Sumbawa, Siasat ID – Laporan Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan Yayasan Dea Mas Sumbawa melakukan pencucian uang Corporate Social Responsibilities (CSR) dari 11 BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ditanggapi pendiri Yayasan, Dr. Zulkieflimansyah.
Dikutip dari SumbawaNews.com (31/3/2023), Doktor Zul menegaskan bahwa siapapun boleh melapor namun jangan terlalu mengada-ada, “Lapor sih boleh2 saja, tapin jgn juga terlalu mengada2,” tulis Zul.
Ia pun menjelaskan keputusan Universitas Tekhnologi Sumbawa (UTS) membeli resto di Raberas dengan cara mencicil, bukan menggunakan dana CSR.
“Mengira resto kepunyaan Pak Amin di Raberas di beli oleh UTS dgn dana CSR BUMN itu menurut saya fitnah yg sangat serius. Mana mungkin dana csr utk beli restauran Raberas. UTS sering pakai rest itu utk berbagai acara, seperti yudisium dll. Ketika kekuarga almarhum minta tolong ke UTS utk di bayar saja krn ada kewajiban2.almarhum.dgn oihak ketiga ya akhirnya di beli oleh UTS dgn pinjaman bank 🙂 jadi bukan dgn csr,” jelasnya panjang lebar.
Zul meminta pihak-pihak yang melaporan Yayasan Desa Mas untuk melakukan klarifikasi kepada keluarga yang mempunyai restoran yang dibeli oleh UTS
“Kan bisa tanya ke anak2 Pak Amin itu di bayar berapa, bagaimana proses bayarnya dan di bayar oleh siapa. Bahwa di bayar oleh bank itu cukan csr bank 🙂 tapi pinjaman yg setiap bulan dicicil oleh UTS,” jelasnya dalam WAG Bruga Nijang.