• Latest
  • Trending
  • All
GMNI Surabaya Kecam Wacana Pengolahan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Merusak Marwah Lembaga Pendidikan!

GMNI Surabaya Kecam Wacana Pengolahan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Merusak Marwah Lembaga Pendidikan!

Januari 31, 2025

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Januari 18, 2026

Ibadah Syukur ke-89 Tahun Pekabaran Injil, Keluarga Besar A3 Mimika Teguhkan Iman dan Persaudaraan Lewat Ibadah Bersama

Januari 18, 2026

“YESUS – Sang Pencipta Impian” Karya Yulianus Mote Hadirkan Perspektif Rohani tentang Makna Impian

Januari 18, 2026

DPC GMNI Kabupaten Mimika dan Pemerintah Distrik Mimika Barat Jauh Perkuat Sinergi Pembangunan

Januari 18, 2026

MUSRENBANG KAMPUNG NAWARIPI TAHUN 2025 DESA MANDIRI NAWARIPI MENUJU DESA SWASEMBADA NAWARIPI

Januari 15, 2026
Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi Melawan Pembungkaman, Merawat Demokrasi: Aktivis dan Konten Kreator Laporkan Teror ke Polisi

Januari 15, 2026

Ketua KNPI Jayawijaya Hengky Hilapok Temui Wapres Gibran, Dorong Pusat Konsolidasi Pemuda di Wamena

Januari 15, 2026

Dari Wamena, Pemuda Papua Pegunungan dan Wapres Gibran Satukan Harapan Pembangunan

Januari 14, 2026

Sinergi Pemerintah Pusat dan Desa, Bantuan Sembako Disalurkan ke Nawaripi Jaya

Januari 15, 2026

Gerbang Tertutup, Cita-Cita Tertahan: Aksi Pemalangan dan Darurat Pendidikan di Mimika

Januari 15, 2026

Musdus Nawaripi, Pemerintah Kampung Ingatkan Program Harus Berpihak ke Warga

Januari 15, 2026
Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Kedaulatan Rakyat Tak Bisa Diwakilkan: Menjaga Amanat Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi yang Berdaulat

Januari 11, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

GMNI Surabaya Kecam Wacana Pengolahan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Merusak Marwah Lembaga Pendidikan!

in Ekonomi Bisnis, Polhukam
0
GMNI Surabaya Kecam Wacana Pengolahan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Merusak Marwah Lembaga Pendidikan!
25
SHARES
280
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Surabaya, Siasat ID – Wacana pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi yang terdapat dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menciptakan polemik kepentingan. GmnI Surabaya menilai ini membuat kampus-kampus tidak lagi independen dan berpotensi mencederai tujuan pendidikan. GmnI Surabaya berupaya menyikapi ini dengan kritis.

“Hadirnya perguruan tinggi ialah untuk menyukseskan tujuan pendidikan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan untuk mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana yang termuat dalam Alinea Ke-IV Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Perguruan Tinggi tidak memiliki kewajiban untuk mengelola usaha tambang karena hal tersebut bukanlah tujuan utama pendidikan, ketika perguruan tinggi berbondong-bondong sibuk mengurus usaha tambang justru merusak marwah lembaga pendidikan,” Kata Alfito, Sekjen terpilih DPC GmnI Surabaya periode 2025-2027, Jumat (31/1/2025).

RelatedPosts

Junk Fee: Ilusi Angka dan Remah Konsumsi Digital

Gubernur Papua Tengah: “Jangan Lagi Nyawa Berjatuhan, Perang Kwamki Narama Harus Berhenti”

Rekonsiliasi Akbar dan Hut Ke-72 Gereja Katolik Tandai Lembaran Baru Bagi Masyarakat Amungme di Agimuga

Sebelumnya, fraksi yang tergabung dalam Baleg DPR RI secara keseluruhan telah menyetujui untuk membahas lebih lanjut RUU Perubahan Keempat UU No 4/2009 tentang Mineral. Alfito menilai bahwa penyusunan RUU tersebut terkesan oportunis dan sarat akan unsur malpraktik administartif dalam hukum, dikarenakan RUU tersebut disusun secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan faktor filosofis, yuridis dan sosiologis.

“Muatan pasal yang ada dalam RUU tersebut dinilai tumpang tindih dan dapat dikatakan memiliki kecacatan secara materiil, karena Izin usaha pertambangan yang diberikan dari pemerintah sangat mungkin mebuat perguruan tinggi sebagai rumah intelektual menjadi parau suaranya dalam mengkritisi ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Alfito.

Alfito dengan tegas mengingatkan kepada jajaran fraksi dalam Baleg DPR RI bahwa perguruan tinggi merupakan organ nirlaba yang bertujuan pada pembangunan manusia, perguruan tinggi bukanlah korporasi yang berorientasi pada profit. Sebagai lembaga pendidikan yang bersifat independen, perguruan tinggi tidak boleh tergabung dalam wacana bengis para pemangku kebijakan.

GmnI Surabaya juga menyoroti perihal etika para sivitas akademika yang ada di perguruan tinggi ketika dihadapkan dengan dilema untuk mengelola izin tambang. Industri tambang yang sering merusak lingkungan dapat menganggu integritas para sivitas akademika yang selama ini selalu mengajarkan untuk menjaga kelesatarian lingkungan hidup.

“Sejauh ini, industri tambang terbukti jelas telah merusak kelesterian lingkungan hidup mulai dari pencemaran hingga deforestasi. Hal ini membuktikan bahwa fitrah pendidikan dan konsesi tambang merupakan dua hal yang bertolak belakang apabila disatukan dalam kepentingan politis dengan tujuan menciptakan nilai kapital bagi pihak-pihak tertentu. Seharusnya para sivitas akademika di perguruan tinggi yang mengawasi jalannya industri tambang agar tidak merusak kelestarian lingkungan hidup dan merugikan masyarakat,” tutup Alfito.

Tags: GMNI Surabaya
Share10SendShare
Redaksi

Redaksi

Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In