• Latest
  • Trending
  • All
Bantah Pelaku Mafia Pupuk Dilepas, Masdidin: Kita Sedang Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Bantah Pelaku Mafia Pupuk Dilepas, Masdidin: Kita Sedang Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Oktober 20, 2022

Daftar Resmi Hari Penting Nasional Tahun 2026 sebagai Referensi Agenda Publik

Januari 20, 2026
Dampak Positif Bioenergi terhadap Pengurangan Emisi Karbon

Dampak Positif Bioenergi terhadap Pengurangan Emisi Karbon

Januari 20, 2026

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026
Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 20, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026

DPC GMNI Kabupaten Mimika dan Pemerintah Distrik Mimika Barat Jauh Perkuat Sinergi Pembangunan

Januari 18, 2026
MUSRENBANG KAMPUNG NAWARIPI TAHUN 2025 DESA MANDIRI NAWARIPI MENUJU DESA SWASEMBADA NAWARIPI

MUSRENBANG KAMPUNG NAWARIPI TAHUN 2025 DESA MANDIRI NAWARIPI MENUJU DESA SWASEMBADA NAWARIPI

Januari 20, 2026
Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Januari 15, 2026

Ketua KNPI Jayawijaya Hengky Hilapok Temui Wapres Gibran, Dorong Pusat Konsolidasi Pemuda di Wamena

Januari 15, 2026
Dari Wamena, Pemuda Papua Pegunungan dan Wapres Gibran Satukan Harapan Pembangunan

Dari Wamena, Pemuda Papua Pegunungan dan Wapres Gibran Satukan Harapan Pembangunan

Januari 20, 2026
Sinergi Pemerintah Pusat dan Desa, Bantuan Sembako Disalurkan ke Nawaripi Jaya

Sinergi Pemerintah Pusat dan Desa, Bantuan Sembako Disalurkan ke Nawaripi Jaya

Januari 20, 2026

Gerbang Tertutup, Cita-Cita Tertahan: Aksi Pemalangan dan Darurat Pendidikan di Mimika

Januari 15, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Polhukam

Bantah Pelaku Mafia Pupuk Dilepas, Masdidin: Kita Sedang Gelar Perkara Penetapan Tersangka

in Polhukam
0
Bantah Pelaku Mafia Pupuk Dilepas, Masdidin: Kita Sedang Gelar Perkara Penetapan Tersangka
24
SHARES
267
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bima, Siasat.ID – Beredarnya informasi dugaan tersangka kasus mafia jual beli pupuk tanpa ijin yang sempat diamankan oleh Polsek Soromandi beberapa hari lalu dilepas oleh Polres Bima tenyata tidak benar.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, mengatakan terkait isu pelepasan dugaan tersangka tersebut tidak benar dari Polres Bima melepaskan tersangkanya.

RelatedPosts

Tanah Papua Bukan Ruang Uji Kekuasaan: Ketua GMNI Mimika Kritisi Eskalasi Militer

Kepala Suku Ibrahim Akarepea: Menolak Sawit Bukan Anti Pembangunan, Melainkan Membela Kehidupan

Hilangnya Nuansa Nataru di Kwamki Narama, GMNI Mimika Nilai Pemda dan Aparat Gagal Jamin Keamanan

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH (Dok)

“Isu tersebut tidak sesuai dengan fakta karena pada saat diamankan di dusun Sowa desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Polsek Soromandi sempat mengamankan truk yang memuat pupuk yang pada saat itu sedang diturunkan namun kami angkut kembali pupuknya”, ujar Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH, saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Kamis (20/10/2022).

Lanjut Masdidin, Kami amankan truknya bersama sopir dan buruh di Polres Bima untuk dimintai klarifikasi ( keterangannya ).

“Barang bukti berupa truk dan pupuk sudah diamankan di Polres Bima bahkan kami sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” tegasnya.

Terkait perkembangan kasus ini, kami sudah melakukan pengembangan dan siapa sih calon tersangkanya dan kami sudah kantongi calon tersangkanya karena kami sudah melakukan interogasi dan hari ini akan kami lakukan pemeriksaan terhadap pihak yang akan bertanggungjawab.

“Yang jelas calon tersangkanya sudah ada, dan tersangkanya lebih dari satu orang,” kata Masdidin.

Yang kita amankan kemarin bukan pelakunya melainkan sopir truk dan buruh yang disuruh untuk mengangkut pupuk tersebut. “Sopir dan buruh tersebut disuruh oleh oknum pengecer ( pemelik pupuk ) dan mereka tersebut bekerja berdasarkan upah yang disuruh oleh pemilik pupuknya,” jelasnya.

Modus pengecer ini, kata Masdidin, mereka menjual pupuk tersebut diluar wilayah tanggungjawabnya. “Pengecer mengeluarkan pupuk tanpa sepengetahuan dari kelompok Tani dan pengencer mengisi sendiri data pada sistim laporan pemasaran pupuknya tanpa sepengetahuan dari kelompok tani juga,” pungkasnya.

“Tempat mereka jual bukan dari kelompok taninya yang sesuai ARDKK akan tetapi dijual diluar wilayah tanggungjawabnya,” beber Masdidin.

Sedangkan calon tersangka dari pihak lain modusnya adalah mereka membeli pupuk dari pengecer untuk dijualkan kepada seseorang diluar wilayahnya juga.

“Pengecer seharusnya tidak boleh mendistribusikan pupuk diluar wilayahnya,” ungkap Masdidin.

Pupuk yang kita amankan di Polres Bima berjumlah 133 ( seratus tiga puluh tiga ) sak berati ada ( 6,6 ton ).

“Terduga tersangka menjual pupuk tersebut sebesar Rp. 200.000/sak dan ini sudah melanggar aturan,” ujarnya.

Kami sudah melakukan proses sidik dan sekarang kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

“Sekarang kita melakukan gelar perkara dan saksi 7 ( tujuh ) orang sudah kita periksa,” imbuhnya.

Sedangkan untuk penempatan tersangka nanti setelah rampung proses penyidikan dan alat bukti sudah kami kantongi semua baru kami melakukan gelar perkara terkait penempatan tersangka.

Kasus ini akan menjadi atensi kami Polres Bima bahkan kasus ini sudah masuk laporan online Mabes Polri.

“Pelaku utama yang sedang kita dalami untuk saat ini,” tegas Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH. (Ham)

Tags: Kasus Mafia PupukMasdidin
Share10SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PT. TAS. Gelar Pertemuan Lanjutan dengan Masyarakat Adat Mimika Barat Jauh, Bahas Operasional Perkebunan Kelapa Sawit

Desember 15, 2025
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1

Daftar Resmi Hari Penting Nasional Tahun 2026 sebagai Referensi Agenda Publik

Januari 20, 2026
Dampak Positif Bioenergi terhadap Pengurangan Emisi Karbon

Dampak Positif Bioenergi terhadap Pengurangan Emisi Karbon

Januari 20, 2026

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In