
Mimika, 12 Mei 2026 | Serangkaian insiden penembakan terjadi di kawasan Kali Kabur, area pendulangan emas tradisional di sekitar Mile Point 69 (MP 69), Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Insiden ini menewaskan dua orang, keduanya perempuan, serta melukai sejumlah warga sipil termasuk seorang balita yang mengalami luka pada bibir dan mulut.
Salah satu korban jiwa yang teridentifikasi adalah Nalince Wamang, seorang mahasiswi yang turun mendulang emas demi membiayai uang semester kuliahnya — bukan emas yang ia peroleh, melainkan peluru yang merenggut nyawanya.
Merespons tragedi ini, Ketua Komisariat Hukum GMNI Kabupaten Mimika, Sarinah Intan M. Leisubun, tampil ke depan dan menyuarakan kecaman keras. Ia mewakili suara mahasiswa dan gerakan perempuan yang menolak impunitas atas kekerasan terhadap warga sipil di wilayah konflik.
Adapun narasi peristiwa penembakan masih saling bertentangan antara tiga pihak: kepolisian yang menyebut pelaku adalah Orang Tak Dikenal (OTK), kelompok bersenjata TPNPB-OPM yang menuduh aparat militer, serta laporan adanya kontak bersenjata di sekitar permukiman warga. Ketidakjelasan inilah yang justru menjadi alarm paling berbahaya bagi perlindungan warga sipil.

Peristiwa terjadi di Kampung Narangkea-Uyawin dan Kampung Uyawin-Winni, kawasan Kali Kabur, Distrik Tembagapura — sebuah wilayah yang selama ini dikenal sebagai area pendulangan emas tradisional masyarakat lokal, bukan medan perang. Namun kenyataannya, warga — termasuk perempuan dan anak — hidup di antara dua moncong senjata tanpa perlindungan memadai dari negara.
Rangkaian insiden berlangsung sejak malam Kamis, 7 Mei 2026, pukul 21.40 WIT, dan memuncak pada 9 Mei 2026 dengan jatuhnya dua korban jiwa perempuan. GMNI Komisariat Hukum Kabupaten Mimika kemudian mengeluarkan pernyataan sikap resmi pada 12 Mei 2026 sebagai respons atas lambannya reaksi negara terhadap tragedi ini.
Inilah pertanyaan yang paling menusuk nurani: Mengapa perempuan yang mencari nafkah justru menjadi korban?
Nalince Wamang bukan kombatan. Ia adalah mahasiswi. Para perempuan di Kali Kabur bukan aktor konflik — mereka adalah pencari hidup di tanah mereka sendiri. Namun dalam situasi konflik bersenjata yang tak kunjung diselesaikan negara, mereka yang paling rentan justru paling pertama gugur.
GMNI menegaskan bahwa ini bukan sekadar tragedi, melainkan kegagalan sistemik negara dalam menempatkan perempuan sebagai subjek yang dilindungi, bukan objek yang dikorbankan. Situasi ini secara terang-terangan melanggar UUD 1945 Pasal 28A dan 28I, UU HAM No. 39/1999, serta prinsip pembedaan (distinction principle) dalam Hukum Humaniter Internasional — yang melarang keras serangan terhadap warga sipil dalam situasi konflik apapun.
Lebih jauh, perbedaan keterangan yang tajam antarpihak tanpa ada investigasi independen menunjukkan bahwa impunitas masih hidup subur di tanah Papua.

GMNI Komisariat Hukum Kabupaten Mimika melayangkan enam tuntutan konkret:
- Pengusutan tuntas dan transparan oleh POLRI, TNI, Komnas HAM, dan Kejaksaan Agung — tanpa intervensi pihak manapun.
- Perlindungan dan pendampingan hukum serta pemulihan traumatik bagi keluarga korban oleh Pemkab Mimika dan Pemprov Papua Tengah.
- Penghentian impunitas — setiap pelaku kekerasan terhadap warga sipil, dari pihak manapun, harus diproses hukum.
- Pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan Komnas HAM, akademisi, tokoh adat Papua, dan organisasi perempuan.
- Regulasi perlindungan khusus bagi perempuan dan anak di wilayah rawan konflik, termasuk jaminan evakuasi aman.
- Penegasan hak hidup sebagai non-derogable right yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk situasi konflik.
“Perempuan dan anak bukan akar masalah dari konflik yang terjadi. Mereka adalah korban — dan negara wajib hadir untuk melindungi, bukan diam membiarkan.” — Sarinah Intan M. Leisubun, Ketua Komisariat Hukum GMNI Kabupaten Mimika
Keadilan bagi Nalince Wamang dan seluruh korban perempuan di Tembagapura adalah ujian nyata: apakah negara ini masih punya nyali untuk menegakkan Sila Kedua Pancasila — Kemanusiaan yang Adil dan Beradab?
Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Perempuan harus dilindungi.
Mimika, 12 Mei 2026












