
Sumbawa, Siasat ID – Persedium Aliansi Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) Kabupaten Sumbawa menyatakan sikap siap lumpuhkan Pelabuhan Poto Tano tanggal 2 juni 2026 selama 1 bulan lamanya. Tindakan aksi dibeberapa titik di pulau Sumbawa oleh Persedium Aliansi PPS Se-Pulau Sumbawa karena diakibatkan adanya janji busuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan akan adanya uji publik di bulan 3 Maret lalu di pulau Sumbawa, namun hal tersebut merupakan janji iming – iming saja, membuat 1.7 juta rakyat menjadi tanda tanya terhadap pusat.
Ketua Umum Aliansi Provinsi Pulau Sumbawa, Abdul Hatab menegaskan bahwa janji – janji pusat harus ditepati karena pada saat gelar hearing di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) anggaran APBN sudah disiapkan.
“Dan diminta kepada kita Aliansi PPS untuk bersama – sama mengawal Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). RPP ini merupakan aturan teknis turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tata cara pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB),” ujar Abdul Hatab, Senin (1/6/2026).
Kemudian kegiatan aksi Persedium Aliansi Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) Se- Pulau Sumbawa meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun di lokasi pelabuhan Poto Tano khususnya Pulau Sumbawa untuk segera di jadwalkan uji publik pembentukan provinsi Pulau Sumbawa.
“Aksi dari tanggal 02 Juni 2026 selama 1 bulan lamanya, Aliansi PPS Se-Pulau Sumbawa harus dilumpuhkan Pelabuhan Poto Tano, apabila pusat atau kementerian dalam negeri (Kemendagri) tidak turun langsung dilokasi atas permintaan 1,7 juta rakyat Pulau Sumbawa, karena akumulasi kecewaan terhadap Kemendagri,” tegas Ketum Aliansi PPS Sumbawa.
Abdul Hatab juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jalan yang nantinya terdampak akibat aksi penutupan akses pelabuhan Poto tano.
Namun ia menegaskan langkah itu diambil demi kepentingan yang lebih besar bagi masyarakat Pulau Sumbawa.
“Atas nama Ketua Aliansi PPS Kab. Sumbawa, saya meminta maaf kepada seluruh pengguna jalan. Tetapi ini adalah kepentingan bersama dalam rangka menuntut Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar segera memerintahkan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk mengajukan RPP Desertada ke DPR RI Komisi II agar segera dibahas dan disahkan,” ungkapnya.












