Jakarta, Siasat ID – Masyarakat Penggiat Seni Indonesia (MPSI) bekerjasama dengan Badan Penyelegara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Salemba, Jakarta Pusat menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan berbuka bersama komunitas seni, penggiat seni Jabodetabek di Gedung Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat (25/3/2025)
“Kegiatan ini dilaksanakan berkat dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan UP PKJ Taman Ismail Marzuki sebagai upaya meningkatkan kesadaran,pemahaman dan edukasi berbagai program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja seni,” ungkap David Karo-karo selaku sekjend MPSI.
Kegiatan Buka Bersama dan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang diberi tema Kerja Layak, Upah Layak, Hidup Layak bagi Penggiat sini ini juga turut dihadiri oleh perwakilan komunitas-komunitas seni, Penggiat Seni, Perupa, Penari, Penyanyi, Penyair, pemusik serta budayawan Taufik Rahzen. Kegiatan ini dimulai dengan menyanyikan Indonesia Raya, Pertunjukan Teaterikalisasi puisi oleh Dyah Koncoro, Narima Beryl , Naomi. Pada acara dialog Publik di moderatori oleh Mujib Hermani, Ketua Umum MPSI dan sebagai Pembicara Brian Aprianto dari Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan Timboel Siregar dari BPJS Watch.

Dalam kesempatan itu, Brian Aprianto selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pusat, menyampaikan para pekerja seni adalah kelompok yang beresiko mengalami kecelakaan kerja sehingga penting bagi pekerja seni untuk memahami manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun program jaminan BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Program-program jaminan ini dapat memberikan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja saat pekerja seni melakukan pertunjukkan seni, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan hari tua, bantuan kesehatan dan pendidikan bagi anak pekerja seni dan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup pekerja seni.
“Pekerja seni dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus BPJS Kesehatan. Dalam hal pekerja seni tidak dalam posisi penerima upah dan tidak ada pihak yang bertindak sebagai pemberi upah, maka bisa melalui sanggar atau komunitas yang memiliki badan hukum,” pungkas Brian Aprianto.
Menurut Timboel Siregar, dari BPJS Watch, Jaminan sosial adalah hak konstitusional setiap warga negara termasuk pekerja seni . Oleh karenanya pekerja seni bisa menjadi peserta BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Kegiatan Buka bersama dan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan berlangsung secara interaktif, dimana para pekerja seni menunjukkan antusiasme melalui berbagai pertanyaan seputar teknis kepesertaan dan perlindungan yang akan pekerja seni peroleh.
Sementara itu, disela buka puasa bersama Ketua Umum MPSI menegaskan bahwa anggota Masyarakat Penggiat Seni Indonesia diperjuangkan akan mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan segera membentuk “Perisai MPSI” guna melayani anggota-anggotanya yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. (M1)