
Siasat.Id. Com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Merauke dengan tegas menyampaikan sikap kritis terhadap tindakan aparat Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap 11 orang massa aksi dari kelompok Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua. Rabu, (26/01/2026).
Penangkapan tersebut terjadi saat massa menggelar aksi bisu di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke, pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 09.57 WIT. Aksi itu berlangsung secara damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi moral dan keprihatinan sosial.
Ketua DPC GMNI Merauke, Aldi Makalau, menilai tindakan pembubaran paksa dan penangkapan tersebut mencerminkan minimnya rasa kemanusiaan, keadilan, serta penghormatan terhadap prinsip demokrasi.
> “Kami menilai tindakan aparat sangat minim rasa fundamental kemanusiaan dan mencederai nilai demokrasi. Masyarakat tidak diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi secara damai,” tegas Aldi.
Lebih lanjut, GMNI Merauke mengungkapkan bahwa dalam proses penangkapan,massa aksi mengalami dugaan kekerasan fisik.
> “Saat pembubaran paksa, massa aksi mengaku mengalami kekerasan seperti leher dicekik dan pemukulan. Ini sangat kami sesalkan dan harus diusut secara serius,” ungkapnya.
Desak Kejelasan Hukum dari Polres Merauke
GMNI Merauke juga mendesak Polres Merauke untuk memberikan kejelasan hukum terkait dasar penangkapan dan pembubaran aksi tersebut, mengingat aksi bisu tidak disertai tindakan anarkis maupun gangguan keamanan.
Aldi menegaskan bahwa DPC GMNI Merauke akan melakukan audiensi resmi dan investigasi independen guna mengawal kasus penangkapan 11 orang yang saat ini ditahan di Polres Merauke.
> “Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.
Latar Belakang Aksi: PSN dan Ancaman terhadap Masyarakat Adat Malind
Aksi bisu yang digelar oleh Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua sejatinya merupakan bentuk kegelisahan moral umat atas dukungan Uskup Agung Merauke terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai berpotensi mengancam eksistensi masyarakat adat Malind.
Selain menuntut permohonan maaf dan penggantian Uskup dengan Orang Asli Papua (OAP), massa aksi juga mendesak Vatikan dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk membuka ruang dialog terkait dugaan pelanggaran HAM berat, seperti ekosida dan etnosida di Tanah Papua.
Massa juga mempertanyakan status pemberhentian Pastor Pius Manu Projo yang dinilai tidak sesuai dengan hukum Kanonik Gereja Katolik.
Dasar Hukum yang Memperkuat Sikap GMNI Merauke
Untuk memperjelas posisi hukum, GMNI Merauke menegaskan bahwa aksi damai dan penyampaian pendapat dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3)
> Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Menegaskan bahwa aksi damai adalah hak warga negara dan tidak boleh dibubarkan secara sewenang-wenang.
3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
* Pasal 23: Hak atas kebebasan berpendapat
* Pasal 66: Setiap anak bangsa berhak atas perlindungan HAM oleh negara
4. Perkap Polri No. 8 Tahun 2009
Mengatur bahwa aparat wajib mengedepankan prinsip HAM, proporsionalitas, dan nesesitas dalam pengamanan aksi massa.
5. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
Yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
GMNI Serukan Dialog dan Pendekatan Humanis
GMNI Merauke menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Papua, termasuk PSN dan isu gerejawi, harus ditempuh melalui dialog, pendekatan kemanusiaan, dan penghormatan terhadap masyarakat adat, bukan dengan represi.
> “Negara seharusnya hadir sebagai pelindung hak rakyat, bukan menjadi ancaman bagi suara-suara kritis,” tutup Aldi Makalau.







