majelis Hakim seperti ini sangat tidak dibenarkan atas kinerjanya, dan paling anehnya putusan perkara nomor 27/Pdt.G.S/2024/PN.Sbw dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Sumbawa dan diajukan memori keberatan oleh pemohon keberatan/tergugat dikabulkan dan dibatalkan seluruhnya putusan sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, artinya yang memutuskan gugatan awal oleh hakim tunggal PN Sumbawa Besar, dan yang membatalkan putusan oleh adalah majelis hakim PN Sumbawa Besar.

Sehingga untuk itu kami dari FPPK Pulau Sumbawa mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk memeriksa majelis hakim tersebut berdasarkan laporan yang sudah kami ajukan kepada kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan copot/pecat majelis hakim tersebut karena para pencari keadilan sangat sulit mendapatkan keadilan berdasarkan fakta dan haknya, dimana oknum majelis hakim telah mengobralkan keadilan dengan cara praktek jual beli hukum,” tutup Abdul Hatab.

Tags: FPPK Pulau SumbawaPN Sumbawa Besar
Share10SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

“TANAH PAPUA BUKAN TANAH KOSONG: DEWAN ADAT PERTANYAKAN HASIL JOB FAIR 2023 DAN NASIB ANAK DAERAH”

Mei 13, 2026

NORMAN DITUBUN APRESIASI PENYERAHAN SK PERPANJANGAN MASA JABATAN 133 KEPALA KAMPUNG DI MIMIKA

Mei 13, 2026

Buku “Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua” Tuai Reaksi: Dari “Tamparan” hingga Seruan Rekonsiliasi

Mei 13, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In