• Latest
  • Trending
  • All

KEHANCURAN LINGKUNGAN PTFI JAUH LEBIH DAHSYAT DARI FILM PESTA BABI DI MERAUKE

Juni 1, 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, SYE NTB dan PLAN Indonesia Gelar Aksi Bersih Pantai Seliper Ate Libatkan Pemuda dan Berbagai Komunitas

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, SYE NTB dan PLAN Indonesia Gelar Aksi Bersih Pantai Seliper Ate Libatkan Pemuda dan Berbagai Komunitas

Juni 8, 2026
NGO Desak Kapolda NTB Perintahkan Penahanan Adik Mantan Gubernur

NGO Desak Kapolda NTB Perintahkan Penahanan Adik Mantan Gubernur

Juni 8, 2026

Haul Akbar Syeikh Yusuf dan Syeikh Samman Satukan Ulama dan Umara di Maros

Juni 8, 2026

Marhaenisme Bung Karno: Obat Rakyat Kecil Lawan Ketimpangan & Hoax di Era Digital

Juni 7, 2026

Soekarno: Titik Koordinat Bangsa yang, Menyatukan Seluruh Ideologi demi Satu Tujuan — Indonesia Merdeka

Juni 7, 2026

Rupiah Melemah, Dapur Desa Tertekan: Anatomi Krisis Pangan di Ujung Rantai Pasok

Juni 7, 2026

“Mantan Ketua Pokja Adat MRPB ingatkan UU Otsus Papua. Tiga Raperdasus inisiatif DPR Papua Barat Daya wajib dapat persetujuan Majelis Rakyat Papua Barat Daya sebelum disahkan”.

Juni 7, 2026

Senator asal Papua Barat Daya dorong Prabowo evaluasi kabinet ekonomi. Sri Mulyani disebut sebagai opsi pengganti Purbaya untuk menjaga stabilitas rupiah dan memperluas kerja sama global

Juni 7, 2026

DPP GMNI Kawal Perjuangan Guru Jawa Timur, Tuntut Pencairan Tambahan 100% TPG

Juni 7, 2026

Perpisahan PAUD Paruak Sejawa: Partisipasi Semesta Desa Baodesa

Juni 7, 2026
Torehkan Prestasi, INISIATOR Apresiasi Kejati Sumsel Berantas Korupsi

Torehkan Prestasi, INISIATOR Apresiasi Kejati Sumsel Berantas Korupsi

Juni 7, 2026

Gerakan Nyata di Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Satu Langkah untuk Iklim, Ketahanan Pangan, dan Pencegahan Stunting

Juni 5, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Opini

KEHANCURAN LINGKUNGAN PTFI JAUH LEBIH DAHSYAT DARI FILM PESTA BABI DI MERAUKE

in Opini
0
41
SHARES
459
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Pengacara Senior Papua: Tailing Freeport Telah Musnahkan Ekosistem dan Mengancam Eksistensi Etnis Kamoro — AMDAL Cacat, Rencana Pascatambang Belum Ada

RelatedPosts

PPMAN Nilai Penetapan Tersangka dan DPO oleh Polres Halmahera Utara terhadap Masyarakat Adat Penolak Aktivitas Tambang NHM Tidak Cermat dan Langgar HAM

Anomali LPG di Timika: Antara Kelumpuhan Teknokratis dan Anarki Pasar

Perang dan Senjakala Kemanusiaan

TIMIKA, PAPUA TENGAH — Kehancuran dan kerusakan lingkungan alam akibat tailing PT Freeport Indonesia (PTFI) dinilai jauh lebih dahsyat dan lebih berbahaya dibandingkan kontroversi film Pesta Babi di Merauke yang sempat mengguncang publik nasional dan internasional beberapa pekan terakhir. Penegasan keras ini disampaikan oleh Aloysius Renwarin, SH MH, Pengacara Senior Papua, kepada Media Kampung Nawaripi, Jumat (22/5/2026).

Renwarin menyatakan bahwa sementara film Pesta Babi mendunia dan memantik reaksi luas, isu kerusakan lingkungan akibat operasi tambang PTFI di Timika — yang dampaknya telah berlangsung puluhan tahun dan menghancurkan kehidupan ribuan warga adat — justru tenggelam dalam keheningan dan dibiarkan tanpa penanganan serius oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Kehancuran dan kerusakan lingkungan alam akibat tailing PT Freeport Indonesia jauh lebih dahsyat dan lebih berbahaya dari Film Pesta Babi di Merauke. Isunya mendunia dan sangat sensitif. Semua pihak lihat, hanya diam — tidak pernah bicara soal kerusakan hutan, kerusakan biota laut dan muara, serta pendangkalan yang telah mengubah total pola kehidupan masyarakat adat.”

— Aloysius Renwarin, SH MH, Pengacara Senior Papua, 22 Mei 2026

SENYAP DI TENGAH BENCANA: PULUHAN TAHUN TANPA SUARA

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pembuangan tailing PTFI ke Sistem Sungai Ajikwa telah berlangsung sejak perusahaan mulai beroperasi pada Maret 1973. Lebih dari lima dekade berlalu, namun tidak ada satu pun kebijakan pemulihan nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat adat yang paling terdampak — yakni lima kampung atau Daskam: Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Tipuka, dan Ayuka.

Renwarin menyoroti keras sikap diam semua pihak: “Kerusakan lingkungan ini sudah terjadi puluhan tahun. Semua pihak lihat, hanya diam, tidak pernah bicara soal kerusakan hutan, kerusakan biota laut dan muara, dan pendangkalan yang membuat pelayaran menuju Manasari, Otaqwa, Agunuga, dan Jita tidak lagi bisa melalui sungai, tapi harus melewati laut bebas.”

Fakta pelayaran yang terpaksa beralih ke laut bebas ini bukan hanya persoalan logistik semata. Ini adalah bukti nyata betapa masifnya sedimentasi tailing yang telah mengubah morfologi sungai secara permanen, memutus akses komunitas pedalaman, menaikkan biaya transportasi dan distribusi bahan pokok, serta membahayakan keselamatan warga yang harus mengarungi laut bebas dengan perahu kecil.

PENDANGKALAN MASIF: SUNGAI MATI, KAMPUNG TERKEPUNG

Salah satu dampak yang paling nyata namun kerap diabaikan adalah pendangkalan sungai akibat endapan tailing yang terjadi di mana-mana sepanjang aliran Sungai Ajikwa dan anak-anak sungainya. Endapan tailing yang mengandung mineral sisa pengolahan bijih tembaga dan emas telah mengisi dan menyempitkan alur sungai, menutup muara, serta meracuni ekosistem air tawar yang menjadi sumber protein dan kehidupan masyarakat adat selama berabad-abad.

Dampak pendangkalan ini bersifat berantai dan multidimensi:

• Jalur pelayaran sungai menuju Manasari, Otaqwa, Agunuga, dan Jita lumpuh total — warga terpaksa melewati laut bebas yang jauh lebih berbahaya.

• Biaya transportasi dan distribusi bahan pokok melonjak drastis, memperburuk kemiskinan struktural warga kampung.

• Akses layanan kesehatan dan pendidikan dari pedalaman ke Timika menjadi lebih sulit, mahal, dan berisiko.

• Muara sungai yang mati menghilangkan kawasan pemijahan ikan, kepiting, udang, dan biota laut lainnya.

• Hutan bakau di sepanjang pesisir rusak parah akibat tertutupi sedimentasi tailing berlapis-lapis.

ANCAMAN PEMUSNAHAN ETNIS: DARI ECOCIDE MENUJU ETNOCIDE

Dalam pandangan Renwarin, akumulasi kerusakan selama 53 tahun ini telah mengarah pada sesuatu yang jauh lebih serius dari sekadar pencemaran lingkungan. “Kerusakan hutan, kerusakan biota laut, dan kerusakan tempat mencari makan warga lokal diduga telah mengarah pada pemusnahan etnis Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Tipuka, Ayuka yang sering disebut masyarakat lima kampung atau Daskam,” tegasnya.

Dalam terminologi hukum internasional, kondisi ini memenuhi unsur ecocide — penghancuran ekosistem secara masif dan sistematis — yang oleh berbagai pakar hukum internasional kini didorong untuk diakui sebagai kejahatan di bawah Statuta Roma. Bila ecocide berlangsung secara sistematis terhadap kelompok etnis tertentu hingga mengancam keberlangsungan hidup dan identitas budaya mereka, maka tindakan tersebut bersinggungan dengan konsep genosida budaya (cultural genocide) atau etnocide yang dilarang oleh hukum internasional.

Suku Kamoro adalah masyarakat berburu-meramu dan nelayan yang seluruh sistem pengetahuan, ritual adat, bahasa, dan identitas budayanya terikat erat dengan sungai, hutan sagu, muara, dan laut. Ketika seluruh ekosistem ini dihancurkan secara sistematis, yang musnah bukan hanya mata pencarian — tetapi seluruh fondasi peradaban mereka.

AMDAL CACAT: MASYARAKAT AMUNGME DAN KAMORO DITIPU SEJAK AWAL

Renwarin juga menyoroti dengan tajam cacat mendasar dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PTFI sejak awal operasi. Menurutnya, sejak awal PTFI tidak transparan kepada masyarakat Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat.

“Forum untuk pembahasan dan penandatanganan dokumen AMDAL terkesan menipu warga dua suku ini,” kata Renwarin. Ia menegaskan bahwa proses AMDAL yang sah secara hukum mensyaratkan partisipasi penuh, bermakna, dan berdasarkan informasi dari masyarakat terdampak — sebuah prinsip yang dikenal dalam hukum lingkungan internasional sebagai Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Tanpa FPIC yang sesungguhnya, seluruh dokumen AMDAL PTFI cacat hukum secara substansial.

Dari perspektif hukum nasional, Pasal 26 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH mewajibkan keterlibatan masyarakat yang terkena dampak langsung dalam proses penyusunan AMDAL. Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang memasukkan informasi palsu, menyesatkan, atau menghilangkan informasi yang diwajibkan dalam dokumen AMDAL. Pelanggaran ketentuan ini dapat berimplikasi pada pembatalan izin lingkungan dan sanksi pidana.

PASCATAMBANG TANPA PERSIAPAN: BOM WAKTU YANG DIABAIKAN

Renwarin juga menyampaikan keprihatinan serius soal ketiadaan rencana pascatambang yang inklusif. “Pemerintah Republik Indonesia dan Pemkab Mimika bersama PTFI belum mempersiapkan aksi pascatambang. Mestinya sekarang mulai penyusunan dokumen atau silabus pascatambang dengan mengajak semua tokoh dan stakeholder terkait dengan operasional tambang ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dokumen pascatambang tidak boleh disusun secara tertutup. “Dokumen ini tidak disusun tertutup yang melibatkan orang tertentu saja, tapi semua elemen diajak bersama. Mulai sekarang mulai membahas tahapannya.”

Seruan ini sangat relevan mengingat Kontrak Karya PTFI — yang diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak 2018 — akan berakhir pada 2041. Waktu yang tersisa sekitar 15 tahun harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menyiapkan transisi yang adil, pemulihan lingkungan, dan kemandirian ekonomi masyarakat adat pemilik ulayat. Tanpa perencanaan yang matang dan inklusif, berakhirnya operasi PTFI justru dapat memperparah kondisi masyarakat adat yang selama ini bergantung pada ekosistem yang telah hancur.

DASAR HUKUM PERLINDUNGAN: UUD, OTSUS, UU DESA, DAN HUKUM INTERNASIONAL

A. Konstitusi dan Hak Ulayat (UUD 1945)

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menjamin pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (4) mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan demi kemakmuran rakyat — termasuk dan terutama masyarakat adat pemilik ulayat.

B. Otonomi Khusus Papua (UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021)

Pasal 38 mewajibkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak adat masyarakat setempat, termasuk hak atas lingkungan hidup yang mendukung keberlangsungan budaya dan ekonomi tradisional mereka. Pasal 43 ayat (1) mewajibkan Pemerintah Provinsi Papua untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Pasal 44 melarang pencabutan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak. Pengaliran tailing yang merusak wilayah ulayat selama 53 tahun tanpa pemulihan merupakan pelanggaran serius terhadap keseluruhan pasal ini.

C. Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014)

Pasal 67 ayat (2) mewajibkan desa/kampung untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan melestarikan sumber daya alam. Pasal 26 ayat (4) huruf c mewajibkan kepala desa memperjuangkan kesejahteraan masyarakatnya, termasuk hak-hak atas sumber daya alam. Pasal 78 ayat (1) menegaskan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan — tujuan yang mustahil tercapai di tengah kerusakan lingkungan yang sistematis.

D. Hukum Lingkungan Nasional (UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH)

Pasal 1 angka 14 mendefinisikan kerusakan lingkungan hidup sebagai perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan. Kondisi Sungai Ajikwa dan pesisirnya memenuhi definisi ini secara nyata. Pasal 87 mewajibkan PTFI membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan. Pasal 88 menegaskan tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi penghasil limbah berbahaya tanpa perlu pembuktian kesalahan.

E. Regulasi Pertambangan (PP No. 23 Tahun 2010 jo. PP No. 96 Tahun 2021)

Pemegang IUPK diwajibkan menyusun, mendanai, dan melaksanakan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang yang disetujui oleh pemerintah. Kewajiban ini mencakup pemulihan lahan terdampak di luar area konsesi bila kerusakan diakibatkan oleh kegiatan usaha pertambangan — termasuk sedimentasi tailing di wilayah ulayat lima kampung Daskam.

F. Hukum Lingkungan dan Hak Adat Internasional

1. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) 2007 — Pasal 8 melarang tindakan yang berakibat pada perusakan integritas atau identitas budaya masyarakat adat. Pasal 10 melarang pemindahan paksa dari wilayah adat. Pasal 29 mewajibkan negara mencegah penyimpanan atau pembuangan bahan berbahaya di tanah adat tanpa FPIC.

2. Prinsip Rio (Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan, 1992) — Prinsip 10 mewajibkan partisipasi penuh masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Prinsip 22 mengakui peran vital masyarakat adat dalam pengelolaan dan pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan.

3. Konvensi ILO No. 169 tentang Masyarakat Hukum Adat dan Suku (1989) — Mewajibkan pemerintah berkonsultasi dengan masyarakat adat sebelum mengizinkan kegiatan yang berdampak pada wilayah mereka, serta menjamin hak mereka atas kompensasi yang adil atas kerugian yang ditimbulkan.

4. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (SDGs) — SDG 15 (Ekosistem Daratan) mewajibkan perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan. SDG 14 (Ekosistem Lautan) mewajibkan perlindungan biota laut. SDG 16 (Perdamaian dan Keadilan) mewajibkan akses masyarakat terhadap keadilan dan institusi yang kuat dan inklusif.

5. Statuta Roma & Wacana Ecocide sebagai Kejahatan Internasional — Sejak 2021, gerakan internasional mendorong amandemen Statuta Roma untuk memasukkan ecocide sebagai kejahatan ke-5 di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Kondisi Sungai Ajikwa dan kawasan pesisir lima kampung yang dihancurkan tailing secara sistematis selama 53 tahun memenuhi unsur definisi ecocide yang diajukan oleh panel ahli internasional.

TUNTUTAN DAN REKOMENDASI: LANGKAH KONKRET YANG HARUS SEGERA DIAMBIL

Merujuk pada seluruh uraian di atas, Aloysius Renwarin, SH MH, dan masyarakat adat Daskam mendesak:

1. PTFI: Segera memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan di wilayah Daskam, termasuk menyediakan material tailing/pasir untuk penimbunan lahan permukiman yang telah rusak.

2. Pemerintah RI & Pemkab Mimika: Segera membentuk tim bersama yang inklusif untuk menyusun dokumen rencana pascatambang yang melibatkan seluruh elemen masyarakat adat, tokoh adat, akademisi, LSM lingkungan, dan pemerintah daerah.

3. KLHK: Melakukan audit lingkungan independen terhadap seluruh dampak tailing PTFI sejak 1973, dan menerbitkan penetapan kerusakan lingkungan secara resmi sebagai dasar kewajiban pemulihan.

4. DPR RI & DPRD Papua Tengah: Membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi pelanggaran AMDAL, kerusakan lingkungan, dan pemenuhan kewajiban pascatambang PTFI secara menyeluruh dan transparan.

5. Komnas HAM & Komnas Masyarakat Adat: Segera melakukan investigasi lapangan terhadap kondisi kehidupan masyarakat Daskam sebagai respons atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berlangsung sistematis.

6. PTFI & Pemerintah: Membuka seluruh dokumen AMDAL kepada publik dan masyarakat terdampak, serta menyelenggarakan forum FPIC yang sesungguhnya bagi Suku Amungme dan Kamoro.

PENUTUP: DIAM BUKAN PILIHAN

Ketika film Pesta Babi mampu menggerakkan perhatian dunia dalam hitungan hari, ribuan warga Suku Kamoro di lima kampung Daskam telah menanggung kerusakan yang jauh lebih nyata dan lebih menghancurkan selama 53 tahun — dalam keheningan yang dipaksakan.

Seluruh instrumen hukum, dari UUD 1945, UU Otsus Papua, UU Desa, UU PPLH, hingga UNDRIP dan norma hukum internasional, telah menyediakan fondasi yang kokoh untuk memaksa pertanggungjawaban PTFI dan pemerintah. Yang diperlukan sekarang bukan peraturan baru, melainkan keberanian dan kemauan politik untuk menegakkan hukum yang sudah ada demi melindungi anak bangsa yang paling rentan di ujung timur Nusantara.

“Mulai sekarang mulai membahas tahapannya,” kata Renwarin. Seruan itu bukan hanya untuk pemerintah — itu adalah seruan untuk seluruh bangsa Indonesia agar tidak menjadi penonton bisu di hadapan bencana kemanusiaan yang masih terus berlangsung.

📋  RINGKASAN LANDASAN HUKUM

• UUD 1945 Ps. 18B(2), 28H(1), 33(4) — Hak ulayat, lingkungan sehat, SDA untuk rakyat

• UU No. 21/2001 jo. UU No. 2/2021 Otsus Papua — Ps. 38, 43, 44: perlindungan hak ulayat adat

• UU No. 6/2014 tentang Desa — Ps. 26, 67, 78: hak kampung adat atas SDA dan lingkungan

• UU No. 32/2009 PPLH — Ps. 26, 69, 87, 88: partisipasi AMDAL, strict liability, pemulihan

• PP No. 23/2010 jo. PP No. 96/2021 — Kewajiban reklamasi dan rencana pascatambang

• Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 — Hutan adat bukan hutan negara

• UNDRIP 2007 Ps. 8, 10, 29 — Larangan perusakan budaya adat, prinsip FPIC

• Prinsip Rio 1992 — Prinsip 10 & 22: partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan

• Konvensi ILO No. 169/1989 — Konsultasi wajib dan kompensasi adil bagi masyarakat adat

• SDGs PBB — SDG 14, 15, 16: perlindungan ekosistem laut, daratan, dan akses keadilan

• Wacana Ecocide (Statuta Roma Amandemen) — Penghancuran ekosistem sebagai kejahatan internasional

Penulis: (RED)  |  Editor: Redaktur (BUNG KAFIAR)  |  Jumat, 22 Mei 2026

Share16SendShare
Redaksi Papua

Redaksi Papua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, SYE NTB dan PLAN Indonesia Gelar Aksi Bersih Pantai Seliper Ate Libatkan Pemuda dan Berbagai Komunitas

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, SYE NTB dan PLAN Indonesia Gelar Aksi Bersih Pantai Seliper Ate Libatkan Pemuda dan Berbagai Komunitas

Juni 8, 2026
NGO Desak Kapolda NTB Perintahkan Penahanan Adik Mantan Gubernur

NGO Desak Kapolda NTB Perintahkan Penahanan Adik Mantan Gubernur

Juni 8, 2026

Haul Akbar Syeikh Yusuf dan Syeikh Samman Satukan Ulama dan Umara di Maros

Juni 8, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In