• Latest
  • Trending
  • All
PPMAN Nilai Penetapan Tersangka dan DPO oleh Polres Halmahera Utara terhadap Masyarakat Adat Penolak Aktivitas Tambang NHM Tidak Cermat dan Langgar HAM

PPMAN Nilai Penetapan Tersangka dan DPO oleh Polres Halmahera Utara terhadap Masyarakat Adat Penolak Aktivitas Tambang NHM Tidak Cermat dan Langgar HAM

Mei 20, 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, SYE NTB dan PLAN Indonesia Gelar Aksi Bersih Pantai Seliper Ate Libatkan Pemuda dan Berbagai Komunitas

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, SYE NTB dan PLAN Indonesia Gelar Aksi Bersih Pantai Seliper Ate Libatkan Pemuda dan Berbagai Komunitas

Juni 8, 2026
NGO Desak Kapolda NTB Perintahkan Penahanan Adik Mantan Gubernur

NGO Desak Kapolda NTB Perintahkan Penahanan Adik Mantan Gubernur

Juni 8, 2026

Haul Akbar Syeikh Yusuf dan Syeikh Samman Satukan Ulama dan Umara di Maros

Juni 8, 2026

Marhaenisme Bung Karno: Obat Rakyat Kecil Lawan Ketimpangan & Hoax di Era Digital

Juni 7, 2026

Soekarno: Titik Koordinat Bangsa yang, Menyatukan Seluruh Ideologi demi Satu Tujuan — Indonesia Merdeka

Juni 7, 2026

Rupiah Melemah, Dapur Desa Tertekan: Anatomi Krisis Pangan di Ujung Rantai Pasok

Juni 7, 2026

“Mantan Ketua Pokja Adat MRPB ingatkan UU Otsus Papua. Tiga Raperdasus inisiatif DPR Papua Barat Daya wajib dapat persetujuan Majelis Rakyat Papua Barat Daya sebelum disahkan”.

Juni 7, 2026

Senator asal Papua Barat Daya dorong Prabowo evaluasi kabinet ekonomi. Sri Mulyani disebut sebagai opsi pengganti Purbaya untuk menjaga stabilitas rupiah dan memperluas kerja sama global

Juni 7, 2026

DPP GMNI Kawal Perjuangan Guru Jawa Timur, Tuntut Pencairan Tambahan 100% TPG

Juni 7, 2026

Perpisahan PAUD Paruak Sejawa: Partisipasi Semesta Desa Baodesa

Juni 7, 2026
Torehkan Prestasi, INISIATOR Apresiasi Kejati Sumsel Berantas Korupsi

Torehkan Prestasi, INISIATOR Apresiasi Kejati Sumsel Berantas Korupsi

Juni 7, 2026

Gerakan Nyata di Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Satu Langkah untuk Iklim, Ketahanan Pangan, dan Pencegahan Stunting

Juni 5, 2026
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
Siasat
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya
No Result
View All Result
Siasat
No Result
View All Result
Home Opini

PPMAN Nilai Penetapan Tersangka dan DPO oleh Polres Halmahera Utara terhadap Masyarakat Adat Penolak Aktivitas Tambang NHM Tidak Cermat dan Langgar HAM

in Opini
0
PPMAN Nilai Penetapan Tersangka dan DPO oleh Polres Halmahera Utara terhadap Masyarakat Adat Penolak Aktivitas Tambang NHM Tidak Cermat dan Langgar HAM
63
SHARES
702
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

SYAMSUL ALAM AGUS
Ketua Badan Pelaksana PPMAN.

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menyampaikan keprihatinan serius atas langkah Polres Halmahera Utara dalam menetapkan sejumlah masyarakat adat sebagai tersangka serta menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Afrida Erna Ngato, perempuan adat Pembela HAM di Malifut Halmahera Utara terkait konflik antara warga dan perusahaan tambang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). PPMAN menilai tindakan tersebut tidak cermat, terburu-buru, dan berpotensi mengkriminalisasi perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup serta hak-hak atas tanah adat mereka.

RelatedPosts

KEHANCURAN LINGKUNGAN PTFI JAUH LEBIH DAHSYAT DARI FILM PESTA BABI DI MERAUKE

Anomali LPG di Timika: Antara Kelumpuhan Teknokratis dan Anarki Pasar

Perang dan Senjakala Kemanusiaan

Penetapan tersangka dan penerbitan DPO seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, proses pemeriksaan yang objektif, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law. Penegakan hukum oleh kepolisian tidak boleh berdasar pada pesanan pengusaha dan praktik korup yang diindikasikan terjadi pada proses penyelidikan/penyidikan.

Dalam praktiknya, PPMAN menilai terdapat indikasi bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polres Halmahera Utara tidak mempertimbangkan secara utuh konteks konflik agraria, relasi kuasa antara perusahaan dan masyarakat, serta hak konstitusional masyarakat adat untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merugikan kehidupan sosial, budaya, dan lingkungan mereka.

Langkah represif aparat kepolisian di tengah konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang berisiko memperburuk situasi, menciptakan ketakutan di tengah warga, dan mempersempit ruang dialog penyelesaian konflik secara damai. Pendekatan keamanan dan kriminalisasi tidak akan menyelesaikan akar persoalan, melainkan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Kami menilai bahwa penerbitan DPO terhadap Afrida Erna Ngato, Perempuan Adat Pembela HAM di Halmahera Utara harus dilakukan secara sangat hati-hati dan proporsional. Status DPO tidak boleh digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup yang sehat, dan keberlangsungan hidup komunitas adat.

Aparat penegak hukum (Kepolisian Halmahera Utara) semestinya mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, dan independensi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan konflik sumber daya alam.
Kami juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hak asasi manusia.

Penyelesaian konflik antara masyarakat adat dan perusahaan tambang harus mengutamakan dialog, mediasi yang adil, serta perlindungan terhadap warga dari intimidasi dan kriminalisasi.
Oleh karena itu, kami mendesak:

1.  Polres Halmahera Utara untuk meninjau kembali penetapan tersangka dan penerbitan DPO terhadap Adrida Erna Ngato, Perempuan Adat Pemmbela HAM secara objektif, transparan, dan akuntabel;
2.  Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah dan lingkungan hidupnya;
3.  Meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, OMBUDSMAN RI memeriksa Kapolres Halmahera Utara serta mengevaluasi kebijakan penegakan hukum yang diduga menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat di Halmahera Utara;
4.  Kepada Komisi III DPR RI memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan kebijakan dan pola penegakan hukum terhadap masyarakat adat yang dilakukan oleh anggota kepolisian kerap terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan pengabaian hak-hal konstitusional masyarakat adat;
5.  Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Maluku Utara agar melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Kapolres dan Penyidik Polres Halmahera Utara;
6.  Pemerintah daerah dan lembaga terkait segera memfasilitasi penyelesaian konflik yang berorientasi pada perlindungan hak masyarakat adat dan pemulihan hubungan sosial di tingkat komunitas.

Kriminalisasi bukan solusi atas konflik agraria dan sumber daya alam. Negara harus hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan justru memperkuat ketimpangan dan tekanan terhadap masyarakat adat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya.

Tags: Masyarakat AdatPerhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)Polres Halmaheras UtaraPT.NHM
Share25SendShare
Redaksi

Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Mahasiwa KKL UNSA Desa Pemasar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Agustus 1, 2023
Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Che Guevara: Jika Anda Bergetar dan Geram Setiap Melihat Ketidakadilan, Maka Anda Adalah Kawan Saya

Agustus 26, 2022

PERNYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN OKNUM APARAT YANG MEMASUKI PASTORAN KATEDRAL TIGA RAJA MIMIKA TANPA IZIN DAN ETIKA

April 28, 2026
DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

DPD PSI Pemalang Apresiasi langkah KPK dalam OTT terhadap Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang

1
Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

Ramaikan Hari Kemerdekaan, Karang Taruna Limbangan Adakan Lomba Layang-layang

1
Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

Wujud Solidaritas, IKA SMANCO galangkan Santunan Muharam Anak Yatim

1
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, SYE NTB dan PLAN Indonesia Gelar Aksi Bersih Pantai Seliper Ate Libatkan Pemuda dan Berbagai Komunitas

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, SYE NTB dan PLAN Indonesia Gelar Aksi Bersih Pantai Seliper Ate Libatkan Pemuda dan Berbagai Komunitas

Juni 8, 2026
NGO Desak Kapolda NTB Perintahkan Penahanan Adik Mantan Gubernur

NGO Desak Kapolda NTB Perintahkan Penahanan Adik Mantan Gubernur

Juni 8, 2026

Haul Akbar Syeikh Yusuf dan Syeikh Samman Satukan Ulama dan Umara di Maros

Juni 8, 2026
Siasat

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Navigate Site

  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nusantara
  • Ekonomi Bisnis
  • Budaya

Copyright © 2023 Siasat.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In