
JAKARTA — Divisi Bantuan Hukum Komite Tanah Rakyat (KTR) Indonesia meminta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melibatkan kuasa hukum ahli waris dalam audit investigasi sengketa tanah di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Permintaan itu disampaikan terkait sengketa atas tanah Girik C.428 seluas 11.320 m² dan Sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT Jaya Real Property, Tbk. yang menjadi lokasi Mall Bintaro Xchange.
Permohonan tertuang dalam surat bernomor 005/SPm/KTR/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN serta hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI pada September 2025 yang menyepakati audit terhadap HGB Nomor 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property, Tbk.
Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, mengatakan pelibatan kuasa hukum ahli waris Yatmi binti Jeman penting agar proses audit berjalan transparan dan akuntabel.
“Sertifikat HGB 2168 terbit pada 11 September 2017, sedangkan HGB 2308 terbit pada 20 Mei 2020. Sementara proses pengukuran tanah Girik C.428 yang kami daftarkan sejak 20 Agustus 2018 belum ditindaklanjuti Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan,” ujar Poly, Senin (19/5/2026).
Menurut dokumen KTR Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menolak permohonan pengukuran pada September 2018 dengan alasan adanya keberatan dari PT Jaya Real Property, Tbk. Penolakan serupa kembali disampaikan pada Januari dan Agustus 2019. Dalam surat terakhir, disebutkan terdapat 30 sumber data berbeda terkait objek tanah tersebut, termasuk mutasi seluas 196 m² yang dialihkan kepada PT Jaya Real Property.

KTR Indonesia juga melampirkan surat Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Kementerian ATR/BPN tertanggal 24 Juni 2019 yang memerintahkan penelitian data fisik, yuridis, dan administrasi atas tanah sengketa. Selain itu, terdapat surat dari Kelurahan Pondok Jaya dan PPAT Sementara Kecamatan Ciledug yang menyatakan tidak menemukan nama ahli waris Alin bin Embing dalam arsip.
Di sisi pengembang, dokumen perizinan menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Pemanfaatan Ruang untuk Mall Bintaro Xchange Tahap I disetujui pada 2012 oleh Wali Kota Tangerang Selatan saat itu, Airin Rachmi Diany. Pusat perbelanjaan itu mulai beroperasi pada 2013.
Poly berharap Inspektorat Jenderal ATR/BPN segera mengabulkan permohonan pelibatan kuasa hukum agar pemeriksaan lapangan dan penelitian dokumen dapat dilakukan secara terbuka.
Surat KTR Indonesia juga ditembuskan kepada Komisi II DPR RI, Kejaksaan Agung, Polri, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantor Pertanahan Tangerang Selatan, dan sejumlah media massa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Jaya Real Property, Tbk. maupun Kementerian ATR/BPN terkait permintaan tersebut.










