
Raja Ampat, 16 Mei 2026. | Masyarakat Kampung Reni menyampaikan aspirasi dan harapan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat agar segera melantik Kepala Kampung Reni terpilih atas nama Yermias Faidan, yang telah ditetapkan secara resmi oleh Panitia Pemilihan Kepala Kampung melalui proses demokrasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakamp) merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat kampung yang harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk Pemerintah Daerah. Hasil Pilkakamp yang telah ditetapkan secara resmi memiliki legitimasi hukum dan merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin pemerintahan kampung.
Namun demikian, hingga saat ini masyarakat mempertanyakan alasan mendasar terkait beredarnya informasi yang dinilai dapat dipercaya, bahwa terdapat upaya penangguhan pelantikan Kepala Kampung terpilih Kampung Reni atas nama Yermias Faidan oleh pihak pemegang kewenangan di Kabupaten Raja Ampat.
Masyarakat menilai bahwa apabila benar terjadi penundaan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu stabilitas pemerintahan kampung, serta mencederai semangat demokrasi masyarakat Kampung Reni.
Oleh karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dapat bersikap terbuka, objektif, dan transparan dalam menyampaikan alasan ataupun kendala yang menyebabkan rencana penangguhan pelantikan Kepala Kampung terpilih.
Selain itu, kami mengingatkan pihak berwenang dalam proses ini bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menempuh langkah hukum atau mengajukan gugatan kepada pihak yang berwenang apabila proses pelantikan tidak dilaksanakan tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dr. Filep Y.S. Mayor, SE., M.Si., selaku Intelektual Raja Ampat, menyampaikan harapannya agar Pemerintah Daerah segera mengambil langkah bijaksana demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menjamin kepastian hukum, serta menghormati hasil demokrasi masyarakat Kampung Reni.
“Kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dapat segera memberikan kepastian hukum dan menghormati hasil demokrasi masyarakat Kampung Reni, sehingga pelayanan pemerintahan kampung dapat berjalan dengan baik, adil, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar Dr. Filep Y.S. Mayor, SE., M.Si.
Kami berharap Masyarakat Kampung Reni, Distrik Kepulauan Ayau tetap menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif, serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku apabila proses ini diabaikan dan berlanjut ke ranah hukum.
Kontak Pers:
0812-4058-0432
Dr. Filep Y.S. Mayor, SE., M.Si.
Intelektual Raja Ampat
Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.












