
Oleh: Steven Kristian Nirwan Serdi
(Ketua Umum Persatuan Pelajar–Mahasiswa Du’a Ngara)
INDONESIA – Pemilihan kepala desa seharusnya menjadi fondasi utama pembangunan dari pinggiran, sebagaimana cita-cita negara dalam memperkuat desa sebagai subjek pembangunan. Namun realitas di banyak daerah menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan: demokrasi desa justru kehilangan arah ketika pemilihan kepala desa hanya berorientasi pada perebutan jabatan, bukan pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Steven Kristian Nirwan Serdi, Ketua Umum Persatuan Pelajar–Mahasiswa Du’a Ngara, menilai fenomena ini bukan sekadar persoalan etika politik lokal, melainkan masalah struktural yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa. Kontestasi kepala desa kerap dipenuhi janji populis tanpa peta jalan pembangunan yang jelas, politik kedekatan emosional, bahkan praktik transaksional yang menyingkirkan adu gagasan dan kapasitas. Desa direduksi menjadi medan kekuasaan, bukan ruang pengabdian.
Padahal, secara normatif, arah pemerintahan desa telah diatur secara tegas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai entitas pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, serta memperkuat partisipasi dan kemandirian warga. Pasal 3 UU Desa menegaskan asas penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan partisipasi. Pemilihan kepala desa yang semata-mata berorientasi jabatan jelas bertentangan dengan asas-asas tersebut.
Menurut Steven Kristian Nirwan Serdi, orientasi kekuasaan ini tidak berhenti pada proses pemilihan, tetapi berlanjut pada pola kepemimpinan yang minim visi dan lemah komitmen pembangunan. Kepala desa yang terpilih tanpa gagasan yang matang cenderung menjadikan kekuasaan sebagai alat mempertahankan pengaruh politik, bukan sebagai sarana pelayanan publik. Akibatnya, pemerintahan desa berjalan administratif, stagnan, dan miskin inovasi.
Pasal 26 ayat (2) UU Desa secara eksplisit menyebutkan kewajiban kepala desa: memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat. Norma ini menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan simbol status sosial, melainkan mandat kerja yang berat dan strategis. Ketika jabatan dijadikan tujuan, maka amanat hukum ini kehilangan makna substantifnya.
Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 47 Tahun 2015 menekankan pentingnya perencanaan pembangunan desa yang partisipatif melalui RPJM Desa dan RKP Desa. Steven Kristian Nirwan Serdi menegaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum pembangunan jangka menengah dan tahunan. Kepala desa yang lahir dari proses politik tanpa visi akan menjadikan perencanaan ini sebagai dokumen mati, tidak berpijak pada kebutuhan riil masyarakat.
Dampak dari kepemimpinan desa yang berorientasi jabatan sangat konkret. Dana desa yang nilainya terus meningkat tidak diikuti oleh peningkatan kualitas hidup warga. Program pemberdayaan sering bersifat seremonial, pelayanan publik berjalan lamban, dan potensi lokal—pertanian, UMKM, pariwisata desa—tidak digarap secara strategis. Lebih buruk lagi, situasi ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada persoalan hukum.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap pejabat pemerintahan bertindak berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti kepentingan umum, kemanfaatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Kepala desa sebagai pejabat pemerintahan terikat langsung oleh prinsip ini. Steven Kristian Nirwan Serdi menilai kepemimpinan yang lahir dari ambisi jabatan semata berisiko besar melanggar AUPB karena kebijakan lebih didorong kepentingan politik daripada kepentingan publik.
Ironisnya, kondisi ini sering dinormalisasi oleh masyarakat. Pemilihan kepala desa dianggap sekadar rutinitas lima atau enam tahunan, bukan momentum evaluasi dan perencanaan masa depan. Partisipasi warga melemah, kritik dibungkam dengan sentimen primordial, dan demokrasi desa kehilangan kualitas deliberatifnya. Dalam jangka panjang, desa berpotensi tertinggal bukan karena kekurangan sumber daya, tetapi karena kegagalan kepemimpinan.
Sudah saatnya demokrasi desa dikembalikan pada tujuan hukumnya. Masyarakat desa perlu didorong untuk memilih berdasarkan rekam jejak, kapasitas, dan visi pembangunan, bukan kedekatan personal atau janji sesaat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal proses pemilihan kepala desa agar tidak menyimpang dari amanat undang-undang.
Pemilihan kepala desa yang hanya berorientasi pada jabatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita pembangunan desa. Jika demokrasi desa terus dibiarkan tersesat, maka dana, regulasi, dan program sebesar apa pun tidak akan mampu membawa desa menuju kemajuan. Desa tidak membutuhkan penguasa kecil, tetapi pemimpin yang bekerja, berpikir jauh ke depan, dan setia pada kepentingan rakyat.
Steven Kristian Nirwan Serdi
(Ketua Umum Persatuan Pelajar–Mahasiswa Du’a Ngara)













