• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Terima Suap, FPPK Sumbawa Geruduk PN Sumbawa

Diduga Terima Suap, FPPK Sumbawa Geruduk PN Sumbawa

November 6, 2024

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026

DPC GMNI Kabupaten Mimika dan Pemerintah Distrik Mimika Barat Jauh Perkuat Sinergi Pembangunan

Januari 18, 2026

MUSRENBANG KAMPUNG NAWARIPI TAHUN 2025 DESA MANDIRI NAWARIPI MENUJU DESA SWASEMBADA NAWARIPI

Januari 15, 2026
Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Januari 15, 2026

Ketua KNPI Jayawijaya Hengky Hilapok Temui Wapres Gibran, Dorong Pusat Konsolidasi Pemuda di Wamena

Januari 15, 2026

Dari Wamena, Pemuda Papua Pegunungan dan Wapres Gibran Satukan Harapan Pembangunan

Januari 14, 2026

Sinergi Pemerintah Pusat dan Desa, Bantuan Sembako Disalurkan ke Nawaripi Jaya

Januari 15, 2026

Gerbang Tertutup, Cita-Cita Tertahan: Aksi Pemalangan dan Darurat Pendidikan di Mimika

Januari 15, 2026

Musdus Nawaripi, Pemerintah Kampung Ingatkan Program Harus Berpihak ke Warga

Januari 15, 2026
Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Januari 11, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Terima Suap, FPPK Sumbawa Geruduk PN Sumbawa

in Nasional, Polhukam
0
Diduga Terima Suap, FPPK Sumbawa Geruduk PN Sumbawa
25
SHARES
283
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sumbawa Besar, Fokus NTB – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa aksi demontrasi didepan kantor Pengadilan Negeri Sumbawa atas kekecewaan terhadap adanya dugaan persengkongkolan jual beli hukum oknum majelis hakim terhadap perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Sbw tanggal 10 Oktober 2024 tentang sengketa tanah dan Perkara Nomor 27/Pdt G.S/2024/PN.Sbw tanggal 9 Oktober 2024 tentang hutang piutang.

Ketua Umum FPPK, Abdul Hatab menduga ada oknum Majelis Hakim yang telah menerima suap. “Oknum majelis hakim tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, karena kedua perkara tersebut tidak dicermati dan dianalisa sebelum diputuskan, tiba-tiba mengabulkan gugatan dan membatalkan seluruhnya,” ucapnya, Rabu (6/11/2024).

RelatedPosts

DPP IMORI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo, Harap Perlakuan yang Sama Bagi Atlet Asean Para Games

Indonesia 2026: Di Antara Peluang Besar dan Tantangan Nyata

Kaum Muda dan Tahun Bangkit 2026: Mesin Kebangkitan Bangsa

Abdul Hatab menegaskan soal perkara perdata Nomor 3 (Pdt.G/2024) PN.Sbw tentang sengketaan tanah, seharusnya hakim  mencermati dari bukti – bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat dan turut tergugat, dimana Buku tanah No.507 tersebut dan Buku tanah No 511 atas nama Sangka Suci sangat bertentangan dengan batas -batas berdasarkan fakta lapangan, dan dapat saya jelaskan bahwa 507 batas – batasnya  sebelah Utara berbatasan dengan Laut, dan jika sebelah Utara berbatasan dengan Laut.

“Atas fakta lapangan tersebut, kami minta kepada Ali  Bin Dachlan (Ali BD) untuk membuat laut dengan membawa alat berat eksapator sebanyak banyaknya dan kami lembaga FPPK Pulau Sumbawa membatunya untuk buat laut disebelah Utaranya,” tegas Abdul Hatab.

Lanjut Abdul Hatab, sementara fakta lapangan menyatakan bahwa sebelah Barat adalah Laut, dan sesuai dengan Berita Acara hasil rekonstruksi pengembalian batas oleh ATR/BPN Sumbawa bahwa SHM No.1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta dan SHM No. 1181 atas nama Syafruddin. ST menyatakan sebelah barat adalah Laut.

Perkara Nomor 27 (Pdt.G.S/2024)PN.Sbw, tentang hutang piutang, dimana penggugat dan tergugat telah membuat kesepakatan, bahwa tergugat meminjam uang kepada penggugat senilai Rp.315.000.000#  dengan waktu jatuh tempo yang telah disepakati secara bersama, tetapi tergugat tidak ada etikat baik untuk membayar atau mengembalikan uang yang dipinjamkan kepada penggugat senilai Rp 315.000.000#, sehingga penggugat mengajukan gugatan perkara perdana sederhana kepada pengadilan negeri sumbawa, justeru yang pertama gugatan penggugat  diterima dan dikabulkan seluruhnya dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, tiba-tiba tergugat kembali mengajukan memori keberatan, malah diputuskan oleh majelis hakim PN Sumbawa Besar diterima memori keberatan dan dibatalkan seluruhnya putusan sebelumnya.

“Jadi Majelis Hakim seperti ini sangat tidak dibenarkan atas kinerjanya, dan paling anehnya putusan perkara nomor 27/Pdt.G.S/2024/PN.Sbw dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Sumbawa dan diajukan memori keberatan oleh pemohon keberatan/tergugat dikabulkan dan dibatalkan seluruhnya putusan sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, artinya yang memutuskan gugatan awal oleh hakim tunggal PN Sumbawa Besar, dan yang membatalkan putusan oleh adalah majelis hakim PN Sumbawa Besar.

Sehingga untuk itu kami dari FPPK Pulau Sumbawa mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk memeriksa majelis hakim tersebut berdasarkan laporan yang sudah kami ajukan kepada kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan copot/pecat majelis hakim tersebut karena para pencari keadilan sangat sulit mendapatkan keadilan berdasarkan fakta dan haknya, dimana oknum majelis hakim telah mengobralkan keadilan dengan cara praktek jual beli hukum,” tutup Abdul Hatab.

Tags: FPPK Pulau SumbawaPN Sumbawa Besar
Share10SendShare
Redaksi

Redaksi

Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In