
\Fakta: Ingat Tim 100 (1999), ingat MUBES (2000), Ingat Kongres (2000)
Oleh Gembala Dr. Ambirek/t G. Socratez Yoman
Otonomi Khusus nomor 21 tahun 2001 juga bukan pemberian atau hadiah dari Jakarta. Otonomi Khusus lahir karena rakyat dan bangsa West Papua menuntut hak politik untuk merdeka sebagai berdaulat keluar dari Indonesia. Atau win win solution antara rakyat Papua dan Pemerintah RI yang didukung Pemerintah Uni Eropa dan Amerika & Negara-Negara asing lainnya.
Saya adalah salah satu pemimpin gereja yang secara teratur ikut pertemuan kunjungan negara-negara asing, seperti Amerika, Uni Eropa, Australia pada tahun 2001. Saya diminta dari Ketua delegasi negara-negara Uni Eropa untuk menemani mereka ke Wamena sampai ke Piramid dan rombongan ini dari Wamena ke Manokwari.
Kami pertemuan di AULA Bupati Wamena dan masyarakat yang hadir 100% menyampaikan Merdeka lepas dari Indonesia.
Besoknya kami ke Piramid. Pertemuan di Piramid juga sama, yaitu Pdt Obeth Komba dan Ibu Amelia Yigibalom sampaikan pesan yang sama, yaitu rakyat dan bangsa Papua Barat ingin merdeka lepas dari Indonesia.
Dalam perjalanan dari Piramid ke Wamena, saya diminta Ketua Delegasi untuk kami dua duduk di depan dan pada kesempatan itu saya sampaikan kepada Ketua Delegasi Uni Eropa:
“Pak Ketua, rakyat dan bangsa Papua hampir 90% ingin mereka”.
Jawabnya: “Socratez, kami mendukung keutuhan wilayah Indonesia. Dalam otonomi khusus pemerintah Indonesia akan membangun rakyat Papua dalam bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi”.
Kami tiba di Wamena, bermalam di Hotel Balim Pilamo Wamena. Saya temani rombongan ke airport Wamena dan mereka gunakan pesawat Trigana Air ke Manokwari. Dan hari yang sama saya kembali ke Jayapura.
Menurut saya, pemerintah Amerika Serikat, negara-negara Uni Eropa mendapat pesan, informasi, data cukup akurat dan kuat, suara yang jelas dan terang dari rakyat dan bangsa Papua Barat untuk merdeka.
Tetapi, pemerintah Indonesia mensahkan undang-undang nomor 21 tahun 2001 dan menyampaikan kepada komunitas internasional bahwa Indonesia akan membangun Papua. Tetapi, Otonomi Khusus menjadi malapetaka bagi rakyat dan bangsa Papua Barat, karena amanat Otsus dihancurkan oleh pemerintah Indonesia sendiri dengan Inpres dan Keppres.
Apakah Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 adalah pemberian cuma-cuma dari penguasa Indonesia? Apakah Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 itu turun sendiri dari langit?
Negara jangan abaikan dan kaburkan latar belakang lahirnya Undang-undang Republik Indonesia tentang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001.
Pasca tumbangnya kekuasaan Soeharto pada 1998, seluruh rakyat dan bangsa West Papua merapatkan barisan dan membangun kekuatan bersama dan menuntut kemerdekaan bangsa West Papua dengan cara damai dan bermartabat dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora di seluruh Tanah Papua. Banyak korban rakyat berjatuhan di tangan TNI-Polri dan juga anggota TNI/Polri menjadi korban dalam konflik.
(1) DELEGASI TIM 100
Delegasi Tim 100 mewakili rakyat dan bangsa West Papua pertemuan dengan Prof. Dr. B.J. Habibie di Istana Negara Republik Indonesia pada 26 Februari 1999.
“….dengan jujur kami menyatakan kepada Presiden Republik Indonesia, bahwa tidak ada alternatif lain untuk merundingkan atau mempertimbangkan keinginan Pemerintah Indonesia guna membangun Papua dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka pada hari ini, Jumat, 26 Februari 1999, kepada Presiden Republik Indonesia, kami bangsa Papua Barat menyatakan bahwa:
Pertama, kami bangsa Papua Barat berkehendak keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk merdeka dan berdaulat penuh di antara bangsa-bangsa lain di bumi.”
Kedua, segera membentuk pemerintahan peralihan di Papua Barat dibawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara demokratis, damai dan bertanggungjawab, selambat-lambatnya bulan Maret tahun 1999.
Ketiga, Jika tidak tercapai penyelesaian terhadap pernyataan politik ini pada butir kesatu dan kedua , maka;
(1) segera diadakan perundingan Internasional antara Pemerintah Republik Indonesia, Bangsa Papua Barat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
(2) Kami bangsa Papua Barat menyatakan, tidak ikut serta dalam pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 1999.
(2) MUSYAWARAH BESAR (MUBES) 23-26 Februari 2000.
Dari 7 butir keputusan peserta MUBES, pada butir 4 dinyatakan:
“Bahwa kami bangsa Papua Barat setelah berintegrasi dengan Indonesia melalui pelaksanaan pepera yang tidak adil dan penuh kecurangan, dan setelah 36 tahun berada dalam Negara Republik Indonesia, bangsa Papua Barat mengalami perlakuan-perlakuan keji dan tidak manusiawi: Pelanggaran berat HAM, pembunuhan, pemerkosaan, pembodohan, pemiskinan, ketidakadilan sosial dan hukum yang mengarah pada etnik dan kultur genocide bangsa Papua Barat,maka kami atas dasar hal-hal tersebut di atas menyatakan kehendak kami untuk memilih merdeka-memisahkan diri dari negara Republik Indonesia kembali ke status kami semula sebagai bangsa dan negara Papua, 1 Desember 1961.”
(3) KONGRES NASIONAL II RAKYAT DAN BANGSA PAPUA BARAT Rakyat, 26 Mei – 4 Juni 2000
Kongres yang dibiayai oleh Presiden Republik Indonesia, Abdulrrahman Wahid ini diputuskan beberapa butir keputusan politik sebagai berikut:
(1) Bangsa Papua telah berdaulat sebagai sebuah bangsa dan negara sejak 1 Desember 1961.
(2) Bangsa Papua melalui Kongres II menolak New York Agreement 1962 yang cacat hukum dan cacat moral karena tidak melibatkan wakil-wakil bangsa Papua.
(3) Bangsa Papua melalui Kongres II menolak hasil-hasil pepera, karena dilaksanakan dibawah ancaman, intimidasi, pembunuhan sadis, kekerasan militer dan perbuatan-perbuatan amoral diluar batas-batas perikemanusiaan. Karena itu bangsa Papua menuntut PBB untuk mencabut Resolusi PBB Nomor 2504 tanggal 19 Desember 1969.
(4) Indonesia, Belanda, Amerika Serikat,dan PBB harus mengakui hak politik dan kedaulatan Bangsa Papua Barat yang sah berdasarkan kajian sejarah, hukum, dan sosial budaya.
(5) Kejahatan terhadap kemanusiaan di Papua Barat yang terjadi sebagai akibat dari konspirasi politik internasional yang melibatkan Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB, harus diusut tuntas dan pelaku-pelakunya diadili di peradilan Internasional.
(6) PBB, AS, dan Belanda agar meninjau kembali keterlibatan mereka dalam proses aneksasi Indonesia atas Papua Barat dan menyampaikan hasil-hasilnya secara jujur, adil dan benar kepada rakyat Papua pada 1 Desember 2000.
Menjadi jelas dan terang latar belakang lahir Otonomi Khusus melalui proses dari Tim 100, Mubes 23-26 Februari 2000 dan Kongres II Nasional rakyat dan bangsa Papua Barat pada 26 Mei-4 Juni 2000, yaitu rakyat dan bangsa Papua Barat menyatakan berhak atas kemerdekaan dan kedaulatan pada 1
Desember 1961.
Selamat membaca. Tuhan memberkati.
Ita Wakhu Purom, 12 Mei 2026
Penulis:
- Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua.
- Anggota: Dewan Gereja Papua (WPCC).
3 Anggota Konferensi Gereja-gereja Pasifik (PCC) - Anggota Baptist World Alliance (BWA).
NO HP/WA: 08124888458










