
Timika — Rencana aksi unjuk rasa damai yang digagas Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop pada Senin, 26 Januari 2026, resmi ditunda. Penundaan ini diambil menyusul adanya komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk mengawal penyelesaian registrasi Peraturan Daerah (Perda) pembagian saham 7% PT Freeport Indonesia.
Komitmen tersebut disampaikan dalam dialog antara perwakilan FPHS-LMA dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Mimika. Pihak pemerintah menegaskan kehadirannya untuk membawa solusi serta kepastian bagi masyarakat adat melalui jalur dialog resmi.
“Pemerintah hadir untuk memastikan persoalan ini dibawa ke ruang pengambilan keputusan yang sah dan transparan. Kami menjadi jaminan bagi masyarakat adat bahwa isu saham ini akan diputuskan secara terbuka dalam rapat resmi ke depan,” demikian disampaikan pihak manajemen.
Langkah Konkret Pemkab Mimika
Dalam dialog itu, Pemkab Mimika memaparkan beberapa langkah yang akan diambil, antara lain:
1. Membentuk tim gabungan yang akan bertemu langsung dengan Gubernur Papua Tengah guna mengidentifikasi dan menyelesaikan hambatan administrasi yang menyebabkan tertahannya nomor registrasi Perda.
2. Memberikan penjelasan terbuka mengenai substansi pembagian saham 7%, yang diproyeksikan terbagi menjadi 3% untuk Pemkab Mimika dan 4% untuk masyarakat korban permanen, guna kepentingan tujuh suku dan masyarakat Papua.
3. Meminta masyarakat adat memberikan waktu bagi proses dialog yang sedang berjalan dan tidak terprovokasi oleh pihak luar.
Masa Tenggat Satu Minggu
Merespons komitmen tersebut, keluarga besar FPHS dan LMA Tsingwarop menyatakan penundaan aksi damai. Penundaan diberikan selama satu minggu untuk memberi kesempatan kepada Bupati Mimika dan jajaran membantu proses penerbitan nomor registrasi Perda.
Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal, menyatakan keputusan ini diambil sebagai bentuk itikad baik dan kepercayaan kepada pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan bahwa penundaan bukanlah pembatalan.
“Kami memberi waktu satu minggu. Jika tidak ada kejelasan, tentu kami akan mengevaluasi kembali langkah-langkah perjuangan. Perda ini adalah instrumen hukum utama untuk melindungi hak turun-temurun masyarakat adat,” ujar Arnold.
Skema dan Ajakan Bersatu
FPHS kembali menegaskan skema pembagian yang mereka perjuangkan adalah 4% untuk Forum Pemilik Hak Sulung—yang mencakup masyarakat adat dan korban permanen—serta 3% untuk Pemerintah Kabupaten Mimika.
Di akhir pernyataannya, Arnold Beanal mengajak seluruh masyarakat Mimika, khususnya suku Amungme dan Kamoro, untuk tetap bersatu dan tidak terpecah belah. FPHS dan LMA Tsingwarop akan terus memantau perkembangan kerja tim gabungan yang telah diberi mandat selama satu minggu ke depan.







